Radityo Egi Pratama Apresiasi Gelaran Gebyar Karang Taruna Lampung Selatan 2025

LAMSEL, Kalianda – Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan sukses menyelenggarakan Gebyar Karang Taruna 2025 di Lapangan Cipta Karya, Kalianda.

Acara yang merupakan bagian dari perayaan HUT Karang Taruna tersebut ditutup dengan Malam Grand Final Pemilihan Muli-Mekhanai Lampung Selatan 2025 pada Jumat malam (24/1/2025).

Selama sepekan berlangsung, Gebyar Karang Taruna 2025 juga menyajikan berbagai pameran dan hiburan rakyat. Malam Grand Final ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih, Radityo Egi Pratama-M. Syafiful Anwar, serta Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Radityo Egi Pratama memberikan apresiasi terhadap ide, gagasan, dan inovasi yang tercermin dalam kegiatan Gebyar Karang Taruna Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan terpilih yang akrab disapa Egi itu menyampaikan bahwa Karang Taruna memiliki peran penting dalam melestarikan seni dan budaya di Lampung Selatan. Menurut Egi, Karang Taruna telah berinisiatif mengadakan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat untuk menumbuhkan kembali minat warga dalam menjaga kelestarian budaya lokal.

“Secara tidak langsung, kegiatan ini juga mempromosikan wisata dan budaya kita. Acara seperti ini harus didukung untuk melestarikan budaya kita sekaligus memperkenalkannya ke publik,” ungkap Egi dalam sambutannya.

Egi juga mengajak pemuda-pemudi Lampung Selatan untuk berani berpikir kritis dan menyuarakan ide-ide demi kemajuan daerah.

“Ayo kita bersama-sama berani menyampaikan ide-ide dan gagasan untuk kemajuan Kabupaten Lampung Selatan ke depannya,” pesan Egi.

Lebih lanjut, Egi berkomitmen untuk mendukung kegiatan Karang Taruna ke depan agar semakin rutin dilaksanakan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran dan partisipasi pemuda-pemudi dalam mengembangkan potensi daerah akan semakin meningkat.

“Kedepannya, pemerintah daerah akan mendukung penuh kegiatan seperti ini. Kita akan menggelar acara yang lebih baik dan lebih rutin. Dengan acara seperti ini, anak muda akan lebih kreatif dan lebih mengenal budaya. Ini adalah kegiatan positif yang harus didukung oleh pemerintah,” tutup Egi.

Himpun Aspirasi Masyarakat, Pemkab Lampung Selatan Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026

LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengadakan Forum…

Komisi IV DPRD Lamsel, Menilai Penanganan RS Airan Raya Cukup Memuaskan

LAMPUNG SELATAN – Komisi IV DPRD Lampung Selatan memberikan penilaian positif terhadap pelayanan Rumah Sakit Airan…

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Jenggis: Kita Akan Mendampingi Inspektorat Saat Melakukan Pembinaan di Desa

LAMPUNG SELATAN — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan mengadakan kunjungan kerja (kunker)…

Komisi I DPRD Lamsel, Ajak Camat dan Kades Candipuro Wujudkan Program Ketahanan Pangan

LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD…

Dukung Swasembada Pangan 2025, Pemkab Lampung Selatan Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Jagung Serentak Satu Juta Hektar

LAMSEL, Kalianda – Sebagai bagian dari upaya mendukung program swasembada pangan nasional 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Komisi I DPRD Lamsel: Membangun Ketahanan Pangan Dari Desa Selaraskan Asti Cita Presiden Prabowo

LAMPUNG SELATAN — Membangun ketahanan pangan dari tingkat desa merupakan komitmen untuk memperkuat peran desa dalam…

Komoditas Cabai Masih Menjadi Penyumbang Utama Kenaikan IPH pada Minggu Ke-3 Januari 2025

LAMSEL, Kalianda – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) kembali menggelar rapat koordinasi (Rakor) mingguan…

Kadis Kominfo Pimpin Upacara Bulanan Pemkab Lampung Selatan

Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melaksanakan upacara bulanan di Lapangan Kopri Pemkab setempat pada Jumat (17/1/2025). Upacara ini dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan THLS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, yang bertindak sebagai pembina upacara, menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan. Dalam amanatnya, Anasrullah mengingatkan bahwa seluruh perangkat daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.

“Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2024, saya tekankan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun Laporan Keuangan Perangkat Daerah dan menyampaikannya kepada Bupati melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yang kemudian akan dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Anasrullah.

Lebih lanjut, Anasrullah menegaskan pentingnya inventarisasi barang milik daerah yang akan dicatat dalam laporan keuangan daerah. Hal ini sangat penting, karena laporan aset dan persediaan menjadi faktor penentu dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang telah diraih Pemkab Lampung Selatan selama delapan tahun berturut-turut.

“Mari bersama-sama kita pertahankan dan tingkatkan predikat WTP yang telah kita capai. Semoga penghargaan ini terus dapat kita raih di masa yang akan datang,” imbuh Anasrullah.

Selain itu, Anasrullah juga mengajak semua peserta upacara untuk terus bekerja keras, cerdas, dan tuntas, dengan inovasi sebagai kunci utama dalam mempercepat pembangunan daerah. “Kontribusi setiap perangkat daerah sangat diperlukan untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya, agar tujuan kita bersama untuk mewujudkan Lampung Selatan yang lebih baik dan maju dapat tercapai,” pungkasnya.

RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi: Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah

Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat desa Way Huwi.

Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra pada Rapat Dengar Pendapat itu mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.

Menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD) pada RDP itu hanya mempertemukan atau menjembatani para pihak yang berkepentingan, “Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini,” paparnya.

Semua para pihak tambah dia, harus duduk bersama disini, namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.

Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.

Bahkan Dwi Riyanto sempat menyebutkan bahwa saat ini pihak kejaksaan sedang bongkar-bongkar mafia hukum.

“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.

“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kades Way Huwi juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi I Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.

Rapat Dengar Pendapat itu, menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD) hanya mempertemukan para pihak yang berkepentingan, “Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.

Namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.

Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.

“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya. (*)