Polisi Tangkap 9 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya di Duren Sawit

Jakarta Timur – Polisi bergerak cepat menindaklanjuti aksi penjarahan di rumah anggota DPR sekaligus selebritas Uya…

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Petir Tanam Jagung Bersama Warga di Serang

Serang – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Petir Polres Serang Polda Banten melaksanakan…

Polda Lampung Jalin Silaturahmi dengan Ketua LSM APKAN Lampung Timur

Lampung Timur – Polda Lampung melakukan kegiatan silaturahmi dengan Ketua LSM Aliansi Peduli Keadilan dan Amanah…

IPASI Apresiasi Langkah Tegas Polda Banten Berantas Premanisme, Kapolda Dorong Sinergi dengan Ulama

Banten – Ikatan Persaudaraan Alumni Santri Indonesia (IPASI) menyampaikan apresiasi melalui Piagam Penghargaan kepada Polda Banten…

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat

Bandar Lampung – Seorang anggota Polresta Bandar Lampung, Aipda AY, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)…

260 Polisi Diterjunkan Amankan Peringatan Kenaikan Isa Almasih di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Sebanyak 260 personel Polresta Bandar Lampung diterjunkan guna mengamankan peringatan kenaikan Isa Almasih. Ratusan personel tersebut disebar di sejumlah gereja-gereja yang ada di Kota Bandar Lampung, Kamis (29/05/2025).

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati, mengatakan bahwa 260 personel pengamanan akan disiagakan di 54 gereja di Bandar Lampung.

“Ada kurang lebih 54 gereja yang akan menggelar misa hari ini, hal ini sudah kami antisipasi dengan menyiagakan personel pengamanan,” Kata AKP Agustina Nilawati, Kamis (29/5/2025).

Kasi Humas menambahkan dalam pengamanan misa, pihaknya dibantu dengan sejumlah stake holder terkait.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka menghadapi libur panjang atau long weekend.

“Tak hanya pengamanan misa, kami juga akan meningkatkan kegiatan kepolisian guna mengantisipasi libur panjang peringatan Kenaikan Isa Almasih,” Kata AKP Agustina Nilawati.

Dalam pengamanan libur panjang, Polisi akan meningkatkan patroli di sejumlah titik keramaian, pusat perbelanjaan, objek vital, hingga pemukiman penduduk di Kota Bandar Lampung.

Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah

Metro | Aksi cepat dan tepat dilakukan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Metro Timur dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Metro Timur, Kota Metro.

Kejadian bermula saat seorang warga, MNC (31), melaporkan ke Polsek Metro Timur bahwa telah terjadi pencurian terhadap sembilan karung padi kering (gabah) seberat 450 kg milik ibunya yang disimpan di halaman rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta.

Menurut keterangan pelapor, pencurian diketahui setelah suaminya, B.A., melihat karung padi berserakan di depan rumah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui seluruh isi karung sudah raib digondol pencuri.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/19/V/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pada sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dua pelaku berinisial M.L. (24) dan H.S. (28), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan lainnya berinisial M (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berikut kunci kontak, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dikatakan Kapolsek Metro Timur AKP Amirul Hasan, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim kami dalam merespon laporan warga. Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKBP Amirul, Minggu, (25/5/2025).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Metro Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.| (Rio).

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya, Jumat (23/5/25).

Pria paruh baya inisial RP (53) warga desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap usai mencabuli anak dibawah umur sebut saja melati yang masih berusia 5 tahun.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pada saat kejadian, korban berada di sebuah rumah makan tempat ibunya bekerja.

Saat itu, pelaku tiba tiba datang dengan berjalan kaki dan langsung mendekati korban dengan dalih memberikan uang koin seribu rupiah dan membelikan minuman.

Setelah ibunya meninggalkan korban di teras depan, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul kepada korban.

Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang segera menggagalkan niat bejat pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dalam keadaan menangis dan ketakutan.

“Atas kejadian tersebut, Ibu korban EF (26) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (26/5/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, pada Jumat siang (23/5/25).

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolsek Seputih Banyak menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami, Polsek Seputih Banyak tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa,” tegasnya.

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Terafiliasi ISIS di Gowa, Sulsel

Gowa – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Kabupaten Gowa,…

858 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan PSU Pilkada Pesawaran

PESAWARAN – Sebanyak 858 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala…