Lapas Kotabumi Optimalkan Sistem Pengamanan Lewat Rapat Dinas

Kotabumi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi menggelar rapat dinas pengamanan yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, petugas pengamanan, dan staf terkait dalam rangka memperkuat fungsi dan tugas pengamanan di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengamanan di Lapas Kotabumi.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kotabumi, Sudirman Jaya, menekankan pentingnya sinergi dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pengamanan. “Keamanan adalah prioritas utama dalam pemasyarakatan. Kita harus selalu siap, sigap, dan memiliki komitmen kuat dalam menjalankan tugas. Penguatan koordinasi serta evaluasi berkala menjadi kunci agar pengamanan di Lapas Kotabumi berjalan optimal,” ujar Sudirman Jaya.

Rapat dinas ini membahas sejumlah aspek penting terkait pengamanan, termasuk peningkatan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, optimalisasi tugas pengamanan, serta evaluasi sistem pengawasan yang telah berjalan. Selain itu, strategi untuk memperkuat kerja sama antarpetugas juga dibahas guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di dalam Lapas.

Sudirman Jaya juga mengingatkan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. “Sebagai petugas pemasyarakatan, kita harus selalu berpedoman pada integritas, loyalitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Kotabumi,” tambahnya.

Dengan adanya rapat dinas ini, diharapkan sistem pengamanan di Lapas Kotabumi semakin kuat, efektif, dan responsif terhadap berbagai tantangan yang ada, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan terkendali. (Rizky)

Inspektorat Lampung Utara akan Panggil Kepala Desa Terkait ASN Rangkap Jabatan di LPM

Lampung Utara – Tim Inspektorat Irbansus Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa Abung Jayo. Kepala Desa Abung Jayo, Suroto, akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan ini.

Kepastian pemanggilan ini disampaikan oleh tim Irbansus melalui Heny dan Nopen pada Jumat (2/5/2025). “Mengenai pemberitaan ini sudah kami bahas dan pelajari. Kami memerlukan laporan serta pengaduan resmi terkait dugaan rangkap jabatan ini untuk dapat mengambil tindakan lebih lanjut,” ujar perwakilan tim Irbansus.

Kasus ini mencuat berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang secara eksplisit melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, maupun anggota partai politik. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 juga mengatur bahwa pengurus LPM dipilih melalui musyawarah desa, ditetapkan oleh kepala desa, dan memiliki kapasitas untuk memberdayakan masyarakat desa.

Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, rangkap jabatan oleh seorang ASN di dalam kepengurusan LPM jelas merupakan pelanggaran.

Pemberitaan ini kembali ditayangkan sebagai bentuk pengawasan publik dan diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari, serta mendorong penegakan hukum dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku.

Inspektorat Lampung Utara menunjukkan ketegasannya dalam menindak dugaan pelanggaran disiplin ASN dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rizky/yudi)

Tegas! Kepala Desa Abung Jayo Terancam Sanksi Atas Dugaan Pengangkatan Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Lampung Utara – Kepala Desa Abung Jayo, Suroto, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan perangkat desa. Nurhayati, salah satu perangkat desa yang baru diangkat, diketahui masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di SD Negeri 3, Lampung Tengah.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan terjadinya rangkap jabatan, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menurunkan efektivitas kinerja baik di dunia pendidikan maupun di pemerintahan desa.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Alwi Fikri, menyampaikan pandangannya saat ditemui pada Selasa (29/4/2025). Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM) harus dipilih melalui musyawarah desa dan ditetapkan oleh kepala desa, serta memiliki kemampuan dalam memberdayakan masyarakat.

Alwi menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih tugas akibat rangkap jabatan. “Idealnya, PNS yang bersangkutan memilih salah satu peran untuk dijalankan. Kami akan berdiskusi dengan pihak desa guna memberikan pertimbangan bahwa efektivitas tugas bisa terganggu jika dijalankan secara bersamaan,” jelasnya.

Di sisi lain, dorongan kepada Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini pun semakin kuat. Sebagai lembaga pengawas Aparatur Sipil Negara, dinas tersebut diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

Masyarakat kini menanti tindakan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam memastikan bahwa aturan ditegakkan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik. Kasus ini dianggap sebagai momentum penting untuk menunjukkan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.

(Rizky/Yudi)

Persadin Lampung Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Abung Jayo: Kepala Desa Diminta Tak Salah Langkah!

LAMPUNG UTARA – Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Persadin) melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Muhamad Ilyas, SH, menyampaikan peringatan keras kepada Kepala Desa Abung Jayo, Suroto, terkait potensi pelanggaran hukum dalam pengangkatan perangkat desa. Sorotan tajam ini muncul menyusul indikasi kuat adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa setempat.

