Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat Sambangi Peternakan Sapi di Pekon Way Haru

Pesisir Barat – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat melaksanakan kegiatan sambang ke peternakan sapi di Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada Selasa (18/2/2025).

Kunjungan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap sektor peternakan yang memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas berdialog langsung dengan para peternak, membahas berbagai tantangan yang mereka hadapi, sekaligus memberikan edukasi terkait tata kelola peternakan sapi yang baik.

Para peternak mendapatkan penjelasan tentang pentingnya pemilihan pakan berkualitas, teknik perawatan kesehatan ternak, serta strategi meningkatkan produktivitas peternakan. Selain edukasi, Bhabinkamtibmas turut memberikan imbauan Kamtibmas, mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan, mencegah konflik antarwarga, dan aktif melaporkan potensi gangguan keamanan kepada kepolisian.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., memberikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor peternakan yang memiliki peran penting dalam ketahanan pangan daerah. Dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan peternak, diharapkan peternakan sapi di wilayah Bengkunat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar IPTU Kasiyono.

Lebih lanjut, IPTU Kasiyono menegaskan pentingnya komunikasi aktif antara warga dan Bhabinkamtibmas guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warga. Selain itu, dorongan terhadap sektor peternakan diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dan memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Pesisir Barat. (Susan)

Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat Sambangi Petani Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Kamtibmas

Pesisir Barat – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat melaksanakan kegiatan sambang ke petani semangka di Pekon Sukarame, Sukamaju, dan Mulang Maya, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada Selasa (18/2/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya petani yang berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan di wilayah tersebut. Selain berdialog dengan para petani, Bhabinkamtibmas turut membantu penyemprotan tanaman semangka untuk mencegah serangan hama. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas hasil panen sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian.

Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi tentang pentingnya swasembada pangan dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (Kamtibmas). Masyarakat diajak untuk terus menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian dan tidak ragu melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan di sekitar mereka.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., mengapresiasi langkah positif yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya para petani yang berperan penting dalam ketahanan pangan daerah. Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pertanian,” ujar IPTU Kasiyono.

Lebih lanjut, IPTU Kasiyono mengimbau masyarakat untuk terus menjaga komunikasi dengan Bhabinkamtibmas dan melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Dengan adanya kegiatan sambang ini, diharapkan hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat semakin erat. Selain itu, suasana yang aman dan kondusif dapat terus terjaga, mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal. (Susan)

Kapolres Pesisir Barat meninjau Lokasi kandang jebak Harimau Sumatra yang dipasang dipekon rawas

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat bersama tim gabungan meninjau harimau Sumatra yang masuk kandang jebak yang dipasang di Pekon Rawas, Pesisir Tengah kabupaten pesisir barat, pada Senin (17/02/2025).

Harimau tersebut nantinya akan di relokasi, dalam hal ini dilakukan dengan koordinasi antara Polres Pesisir Barat, Kodim 0422 LB, BKSDA, Pemkab pesisir barat serta instansi lainnya.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra SIK.MH menyampaikan dalam hal ini ada beberpa fakta yang dapat kami sampaikan yaitu:

1. Dapat kita ketahui bahwa populasi harimau Sumatra dikawasan hutan di pesisir barat masih banyak dan perlu kita lestarikan bersama

2. Bahwasanya harimau yang ada ini memang sudah memasuki lingkungan warga dan memangsa ternak warga , kandang jebak ini berada dilokasi HPL milik pemerintah sehingga keberadaanya harus di relokasi sebelum menjadi konflik dengan warga

3. Sejak adanya laporan kemunculan harimau yang makan ternak warga, belum ada warga pesisir barat yang diserang atau dimakan oleh harimau

Tertangkapnya harimau dikandang jebak ini adalah hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BKSDA, POLHUT, Pemkab pesisir barat dan sejumlah instansi lainnya yang dibantu oleh masyarakat.

“Harimau tersebut akan direlokasi, kami berharap kepada masyarakat jika masih ada hewan ternak yang dimangsa satwa liar agar segera melapor kepada aparat desa atau pemerintah daerah agar kita bisa tindak lanjuti tanpa ada perburuan liar,”ujar Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra SIK.MH

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hewan hewan liat yang dilindungi, karna semua hewan/satwa liar tersebut saling berkaitan dalam rantai makanan, apabila hewan hewan banyak yang diburu oleh pemburu liar maka harimau tidak lagi mendapatkan makanan dengan mudah dihutan sehingga mereka mencari makanan dikawasan pemukiman warga.

Untuk itu kami dari kepolisian menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk tidak melakukan perburuan satwa yang di lindungi serta tidak melakukan perambahan hutan karna melanggar undang undang nomor 32 tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati, ujar kapolres

Saat ini satwa bernama latin Panthera tigris sumatrae tersebut diamankan dengan menutup kandang menggunakan terpal biru sambil menunggu kedatangan dokter hewan dan tim ahli untuk penanganan lebih lanjut. (Susan)

Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dinyatakan Lengkap (P21)

Lampung – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengonfirmasi bahwa dari hasil koordinasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung terhadap berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, berinisial M, telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara kasus dengan nomor laporan LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Dengan status P21 ini, kasus tersebut akan segera memasuki tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur guna memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh korban pelapor SNKA pada 12 Juli 2024 terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG diterbitkan pada 4 Oktober 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Hasil penyidikan menetapkan Sdr. M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Desember 2024.

Pada 10 Januari 2025, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut (P19). Setelah melengkapi petunjuk yang diberikan JPU, akhirnya pada 10 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).  (Susan)

Polres Pesisir Barat Gelar Patroli Kryd Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Pesisir Barat – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Pesisir Barat menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya pada hari Sabtu, 15 Februari 2025. Patroli ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pesisir Barat.

Patroli KRYD difokuskan pada objek vital serta daerah-daerah yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tawuran, kenakalan remaja, penggunaan lem, mabuk-mabukan, dan praktik prostitusi. Polisi juga melakukan pemantauan terhadap penyakit masyarakat (pekat) seperti prostitusi terselubung, karaoke/hiburan malam yang melanggar aturan, serta peredaran minuman keras (miras), narkoba, dan senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPTU Kasiyono, S.E., M.H. mengatakan, “Melalui patroli ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman. Kami akan terus berupaya untuk mencegah segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk tindakan premanisme, angkutan ilegal, dan tindak pidana C3 (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.”ujar IPTU Kasiyono

Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk menghadirkan kehadiran polisi di tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan pengawasan yang lebih dekat. Dengan patroli KRYD, diharapkan wilayah Pesisir Barat tetap dalam keadaan aman dan kondusif. (Susan)

Dalam Rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2025 Sat Lantas Polres Pesisir Barat Lakukan Himbauan di Jl. Lintas Barat Pekon Tanjung Setia

Pesisir Barat – Dalam rangka mendukung Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Sat Lantas Polres Pesisir Barat menggelar kegiatan penyebaran leaflet yang berisi himbauan tertib berlalu lintas di sepanjang Jl. Lintas Barat Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Sabtu, 15 Februari 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib dalam berlalu lintas. Melalui penyebaran leaflet, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peraturan dan pentingnya keselamatan saat berkendara.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Pesisir Barat, AKP Rudy Apriansyah Unyi, S.H., mengatakan, “Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan. Kami juga mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan bersama.”ujar AKP Rudy Apriansyah Unyi

Penyebaran leaflet ini diharapkan dapat memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih tertib, aman, dan nyaman dalam berkendara. (Susan)

Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung

Lampung – Pihak kepolisian telah menangkap F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat berhubungan badan di Lampung Timur. Dalam keterangannya, Ferdiyanto berdalih bahwa video tersebut disebarkannya untuk memberi informasi kepada pamong desa.

Pengakuan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, pada Sabtu (15/2/2025).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya,” ujar Yuni.

Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan F dan dua rekannya yang berstatus sebagai saksi. Selain itu, keterangan dari keluarga kedua pelajar yang ada dalam video tersebut juga akan diminta.

“Kami terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar,” tambahnya.

Ditambahkan, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kedua pelajar tersebut.

“Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi itu masih kami dalami, kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pasangan pelajar digerebek saat berhubungan intim di dalam sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, beredar luas di media sosial. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (9/2/2025) lalu.

