PGK Soroti Polemik SMA Siger: Hak Anak dan Dana Publik Harus Jadi Prioritas Negara

Bandar Lampung – Sudutfakta.com Polemik penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kian meluas dan menjadi perhatian publik nasional. Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kota Bandar Lampung menilai persoalan ini tidak lagi sekadar isu daerah, melainkan telah menyentuh aspek hak anak, tata kelola dana publik, dan akuntabilitas kebijakan pendidikan.

Ketua PGK Kota Bandar Lampung, Berly Raistama, mengatakan pihaknya mencermati perkembangan terbaru polemik SMA Siger yang kini mendapat sorotan lintas lembaga serta respons dari sejumlah tokoh nasional.

“Ketika pendidikan, anak, dan anggaran publik bertemu dalam satu persoalan yang belum jelas, negara wajib hadir secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar Berly, Rabu (28/1/2026).

Kronologi dan Eskalasi Isu

PGK menjelaskan, polemik SMA Siger bermula dari munculnya pertanyaan publik terkait legalitas dan tata kelola sekolah tersebut. Isu kemudian berkembang setelah beredarnya informasi mengenai penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bandar Lampung untuk SMA Siger yang berstatus swasta.

Polemik semakin menguat setelah pernyataan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang menanggapi sorotan anggaran dengan kalimat, “Emang salah? Emang salah?”. Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan penyerahan bantuan perlengkapan sekolah Bina Lingkungan di SMP Negeri 31 Bandar Lampung pada 26 Januari 2026.

Alih-alih meredam polemik, pernyataan itu justru memicu reaksi luas dan memperbesar sorotan publik terhadap aspek legalitas, kebijakan anggaran, serta perlindungan hak peserta didik SMA Siger.

Seiring waktu, isu ini melebar dan masuk dalam perhatian sejumlah institusi, antara lain instansi perlindungan anak, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Bahkan, isu tersebut telah bergema hingga Jakarta dan menjadi perhatian jaringan aktivis nasional.

Sikap PGK

PGK menilai persoalan SMA Siger harus dilihat secara utuh dan objektif, terutama dari sudut pandang kepentingan terbaik bagi anak serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pendidikan bukan ruang eksperimen kebijakan. Setiap keputusan yang menyangkut anak dan dana publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Berly.

PGK juga menyoroti pentingnya kejelasan status kelembagaan SMA Siger, mengingat adanya perbedaan persepsi di ruang publik mengenai kepemilikan dan pengelolaan sekolah tersebut.

Menurut PGK, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan risiko hukum, administratif, serta berdampak pada hak peserta didik jika tidak segera diselesaikan secara terbuka.

Desakan Klarifikasi dan Transparansi

Atas dasar itu, PGK Kota Bandar Lampung telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk meminta klarifikasi menyeluruh terkait kebijakan, penggunaan anggaran, serta jaminan perlindungan hak siswa SMA Siger.

PGK mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait membuka informasi secara transparan kepada publik guna mencegah polemik berkepanjangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

“Jika dibiarkan, isu ini berpotensi berkembang lebih luas karena menyangkut hak anak dan pengelolaan keuangan negara, dua hal yang menjadi perhatian nasional bahkan internasional,” ujar Berly.

PGK menegaskan, penyelesaian persoalan SMA Siger harus mengedepankan prinsip hukum, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak, bukan kepentingan politik atau pencitraan.

Hingga rilis ini diterbitkan, PGK masih menunggu respons resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung atas surat yang telah disampaikan.