Ilyas menegaskan bahwa Kepala Desa Abung Jayo harus berhati-hati dan tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peringatan ini secara spesifik menyoroti pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru di salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Tengah, menjadi bagian dari aparatur atau perangkat desa.

“Kami mengingatkan Kepala Desa Abung Jayo untuk mencermati dengan seksama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Muhamad Ilyas dalam keterangan tertulisnya. “Pasal 51 ayat (1) huruf b secara eksplisit melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik.”

Lebih lanjut, Ilyas menyoroti dugaan kuat rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Abung Jayo, Nurhidayat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurhidayat yang menjabat sebagai perangkat desa di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga kuat juga berstatus sebagai PNS aktif di SD Negeri 3 Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

“Informasi mengenai dugaan rangkap jabatan ini sangat serius. Meskipun Undang-Undang Desa memberikan pengecualian di mana PNS kabupaten/kota yang terpilih menjadi perangkat desa dapat dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS, namun hal ini harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh mengabaikan potensi konflik kepentingan serta efektivitas kinerja yang bersangkutan,” tegas Ilyas.

Persadin Lampung Tengah mendesak Kepala Desa Abung Jayo untuk segera melakukan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah korektif jika terbukti adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa. Organisasi advokat ini juga menyerukan kepada pemerintah daerah terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengangkatan dan kinerja perangkat desa guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan amanah undang-undang. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkas Muhamad Ilyas. (Rizky/Yudi)

Diduga Kuat Langgar Aturan, Oknum LPM Abung Jayo Rangkap Jabatan Sebagai PNS

LAMPUNG UTARA – Skandal dugaan pelanggaran aturan kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Utara. Nurhidayat, seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, diduga kuat melakukan rangkap jabatan. Fakta yang terungkap, Nurhidayat juga tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di SD Negeri 3 Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.

Keterangan ini diperkuat dengan konfirmasi langsung dari Kepala Desa Abung Jayo, Suroto. Melalui sambungan telepon, Suroto membenarkan bahwa Nurhidayat telah menjabat sebagai LPM desa yang dipimpinnya selama kurang lebih dua tahun.

“Iya benar Nurhidayat menjabat sebagai LPM desa kurang lebih 2 tahun,” ujar Kades Suroto saat dikonfirmasi.

Praktik rangkap jabatan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Nurhidayat terikat dengan aturan yang secara tegas melarang rangkap jabatan di luar jabatan yang telah diatur dalam peraturan kepegawaian.

Keanggotaan dalam LPM tidak termasuk dalam pengecualian yang diperbolehkan bagi seorang PNS.

Merujuk pada peraturan tentang ASN, seorang PNS dilarang untuk merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja sebagai abdi negara.

Dalam konteks ini, posisi sebagai LPM memiliki potensi benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab seorang guru PNS.

Lebih lanjut, peraturan secara spesifik menyatakan bahwa seorang ASN harus memilih salah satu jabatan apabila terbukti memangku jabatan lain di luar ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Nurhidayat dihadapkan pada pilihan untuk tetap menjadi PNS atau melepaskan jabatannya sebagai LPM Abung Jayo.

Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Kepala Desa Abung Jayo menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aturan yang berlaku.

“Jika memang menyalahi aturan besok juga saya bisa berhentikan, saya nggak mau menyalahi aturan,” tegas Suroto.

Pernyataan Kepala Desa ini menjadi angin segar bagi penegakan aturan di tingkat desa.

Namun, publik menanti tindakan nyata dan transparan dari pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah, untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini.

Kasus dugaan rangkap jabatan ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan implementasi peraturan di tingkat desa.

Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur desa dan ASN untuk selalu menjunjung tinggi aturan dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Rizky/Yudi

Ansori Sabak Desak Pemkab Lampung Utara Tindak Tegas Perusahaan Serobot Lahan Warga

Lampung Utara – Gelombang dukungan dari masyarakat terus mengalir setelah pernyataan tegas disampaikan oleh tokoh masyarakat Lampung Utara, Ansori Sabak. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar segera mengambil langkah nyata terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah menyerobot lahan milik warga tanpa izin resmi dan mengabaikan aturan yang berlaku.

Dalam pernyataan yang disampaikannya pada Senin (21/4), Ansori menegaskan bahwa aturan pemerintah—baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten—harus ditegakkan secara adil dan tegas. Ia mengkritik praktik puluhan tahun di mana perusahaan mengelola tanah masyarakat tanpa pelibatan pemilik lahan, apalagi memberikan kompensasi.

“Selama ini, pemilik tanah hanya bisa jadi penonton di atas tanahnya sendiri,” ujar Ansori dengan nada kecewa.

