DPW PGK: Dinas Koperasi–UMKM Bandar Lampung Wajib Bertanggung Jawab!
Bandar Lampung 6 Februari 2026 ]sudutfakta.com – Berdasarkan penelusuran dalam sistem LKPP, belanja makan dan minum Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung tahun 2025 tercatat mencapai Rp61.353.450.000.
Angka fantastis ini memantik reaksi keras dari DPW PGK (Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan) Provinsi Lampung. Ketua DPW PGK Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., menyebut temuan tersebut sebagai anomali anggaran yang mencederai rasa keadilan publik.
“Rp61,3 miliar hanya untuk konsumsi adalah angka yang sangat tidak masuk akal. Ini patut diduga sebagai pemborosan yang terstruktur,” tegas Andri.
UMKM Terjepit, Anggaran Dihabiskan
PGK menilai alokasi ini berbanding terbalik dengan kondisi ribuan pelaku UMKM yang masih berjuang bertahan.
“UMKM kekurangan modal, tapi anggaran justru habis di meja makan. Ini ironi yang memalukan,” katanya.
PGK Layangkan Surat Resmi
DPW PGK telah resmi menyurati Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung untuk meminta klarifikasi terbuka.
PGK mendesak agar dinas membuka:
Jumlah paket kegiatan
Harga per porsi
Vendor penyedia
Metode pengadaan
Realisasi anggaran
Siap Lapor Aparat
Jika tidak ada jawaban, PGK menyatakan siap membawa persoalan ini ke BPK, Kejaksaan, hingga KPK.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh dihamburkan,” pungkas Andri.
Menanggapai hal ini kepala dinas koperasi dan umkm kota bandar lampung saat dikonformasi menyatakan bahwa benar adanya surat yang dilayangkan oleh DPW PGK LAMPUNG.
Menurut Riana, angka tersebut tidak benar dan merupakan kekeliruan penafsiran data.
“Struktur anggaran kami bisa dilihat di LPSE. Total seluruh belanja pengadaan barang dan jasa dinas kami hanya sekitar Rp5 miliar. Itu sudah mencakup semua kegiatan, bukan hanya makan minum,” ujar Riana saat dikonfirmasi.
DPW PGK (Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan) Provinsi Lampung menilai bantahan Kepala Dinas, Riana, tidak sejalan dengan data yang tercantum dalam sistem LKPP.
Ketua DPW PGK Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., menyatakan bahwa angka Rp61.353.450.000 yang menjadi sorotan publik masih tercatat dalam sistem pengadaan nasional.
“Kami tidak mengarang. Angka ini muncul di LKPP. Jika dinas membantah, maka yang harus dijelaskan adalah mengapa data pemerintah sendiri berbeda,” tegas Andri.
PGK menilai perbedaan ini justru memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan data anggaran antar sistem pemerintah.
segera melakukan audit dan sinkronisasi data agar publik memperoleh informasi yang akurat.
“Kalau satu sistem menyebut puluhan miliar, sementara dinas menyebut puluhan juta, publik berhak curiga. Ini harus dibuka,” kata Andri.