Gagal Curi Motor Guru, Dua Pelaku Curanmor Asal Tanggamus Diamuk Warga di Sukoharjo Pringsewu

Pringsewu – Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok mencuri sepeda motor di area parkir SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat (25/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial AN (30) dan RY (23), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Aksi pencurian bermula ketika pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), seorang guru di sekolah tersebut. Saat itu motor dalam keadaan terparkir di halaman sekolah.

“Namun upaya pencurian itu gagal setelah seorang siswa melihat aksi mereka dan langsung meneriaki “maling”. Pelaku pun panik, meninggalkan motor curian yang sudah dirusak kunci kontaknya, lalu melarikan diri menggunakan motor mereka sendiri,” ujar AKP Riyadi dalam keterbaganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (26/4/2025).

Mendengar teriakan tersebut, lanjut Kapolsek, warga sekitar segera melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Banyumas, yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sepeda motor yang mereka tunggangi terjatuh.

“Warga yang geram sempat menghakimi keduanya. Beruntung, aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan dan mengevakuasi pelaku ke kantor polisi guna menghindari amukan massa,” jelas Riyadi.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai alat transportasi, satu buah kunci letter L, tiga anak kunci untuk membobol kunci motor, serta dua unit ponsel.

Kapolsek mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Di wilayah Pringsewu saja, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 25 lokasi berbeda.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tandasnya. (susan)

Hadiri Tabligh Akbar dan Syawalan, Danrem 043/Gatam Sampaikan Apresiasi Atas Upaya Pemprov Lampung Dalam Membangun Kebersamaan dan Silaturahmi Bersama Seluruh Masyarakat Lampung

Lampung –* Bertempat di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim Bandar Lampung, Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025, menghadiri Tabligh Akbar dan Syawalan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Acara ini menghadirkan penceramah Ustad Abdul Somad Batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kabinda Lampung, Pj Sekda Provinsi Lampung, Kasi Intel Kasrem 043/Gatam, Dan Brigif 4 Mar/BS, Danlanal Lampung, Wakil Walikota Palembang, Kasi Intel B Intelijen Kejati Lampung, serta berbagai tokoh adat, masyarakat, dan agama.

Dalam sambutannya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menekankan bahwa acara ini merupakan upaya untuk mengingatkan masyarakat agar tetap berada di jalan yang benar dan diridhoi oleh Allah Subhana Hu Wa Ta’ala. “Oleh karena itu, Bapak Ibu sekalian simaklah dan dengarlah apa yang akan disampaikan Ustadz Abdul Somad. Di provinsi ini, kita adalah orang-orang Lampung yang berasal dari berbagai suku di Indonesia. Kita saling menghormati dan menghargai satu sama lain,” ujarnya.

Ahmad Muzani juga menekankan pentingnya saling menerima keberagaman yang ada di masyarakat Lampung dengan menyinggung ciri khas salam daerah yaitu “Tabik pun” yang dijawab dengan “Iya Pun”.

Sementara itu, Danrem 043/Gatam Brigjen Rikas Hidayatullah menyampaikan apresiasi atas kegiatan Tabligh Akbar dan Syawalan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. “Kami sangat mengapresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini. Ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam membangun kebersamaan dan silaturahmi bersama seluruh masyarakat Lampung. Korem 043/Gatam beserta jajaran akan terus mendukung dan mensuport apapun yang menjadi program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung,” tuturnya.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat tali silaturahmi antar masyarakat dan meningkatkan rasa kebersamaan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Danrem 043/Gatam Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Calon Taruna Akademi TNI 2025 di Lampung

Lampung –Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., memimpin acara Penandatanganan Pakta Integritas Calon Taruna (Catar) Akademi TNI Tahun Akademik 2025. Acara yang diinisiasi oleh Panitia Seleksi Daerah (Paselinda) Lampung ini dilaksanakan di Aula Sudirman, Makorem 043/Gatam, pada Jumat (25/4/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh pejabat terkait, keluarga para Calon Taruna, serta sejumlah peserta seleksi Catar Akademi TNI 2025. Penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi simbol komitmen bersama dari seluruh pihak yang berperan, termasuk panitia seleksi, peserta, dan orang tua, guna menjamin bahwa proses seleksi berlangsung dengan objektivitas, transparansi, serta bebas dari praktik tidak etis.

