Lampung Selatan — Pembangunan infrastruktur dan peningkatan ketahanan pangan menjadi fokus utama program kerja pasangan calon…
Kategori: Lampung Selatan
DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024-2029
Lampung Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan…
Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).
Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat.
Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.
“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.
Masyarakat menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.
“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.
Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.
Mengadu ke DPRD Lamsel Tuntut Pembatalan Klaim Lahan

Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.
Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.
“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.
“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.
Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.
Hadir di Lampung Selatan, Kalyanamitra Siap Berkolaborasi Dampingi Hak-Hak Perempuan
Kalianda – Pada Selasa (14/01/2025), Lembaga Kalyanamitra (Pusat Informasi dan Komunikasi Perempuan) mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten…
Dinas Kominfo Lampung Selatan Bakal Buka Pendaftaran Kerja Sama Media Massa Secara Online
LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan membuka pendaftaran kerja sama media massa tahun 2025 secara online melalui aplikasi SIKAMLAS.
SIKAMLAS (Sistem Kerja Sama Media Lampung Selatan) adalah platform yang memfasilitasi pendaftaran kerja sama antara perusahaan pers dan Pemkab Lampung Selatan.
Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan memberikan kesempatan kepada media massa untuk menjadi mitra publikasi Pemkab, yang terbuka untuk media cetak, televisi, radio, serta media siber/online dalam rangka pelaksanaan Sub Kegiatan Relasi Media.
Dengan sistem pendaftaran online, perusahaan pers yang berminat menjalin kerja sama akan diminta untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan melalui aplikasi SIKAMLAS.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, menjelaskan bahwa aplikasi SIKAMLAS dirancang untuk mempermudah proses verifikasi berkas kerja sama antara Pemkab dan perusahaan pers.
“Kami akan membuka kembali penerimaan pendaftaran kerja sama media massa. Tahun ini, verifikasi akan dilakukan secara online,” kata Anasrullah, Senin, 13 Januari 2025.
Anasrullah menegaskan bahwa perusahaan pers yang ingin bekerja sama dengan Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Kominfo harus mengajukan proposal sesuai dengan syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan, dan pengajuannya dilakukan secara online melalui aplikasi SIKAMLAS.
Sebagai catatan, selain memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan, media yang ingin menjalin kerja sama juga harus terdaftar di E-Katalog Lokal Lampung Selatan.
“Nantinya, kami akan mengumumkan lebih lanjut mengenai persyaratan dan link pendaftaran. Saat ini, kami masih dalam tahap persiapan pengumuman,” tambah Anasrullah.
Pansus Minta Upgrade Data dan Studi Kelayakan Terkait Daerah Otonom Baru, Bandar Negara
LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) akan…
PENGUMUMAN HASIL NILAI SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU DAN PERSYARATAN DOKUMEN PENETAPAN NI PPPK TENAGA GURU
Berkas pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berikut: PENGUMUMAN NILAI HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU DAN…
DPRD Lampung Selatan Bentuk Pansus Pemekaran Daerah Otonomi Baru
LAMPUNG SELATAN — Mulai 8 Januari 2025, setelah disetujuinya nama Bandar Negara sebagai Daerah Otonomi Baru…
DPRD Lamsel Akan Perjuangkan Nasib Guru Honorer K2
LAMPUNG SELATAN — Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Kategori II (K2) di Kabupaten Lampung Selatan…
Fraksi Demokrat Setujui Pemekaran DOB Bandar Negara
LAMPUNG SELATAN — Pemekaran wilayah menjadi strategi penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.…