Bandar Lampung ]Sudutfakta.com — Program pemberangkatan 291 jamaah umrah yang dibiayai APBD 2025 melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung kini menjadi sorotan publik. Anggaran jumbo senilai Rp11.159.850.000 untuk paket umrah tersebut diduga kuat mengandung rekayasa pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan jamaah.
Berdasarkan penelusuran pada E-Katalog 6.0 LKPP, harga satuan paket umrah yang dikunci oleh Biro Kesra Lampung mencapai Rp38,5 juta per orang. Padahal, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1021 Tahun 2023 menetapkan harga referensi umrah sekitar Rp23 juta. Selisih lebih dari Rp15 juta per jamaah ini memicu pertanyaan serius terkait rasionalitas anggaran.
Tak hanya soal harga, skema pengadaan juga dinilai janggal. Paket yang ditampilkan di e-katalog menggunakan label spesifik “Umroh Provinsi Lampung”, yang hanya dimiliki satu penyedia, yakni PT Dream Tours and Travel. Dengan model ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat melakukan pemesanan langsung tanpa proses persaingan terbuka.
Model tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan efisiensi.
Ketua DPW PGK Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., menilai pola ini sebagai indikasi kuat adanya pengaturan sejak awal.
“Ini bukan sekadar mahal, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Jika paket dikunci agar hanya satu penyedia yang bisa masuk, maka itu adalah bentuk pemufakatan tertutup,” kata Andri.
Ironisnya, meski dibayar dengan harga jauh di atas standar Kementerian Agama, fasilitas yang diterima jamaah justru diduga tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Pergub Lampung Nomor 3 Tahun 2015, standar minimal jamaah umrah pemerintah adalah hotel bintang 3 atau 4, air zam-zam 10 liter, dan biaya visa ditanggung penyelenggara. Namun dalam kontrak yang beredar, fasilitas tersebut diduga diturunkan, termasuk penggunaan hotel bintang 2, pemangkasan air zam-zam, serta pembebanan biaya visa kepada jamaah.
“Ini sama saja memotong hak jamaah. Uang negara besar, tapi layanan justru disunat,” tegas Andri.
Persoalan lain muncul karena penyedia yang memenangkan paket ini berbasis di Jakarta dan diduga tidak memiliki kantor cabang resmi di Lampung. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap pelayanan jamaah, mulai dari manasik, pengurusan dokumen, hingga pendampingan jika terjadi masalah di Tanah Suci.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, PGK Lampung mendesak Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penyelidikan atas proyek ini.
“Jika dibiarkan, praktik ini bisa menjadi preseden buruk bahwa ibadah umat dijadikan ladang rente. Negara harus hadir melindungi jamaah dan uang publik,” pungkas Andri.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung, Yuri Agustina, maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Solihin, belum bisa dikonfirmasi tentang sistem proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme E-Katalog