Brigjen TNI Rikas Hidayatullah menekankan pentingnya momen tersebut bagi peserta seleksi. “Hari ini merupakan titik balik yang bersejarah dalam perjalanan hidup kalian. Penandatanganan Pakta Integritas ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah komitmen untuk menjadi prajurit yang Profesional dan Berintegritas. Ini mengandung nilai-nilai luhur yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Danrem mengingatkan para calon taruna agar memahami makna mendalam dari pakta tersebut dan menjadikannya pedoman dalam proses pendidikan di akademi TNI. “Kalian akan menghadapi berbagai tantangan dan ujian, tetapi ingatlah bahwa setiap kesulitan membentuk karakter dan mental kalian sebagai prajurit. Tetaplah berkomitmen untuk belajar dan berlatih dengan penuh kesungguhan serta menjaga integritas diri,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengajak orang tua dan keluarga untuk terus memberikan dukungan dan doa kepada anak-anak mereka. “Doa kalian sangat berarti bagi mereka. Berikan semangat agar mereka dapat menjalani pendidikan ini dengan baik. Selamat kepada semua Calon Taruna yang menandatangani Pakta Integritas hari ini. Semoga kalian menjadi Prajurit TNI yang membanggakan di masa depan,” tutup Brigjen Rikas.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi Calon Taruna serta menghasilkan pemimpin masa depan yang berkualitas. (susan)

Persadin Lampung Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Abung Jayo: Kepala Desa Diminta Tak Salah Langkah!

LAMPUNG UTARA – Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Persadin) melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Muhamad Ilyas, SH, menyampaikan peringatan keras kepada Kepala Desa Abung Jayo, Suroto, terkait potensi pelanggaran hukum dalam pengangkatan perangkat desa. Sorotan tajam ini muncul menyusul indikasi kuat adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa setempat.

Ilyas menegaskan bahwa Kepala Desa Abung Jayo harus berhati-hati dan tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peringatan ini secara spesifik menyoroti pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru di salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Tengah, menjadi bagian dari aparatur atau perangkat desa.

“Kami mengingatkan Kepala Desa Abung Jayo untuk mencermati dengan seksama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Muhamad Ilyas dalam keterangan tertulisnya. “Pasal 51 ayat (1) huruf b secara eksplisit melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik.”

Lebih lanjut, Ilyas menyoroti dugaan kuat rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Abung Jayo, Nurhidayat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurhidayat yang menjabat sebagai perangkat desa di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga kuat juga berstatus sebagai PNS aktif di SD Negeri 3 Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

“Informasi mengenai dugaan rangkap jabatan ini sangat serius. Meskipun Undang-Undang Desa memberikan pengecualian di mana PNS kabupaten/kota yang terpilih menjadi perangkat desa dapat dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS, namun hal ini harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh mengabaikan potensi konflik kepentingan serta efektivitas kinerja yang bersangkutan,” tegas Ilyas.

Persadin Lampung Tengah mendesak Kepala Desa Abung Jayo untuk segera melakukan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah korektif jika terbukti adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa. Organisasi advokat ini juga menyerukan kepada pemerintah daerah terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengangkatan dan kinerja perangkat desa guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan amanah undang-undang. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkas Muhamad Ilyas. (Rizky/Yudi)

Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar dalam Spirit Kebersamaan dan Iman, Pemprov Lampung Hadirkan Ustaz Abdul Somad

LAMPUNG — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri secara langsung Tabligh Akbar Masyarakat Lampung bersama Ustaz…

Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Waspada Maraknya Penipuan Online Berkedok Shopee

Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus penipuan online yang mengatasnamakan platform belanja digital, khususnya Shopee. Dalam periode Januari hingga April 2025, tercatat lebih dari empat laporan masuk terkait modus penipuan transaksi daring.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyebutkan bahwa para pelaku memanfaatkan nama besar Shopee dengan berbagai modus, mulai dari berpura-pura menjadi customer service (CS) hingga mengaku sebagai perwakilan dari program Shopee Affiliate. Sasaran utama mereka adalah korban yang kurang teliti dan mudah percaya dengan penawaran hadiah atau bantuan penyelesaian transaksi.

Salah satu korban, DK (24), seorang Makeup Artist (MUA) asal Kelurahan Pringsewu Selatan, mengalami kerugian hingga Rp28,5 juta. Kejadian berawal saat ia merasa curiga karena paket pesanannya di Shopee tidak kunjung tiba sesuai jadwal. Dalam usahanya mencari nomor layanan pengiriman, DK menemukan kontak palsu yang diklaim sebagai CS Shopee.

Pelaku, yang menyamar sebagai CS resmi, memandu DK untuk mengklik tautan tertentu dan melakukan pengajuan pinjaman melalui fitur Shopee PayLater dan Spinjam. DK sempat menyadari bahwa pinjaman akan tercatat atas namanya, namun pelaku meyakinkannya bahwa dana pinjaman tersebut bisa dikembalikan langsung ke akun Shopee yang telah disediakan, sehingga tidak akan menjadi beban korban.

Namun, setelah mengikuti semua arahan, pinjaman senilai Rp11 juta dari Shopee PayLater dan Rp17,5 juta dari Spinjam tetap tercatat atas nama korban, dan tidak pernah dikembalikan oleh pelaku. Meskipun paket pesanannya akhirnya tiba, kerugian materiil yang dialami DK tetap tidak tergantikan.

Mengantisipasi kasus serupa, Plh. Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan perusahaan digital, terutama jika diminta memberikan data pribadi, kode OTP, atau mengklik tautan yang mencurigakan.

“Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan sembarang klik tautan, dan pastikan kontak layanan resmi hanya diakses melalui aplikasi atau website resmi Shopee. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” tegas Ipda Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Kamis 924/4/2025).

Candra menambahkan bahwa kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan. “Kami berharap warga tidak hanya menjaga dirinya sendiri, tetapi juga bisa saling mengingatkan sesama, terutama orang tua dan kerabat yang mungkin kurang familiar dengan teknologi digital,” ujarnya.

“Dengan meningkatnya kewaspadaan dan kesadaran digital, diharapkan masyarakat Pringsewu dan sekitarnya dapat terhindar dari jebakan para pelaku kejahatan siber yang semakin canggih dan terorganisir.” Tutupnya (susan)

Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Ditangkap Polisi Salah Satunya Oknum PNS

LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap 4 (empat) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’ di wilayah hukumnya.

Empat pelaku yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang tersebut yakni AI (50), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, RL (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO (46) dan MR (22), sama-sama berprofesi tani yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.

“Hari Selasa (22/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap empat pelaku dalam kegiatan gasak narkoba yang berlangsung di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung. Salah satu pelaku ternyata merupakan oknum PNS,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (24/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap empat orang pelaku yang baru selesai mengkonsumsi narkoba, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, empat pelaku yang ditangkap oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Susan)

Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Curas, Satu Dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap!

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi diwlayah hukumnya.

Satu dari dua pelaku curas inisial DF (18) warga Kampung Padang Ratu berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4/25), sementara pelaku lainnya yakni MS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengakakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban GO (43), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Haduyang Ratu.

Saat itu, anak korban inisial GR (14) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernopol BE 5822 FDM dan bertemu dengan dua orang tidak dikenal, yang awalnya meminta diantar ke Kampung tersebut.