Ia juga menyinggung instruksi Presiden RI soal Hak Guna Usaha (HGU) yang menumpang di atas tanah masyarakat. Menurutnya, pemerintah pusat sudah jelas menyatakan bahwa HGU semacam itu harus dicabut dan tanahnya dikembalikan ke warga. Namun, Ansori menyayangkan lambannya respon Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Padahal, katanya, dasar hukumnya kuat. Salah satunya adalah Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/333/B.IX/HK/1999.

“Kami ingin tanah masyarakat dikembalikan sesegera mungkin. Ini hak mereka sebagai warga negara dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Tak hanya soal lahan, Ansori juga menyoroti kewajiban perusahaan terhadap daerah. Ia mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang mengelola lahan masyarakat justru tidak pernah memberikan kontribusi, baik dalam bentuk pajak maupun tanggung jawab sosial.

Dugaan tersebut dikuatkan oleh temuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara, yang menyatakan bahwa PT Kencana Acidino Perkasa (PT KAP) tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan belum membayar berbagai jenis pajak daerah seperti pajak air tanah, pajak parkir, hingga pajak reklame.

Dinas Peternakan dan Perkebunan pun mengonfirmasi bahwa PT KAP belum pernah tercatat sebagai perusahaan yang sah di wilayah mereka.

Melihat kondisi ini, masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum dan penguatan pendapatan daerah. Mereka mendesak pemerintah daerah agar bertindak cepat, mengembalikan hak rakyat, dan memastikan semua perusahaan tunduk pada aturan yang berlaku. (Rzk)

Peduli Ramadhan, Polres Lampung Utara Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Bagikan Bansos

Lampung Utara – Polres Lampung Utara menggelar Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Ramadhan yang berlangsung di Mapolres setempat, Kamis (20/3/25).

Dalam kegiatan tersebut di hadiri Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Pejabat Utama, Personel, Bhayangkari Polres Lampung Utara dan masyarakat sekitar.

Kegiatan ini berlangsung serentak seluruh Indonesia yang dipantau langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari Mako Polda Jawa Timur.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan paket Bazar Murah yang dibagikan kepada Anggota Polri Khususnya anggota Polres Lampung Utara dan merupakan bentuk kepedulian Polres Lampung Utara terhadap personel dan masyarakat di bulan suci Ramadhan.

“Ini adalah wujud nyata dari program Polri Presisi dalam mendukung kesejahteraan anggota serta membantu masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Bazar Polri Presisi dan bakti sosial ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi anggota Polres Lampung Utara dan masyarakat, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. (Rizky)

SMKN 3 Kotabumi Lampung Utara 4 Siswa Diterima di Perguruan Tinggi Melalui Jalur Seleksi SNBP Tahun 2025

Lampung Utara – 4 siswa SMKN 3 Kotabumi Lampung Utara diterima di perguruan tinggi melalui jalur seleksi SNBP tahun 2025, tentunya kabar ini membuat kebanggaan sekolah maupun orang tua.

Keempat siswa tersebut terdiri dari Ahmad Zaidan Zidnaffan diterima di Teknik Mesin (D3) Universitas Lampung, Amanda Putri Yasmin diterima di Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Sriwijaya, Galuh Bayu Bimantara diterima di Rekayasa Tata Kelola Air Terpadu di institut Teknologi Sumatera, Muhammad Abdi Hafidh diterima di Teknologi Rekayasa Konstruksi Jalan dan Jembatan di Politeknik Negri Lampung.

Dijelaskan oleh Wakasek kesiswaan SMKN 3 Kotabumi Armalis, S.Pd mendampingi Kepsek Eka Ratna Krustiyanti, S.Pd diruang kerjanya Rabu (19/3). Menyatakan prestasi ini sangat membanggakan pihak sekolah maupun dewan guru hal tersebut menunjukkan hasil kerja keras dewan guru bersama siswa dalam membangun prestasi belajar.

“Semoga prestasi ini dapat memicu dan memotivasi siswa lainnya sehingga tahun depan akan semakin banyak siswa SMKN 3 Kotabumi diterima di perguruan tinggi melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi),”. Kata Armalis

Sementara Kepsek SMKN 3 Kotabumi Eka Ratna Krustiyanti, S.Pd mengapresiasi prestasi yang ditunjukan oleh para siswanya dalam hal akademik ini menunjukkan prestasi yang sangat besar untuk itu kiranya siswa lain dapat bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kegiatan KBM,” raihlah prestasi setinggi langit untuk menuju masa depan yang bergemilang,”. Ujarnya. (Rizky)

Gubernur Lampung Tinjau Pasar Murah di Kotabumi, Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadan dan Jelang Idul Fitri

LAMPUNG UTARA – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis meninjau Pasar…

Bupati Lampung Utara Sampaikan Visi-Misi dalam Rapat Paripurna

LAMPURA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD pada Senin (3/3/2025). Hadir…