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar tersebut dalam kondisi memalukan. Setelah kejadian itu, kedua pelajar yang diketahui merupakan siswa dan siswi di salah satu SMA di Kecamatan Sekampung Udik akhirnya dinikahkan secara agama oleh pihak keluarga masing-masing.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, karena dapat berujung pada jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [Rizky]

Sat Samapta Polres Pesibar Bersama Polsek Bengkunat Laksanakan Patroli Pengamanan di Jalan Lintas Barat TNBBS

PESISIR BARAT – Sat Samapta Polres Pesisir Barat bersama Polsek Bengkunat melaksanakan patroli pengamanan di Jalan Lintas Barat Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) pada Kamis, 14 Februari 2025. Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.

Kegiatan patroli ini bertujuan untuk memantau aktivitas masyarakat dan mengantisipasi potensi kejahatan, seperti Curas, Curat, dan Curanmor (3C), penyalahgunaan narkoba, peredaran miras, judi online, serta tindak pidana lainnya yang mungkin terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkunat.

Selain itu, patroli juga bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, serta melakukan langkah preemtif dalam upaya mencegah potensi bencana alam seperti pohon tumbang dan tanah longsor, yang dapat membahayakan pengendara atau masyarakat yang berada di sepanjang jalan lintas barat tersebut.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan, “Kami melaksanakan patroli ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Bengkunat, serta memberikan rasa aman bagi pengendara yang melintas. Kami juga mengingatkan warga untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan dan bencana alam.”ujar IPTU Kasiyono

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa aman di wilayah Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. (Susan)

Sat Lantas Polres Pesisir Barat Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Antisipasi Kepadatan Kendaraan

PESISIR BARAT – Sat Lantas Polres Pesisir Barat melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan Lintas Barat, Kelurahan Pasar Kota, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat pada hari Jumat, 14 Februari 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) serta Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di kawasan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Pesisir Barat, AKP Rudy Apriansyah Unyi, S.H., menyampaikan, “Kami terus berupaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan bahwa situasi di lapangan tetap aman dan tertib. Pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memberikan rasa nyaman serta aman bagi pengguna jalan.”ujar AKP Rudy Apriansyah

Kegiatan pengaturan lalu lintas ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar. (Susan)

Satnarkoba Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Bandar Narkotika Jaringan Antar Provinsi

Way Kanan – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriansyah. Pada hari Sabtu 15 Februari 2025 di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan.

Melakukan ekspose ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan, dengan menangkap TSK diduga pengedar narkoba berinisial J (merupakan Residivis Narkotika 2019), umur 58 tahun, beralamat di Kelurahan Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan / Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Waktu Kejadian / TKP pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 pukul 17.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan uraian kejadian berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan tentang adanya seorang warga Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diduga sering melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa TSK sedang berada di mobil bus dari arah OKU Timur Provinisi Sumatera Selatan menuju Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan Provinsi Lampung yang diduga membawa paket narkoba jenis sabu.

Kemudian setelah dilakukan penyisiran dengan mencari kendaraan bus tersebut, petugas berpapasan dengan mobil yang dimaksud, petugas dari Satresnarkoba langsung mengikuti bus tersebut.

Setibanya *di Simpang Tulung Buyut Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan,* mobil bus berhenti menurunkan penumpang lalu turunlah 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang membawa narkotika diduga jenis sabu tersebut, secara bersamaan datang seorang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor menjemput TSK.

Dengan sigap petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua orang laki laki tersebut namun sipengendara sepeda motor berhasil melarikan diri, sedangkan TSK inisial J ini sempat berusaha melarikan diri dengan turun dari sepeda motor dan berlari kearah belakang namun upayanya dapat digagalkan oleh petugas.

Selanjutnya saat dilakukan *penggeledahan terhadap J* ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika *di saku celana yang dikenakan J* yaitu berupa balutan plastik asoy warna hitam yang dilakban hitam dan didalamnya terdapat plastik klip berukuran 10x13cm yang dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika jenis *sabu dengan berat bruto 100,34 gram* dan 50 (lima puluh) plastik klip bening berukuran 6x5cm, serta handphone.

Tak hanya itu, *disaku jaket yang dikenakan TSK ditemukan juga timbangan digital,”* imbuh Adanan.

Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib petugas melakukan *penggeledahan di rumah* yang beralamat di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan ditemukan buku tulis yang diduga *catatan hutang (bon) penjualan narkotika jenis sabu* didalam tas yang berada dipojok kamar milik J dengan disaksikan oleh adik TSK.

Atas dugaan tersebut, selanjutnya TSK dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan *Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2)* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, ungkap Kapolres. (Susan)