“Namun, ketika di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura hendak buang air kecil,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (25/4/25).

Lebih lanjut, saat kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung memaksa meminta sepeda motor korban.

Karena korban sempat menolak, pelaku lalu mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke dalam aliran sungai kecil.

“Tak hanya itu, pelaku kemudian juga menggigit tangan korban dan merampas kunci motor tersebut, lalu kabur membawa sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 13 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus curat tersebut, Polisi berhasil menangkap salah satu yakni DF di rumahnya.

“Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melalukn tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan DF,” tegasnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari tangan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolsek menambahkan bahwa DF telah melakukan tindak pidana lain, yakni curas HP di Kampung Gunung Raya dan curanmor di Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pngembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Tukar Uang Baru Berujung Tipu-Tipu, Ternyata Pelaku Sudah Dua Kali Masuk Bui

Pringsewu-Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu telah menangkap seorang wanita berinisial ERM (27) karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus tukar uang baru untuk keperluan lebaran, yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pelaku yang tinggal di Jalan Sri Mulyo II Gg Sejahtera 6 No 1, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan berprofesi sebagai marketing penjualan tanah kapling, ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung pada Rabu (23/4) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Fauzia (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang mengaku telah ditipu oleh pelaku. Fauzia menemukan akun media sosial milik pelaku yang menawarkan penukaran uang baru dengan biaya admin 10 persen. Setelah beberapa kali transaksi sukses, pelaku kemudian menawarkan penukaran dalam jumlah lebih besar dengan biaya admin lebih rendah. Pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 22.31 WIB, Fauzia mentransfer Rp. 32.750.000 melalui agen BRI Link di Pekon Podomoro Pringsewu.

“Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan Fauzia. Akibatnya, Fauzia melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Kompol Rohmadi pada Jumat (25/4/2025)

Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa uang korban telah diteruskan kepada pihak lain di Jakarta. Kapolsek menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama. (Susan)

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Pringsewu Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

Pringsewu –Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (23/4/2025) dini hari. Kegiatan ini sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diwilayahnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa razia dilaksanakan di dua lokasi, yakni Karaoke Mutiara di Pekon Wonodadi dan D’Prings Famili Karaoke di Pekon Tambahrejo. Selama operasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengunjung dan pegawai, termasuk tes urine guna mendeteksi penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” ujar AKP Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Kamis (24/4/2025) pagi.

Ia menambahkan bahwa tempat hiburan malam sering menjadi titik rawan penyalahgunaan narkoba oleh oknum yang berusaha bersembunyi di tengah keramaian.oleh karena itu pihaknya terus menggencarkan kegiatan razia secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Hasil dari razia menunjukkan bahwa tidak ada pengunjung maupun pegawai di kedua tempat hiburan tersebut yang terindikasi menggunakan narkotika atau psikotropika. Meski demikian, AKP Candra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan razia serupa di lokasi lain.

Candra juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, perlu partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” tutupnya

Sebelumnya Satnarkoba Polres Pringsewu telah meringkus 3 pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku berinisial HA (32), warga Dusun Wonorejo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng diringkus polisi saat melintas di jalan raya pekon Mataram, Gadingrejo pada Minggu (20/4) sore sekir apukul 16.30 WIB dengan barang bukti 1 paket sabu siap edar seberat 0,34 gram.

Sementara itu dua pelaku lain FA (24) dan ADP (24) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan diringkus di Depan Swalayan indomart Pekon Wonodadi Gadingrejo pada Senin (23/4) dinihari sekira pukul 00.30 WIB. Dari kedua pelaku ini polisi berhasil menyita 2 paket sabu siap edar 0,56 gram.

dari pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa penyalahgunana dan peredaran narkoba masih terus terjadi dan menghantui masyarakat di wilayah Pringsewu. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi terhadap bahaya narkotika, baik melalui razia rutin maupun operasi penangkapan yang bersifat intelijen.(susan)