Pj. Gubernur Samsudin Berikan Pesan di Peringatan Hari Lahir NU ke-102

LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin, yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum,…

Elon Musk: Pertumbuhan Pengguna X Stagnan, Pendapatan Kita Lesu

Teknologi – CEO sekaligus CTO X, Elon Musk, mengirimkan email kepada seluruh karyawan yang menginformasikan bahwa…

Berburu Kue Teratai saat Imlek di Bali

BALI – Kue Teratai atau Kue Shian Tou merupakan salah satu hidangan khas yang sering dicari…

Mahasiswa KKN Desa Semanak Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah dan Feses Domba Sebagai Pupuk

LAMPUNG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) Periode 1 2025 menggelar sosialisasi mengenai…

Sosialisasi Mahasiswa KKN Unila di Desa Tanjung Ratu Ilir: Bahaya Narkoba dan Dampak Buruk Judi Online

LAMPUNG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) mengadakan sosialisasi bertema “Bahaya Narkoba dan…

Walikota Bandar Lampung Temukan Perusahaan Tutup Aliran Sungai 

BANDAR LAMPUNG — Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, meninjau aliran sungai yang meluap akibat banjir pada…

Mahasiswa Kkn Unila Tinjau Dampak Banjir Di Lahan Pertanian Desa Subang Jaya, Ekonomi Warga Terpuruk

LAMPUNG – Mahasiswa KKN Universitas Lampung (Unila) melakukan peninjauan langsung ke Desa Subang Jaya, Kecamatan Bandar…

Ketua LMPI Lampung Alisa Hendra Soroti Konflik Lahan di Desa Way Huwi: Negara Diminta Hadir untuk Rakyat, Tidak Ada Institusi yang Pihakkan

LAMPUNG SELATAN – Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah Provinsi Lampung, Alisa Hendra, bersama Ketua LMPI Marcab Lampung Selatan Hairul A Nasution, Ketua LMPI Marcab Tanggamus Iskandar Haris, serta jajaran pengurus LMPI Provinsi Lampung, mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan terkait fasilitas umum, termasuk lapangan dan tanah makam di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Masalah ini timbul setelah klaim dari PT. Budi Tata Semesta (BTS), anak perusahaan CV Bumi Waras (BW), yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh BPN pada 1996. Pada Februari 2024, PT BTS menutup lapangan tersebut dengan pagar beton, meskipun lahan itu sudah digunakan sebagai fasilitas umum sejak 1968.

Desa Way Huwi Minta Negara Hadir

Warga dan pemerintah desa Way Huwi telah melaporkan masalah ini ke sejumlah lembaga negara, termasuk DPR RI, DPD RI, Satgas Mafia Tanah, KemenATR/BPN, Kemenkopolhukam, Ombudsman, Kapolri, Kejagung RI, hingga Wakil Presiden RI, dengan harapan agar negara dapat hadir dan menyelesaikan masalah tersebut. Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, menyebutkan bahwa respons dari Wakil Presiden dan beberapa lembaga negara menunjukkan perhatian yang besar terhadap masalah ini. Selain itu, dukungan juga datang dari sejumlah organisasi masyarakat, termasuk Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI).

Arogansi dan Ketidakadilan Terhadap Fasilitas Umum

Alisa Hendra menegaskan bahwa pemagaran lapangan umum yang telah digunakan lebih dari 56 tahun oleh warga desa merupakan tindakan arogan dan kesewenang-wenangan. Ia meminta agar negara hadir untuk melindungi kepentingan rakyat dan memastikan keadilan sosial. “Lapangan ini telah digunakan sejak 1968, jauh sebelum SHGB PT BTS diterbitkan pada 1996. Kami berharap negara memeriksa lebih lanjut bagaimana proses penerbitan SHGB ini, serta mempertanyakan tujuan dan prosedur yang melatarbelakanginya,” kata Hendra.

Tantangan terhadap Praktik Mafia Tanah

Hendra juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut, dan meminta agar Kejaksaan Tinggi Lampung dapat menindaklanjuti dengan mengungkap praktik KKN yang mungkin terlibat. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang berusaha menguasai tanah rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Harapan kepada Presiden Prabowo

LMPI berharap agar Presiden Prabowo memerintahkan instansi terkait untuk menyelidiki lebih dalam mengenai SHGB PT BTS dan tanah lainnya di Desa Way Huwi. Alisa Hendra menegaskan bahwa prinsip pengelolaan tanah di Indonesia harus mengutamakan keadilan sosial sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, LMPI berencana membawa permasalahan ini ke DPR RI dan Presiden Prabowo, dengan harapan agar SHGB yang diklaim oleh PT BTS dibatalkan.

Dengan harapan agar hak rakyat dilindungi dan keadilan ditegakkan, LMPI siap mendukung perjuangan warga Desa Way Huwi untuk mempertahankan fasilitas umum yang selama ini mereka gunakan.

Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik ke Parpol, DPR dan Polri Rendah

Jakarta – Lembaga survei nasional Indikator Politik Indonesia baru saja merilis hasil survei terbaru mengenai tingkat…

Musim Penghujan, Polres Pesisir Barat Bersama Warga Gencar Berantas Sarang Nyamuk DBD

PESISIR BARAT – Memasuki musim penghujan, Polres Pesisir Barat bersama masyarakat berupaya mengantisipasi penyebaran nyamuk Aedes aegypti, penyebab penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Bhabinkamtibmas Polres Pesisir Barat, bersama warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Barat, melaksanakan kegiatan gotong royong pemberantasan sarang nyamuk pada Senin (27/01/2025). Kegiatan ini meliputi penyemprotan dan pembersihan lingkungan dari potensi sarang nyamuk.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan sebagai langkah pencegahan penyebaran nyamuk DBD. Masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dengan menjaga lingkungan sekitar rumah masing-masing,” ujar IPTU Kasiyono.

Beliau juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan langkah 3M, yaitu menguras, menutup, dan mengubur barang-barang yang tidak diperlukan. Barang-barang tak terpakai yang menampung air berisiko menjadi sarang nyamuk penyebab DBD.

“Selain menerapkan 3M, pemberantasan sarang nyamuk (PSN) juga dapat dilakukan dengan membersihkan lingkungan secara berkala dan memberikan serbuk abate di tempat penampungan air,” tambahnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan guna mencegah DBD. IPTU Kasiyono berharap masyarakat dapat secara mandiri menjaga kebersihan rumah dan lingkungannya sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan nyaman.

Polres Pesisir Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi ancaman DBD selama musim penghujan ini. Upaya bersama ini diharapkan dapat meminimalkan kasus DBD di wilayah Pesisir Barat. (Susan)