PGK Kota Bandar Lampung Kembali Surati Dinas Perdagangan, Kawal Advokasi Keresahan Pedagang Pasar Pasir Gintung

Bandar Lampung – Sudutfakta.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kota Bandar Lampung kembali melayangkan surat resmi kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan advokasi yang disampaikan oleh Paguyuban Pasar Pasir Gintung kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PGK Lampung, terkait keresahan yang dialami para pedagang pasar tradisional.

Ketua DPD PGK Kota Bandar Lampung, Berly Raistama, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal aspirasi masyarakat, khususnya pedagang kecil yang selama ini bergantung pada aktivitas pasar rakyat.

“Permohonan advokasi dari Paguyuban Pasar Pasir Gintung menunjukkan adanya persoalan nyata yang dirasakan langsung oleh pedagang. PGK memandang perlu adanya respons cepat dan konkret dari Dinas Perdagangan agar keresahan tersebut tidak berlarut-larut,” kata Berly dalam keterangannya kepada media, Selasa 28 Januari 2026.

Menurut Berly, pasar tradisional memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan pengelolaan pasar harus mengedepankan asas keadilan, keberpihakan kepada pedagang kecil, serta keberlanjutan usaha rakyat.

PGK menilai bahwa penyelesaian persoalan di Pasar Pasir Gintung tidak cukup dilakukan secara administratif, melainkan membutuhkan dialog terbuka yang melibatkan Dinas Perdagangan, pengelola pasar, paguyuban pedagang, serta unsur masyarakat sipil.

“Jika keluhan pedagang tidak ditindaklanjuti dengan serius, dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi pasar dan memicu persoalan sosial baru. PGK akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan dan solusi yang berpihak pada pedagang,” tegasnya.

DPD PGK Kota Bandar Lampung berharap Dinas Perdagangan dapat segera menindaklanjuti surat tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pasar tradisional dan pelaku usaha kecil, khususnya pedagang Pasar Pasir Gintung.