Bandar Lampung –]Sudutfakta.com DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing lintas Komisi I dan Komisi IV menyusul tragedi meninggalnya salah satu peserta program wisata rohani yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut digelar sebagai bentuk respons atas insiden kemanusiaan sekaligus bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Hearing menghadirkan Dinas Pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, serta pihak travel selaku pelaksana teknis kegiatan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menegaskan bahwa DPRD hingga kini belum menerima penjelasan yang rinci dan menyeluruh terkait kriteria peserta, mekanisme penunjukan, serta dasar kebijakan program wisata rohani tersebut.
Menurutnya, ketidakjelasan itu tidak hanya berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, tetapi juga membuka celah persoalan dalam tata kelola anggaran publik.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya soal insiden meninggalnya peserta, tetapi juga bagaimana mekanisme program ini dijalankan. Siapa yang berhak ikut, apa dasar penunjukannya, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya kepada publik,” tegas Endang, Selasa (20/1/2026).
Ia menekankan bahwa setiap program yang menggunakan APBD wajib disusun secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih program dengan anggaran besar dan melibatkan pihak ketiga.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, turut menyoroti besarnya anggaran program wisata rohani yang mencapai Rp5 miliar. Ia menilai, tragedi meninggalnya peserta harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program.
“Ini anggaran yang cukup besar. Dari total Rp5 miliar, baru sekitar Rp1,3 miliar yang terealisasi. DPRD perlu memastikan penggunaan dana tersebut benar-benar memberi manfaat dan tidak sekadar bersifat seremonial,” ujar Romi.
Romi menegaskan DPRD Kota Bandar Lampung akan memperketat pengawasan agar seluruh rangkaian program wisata rohani berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan mengutamakan keselamatan serta kepentingan peserta.
“Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD akan kembali mengagendakan hearing lanjutan dengan pihak Kesra dan Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung untuk memperjelas dasar hukum, mekanisme, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bandar Lampung, Joni Asman, menjelaskan bahwa secara substansi program wisata rohani bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD 2026 untuk program tersebut, dengan realisasi awal sekitar Rp1,3 miliar.
“Dari kuota 1.000 peserta yang dianggarkan, baru 468 peserta yang mengikuti program wisata rohani yang telah dilaksanakan. Sisa kuota akan diberangkatkan pada tahap selanjutnya,” ujar Joni.
Namun DPRD menegaskan, pelaksanaan lanjutan program harus disertai evaluasi menyeluruh, termasuk laporan penggunaan anggaran, kerja sama dengan pihak travel, serta standar pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
DPRD berharap tragedi ini menjadi pelajaran penting agar setiap program yang dibiayai APBD tidak hanya berorientasi pada kegiatan, tetapi juga mengedepankan keselamatan, transparansi, dan manfaat nyata bagi masyarakat.