Awal Tahun 2025, Inflasi Lampung Tetap Terjaga

LAMPUNG – Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi Lampung pada bulan Januari 2025 tercatat mengalami deflasi sebesar 0,71% (mtm), yang lebih rendah dibandingkan dengan inflasi sebesar 0,47% (mtm) pada bulan Desember 2024. Meskipun deflasi di Lampung lebih tinggi dibandingkan dengan angka nasional yang tercatat -0,76% (mtm), namun realisasi ini masih lebih rendah dari rata-rata perkembangan IHK di Provinsi Lampung pada Januari dalam tiga tahun terakhir, yang tercatat inflasi sebesar 0,34% (mtm). Secara tahunan, IHK di Lampung pada Januari 2025 mencatat inflasi sebesar 1,04% (yoy), yang lebih rendah dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya yang tercatat 1,57% (yoy), meskipun lebih tinggi dari inflasi nasional yang hanya 0,76% (yoy).

Deflasi pada Januari 2025 terutama disebabkan oleh penurunan tarif listrik serta harga beberapa komoditas, seperti tomat, bawang merah, cumi-cumi, dan ikan kembung, dengan kontribusi masing-masing sebesar -1,54% (mtm); -0,10% (mtm); -0,09% (mtm); -0,05% (mtm) dan -0,04% (mtm). Penurunan tarif listrik terjadi seiring dengan pemberlakuan kebijakan diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA selama Januari dan Februari 2025. Sementara itu, penurunan harga komoditas tomat, bawang merah, cumi-cumi, dan ikan kembung terjadi karena periode panen hortikultura, terutama bawang merah di Kabupaten Indramayu yang menjadi pemasok utama bawang merah untuk Provinsi Lampung, serta terjaganya hasil tangkapan perikanan laut.

Namun, deflasi di Januari 2025 sedikit terhambat oleh sejumlah komoditas yang mengalami inflasi, seperti cabai merah, cabai rawit, minyak goreng, dan kangkung, yang memberikan kontribusi masing-masing sebesar 0,37% (mtm); 0,19% (mtm); 0,05% (mtm); dan 0,03% (mtm). Kenaikan harga cabai dan kangkung dipengaruhi oleh gagal panen akibat tingginya curah hujan dan banjir yang terjadi pada awal tahun. Kenaikan harga minyak goreng, di sisi lain, dipicu oleh peningkatan permintaan selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (Nataru) dan Imlek, serta kenaikan harga CPO yang dipengaruhi oleh dinamika pasokan dalam kondisi cuaca yang kurang kondusif dan kebijakan domestik terkait program B40.

Ke depan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Lampung memprediksi bahwa inflasi IHK di Provinsi Lampung akan tetap berada dalam sasaran inflasi 2,5±1% (yoy) sepanjang tahun 2025. Namun, beberapa risiko inflasi harus dimitigasi, termasuk dari Inflasi Inti (core inflation), seperti (i) peningkatan permintaan agregat akibat kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2025 sebesar 6,5%; dan (ii) berlanjutnya kenaikan harga emas dunia yang dipengaruhi oleh ketidakpastian geopolitik serta kebijakan ekonomi AS. Di sisi Inflasi Makanan yang Bergejolak (volatile food), terdapat risiko berupa (i) peningkatan harga beras pada puncak musim tanam; dan (ii) risiko gagal panen akibat tingginya curah hujan dan banjir. Sementara itu, risiko dari Inflasi Harga yang Diatur Pemerintah (administered price) termasuk (i) kenaikan harga rokok akibat kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan elektronik; dan (ii) kenaikan harga BBM non-subsidi.

Mengingat perkembangan inflasi dan risiko yang ada, Bank Indonesia dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung akan terus berupaya menjaga stabilitas harga dengan mengimplementasikan strategi 4K, yang meliputi:

  1. Keterjangkauan Harga:
    • Melakukan operasi pasar beras/SPHP secara terarah dan targeted.
    • Monitoring harga dan pasokan, terutama pada komoditas yang berisiko mengalami kenaikan harga pada triwulan pertama, seperti beras, cabai, telur, dan daging ayam ras.
  2. Ketersediaan Pasokan:
    • Perluasan implementasi Toko Pengendalian Inflasi di seluruh wilayah IHK/Non-IHK.
    • Penguatan kerja sama antar daerah maupun intra daerah di Provinsi Lampung untuk komoditas yang berisiko defisit.
  3. Kelancaran Distribusi:
    • Penguatan kapasitas transportasi dengan penambahan volume dan rute penerbangan.
    • Memastikan kelancaran operasi pasar dengan mobil TOP (Transportasi Operasi Pasar).
  4. Komunikasi Efektif:
    • Mengadakan rapat koordinasi rutin mingguan di setiap Kabupaten/Kota untuk menjaga awareness terkait dinamika harga dan pasokan terkini.
    • Memperkuat sinergi dengan media dan masyarakat untuk mengampanyekan perilaku berbelanja bijak dan mencegah panic buying.

Waka Polda Lampung Turut Dampingi KSAL Tinjau Program Ketahanan Pangan Nasional dan Makan Bergizi Gratis, di Lampung

PESAWARAN – Brigadir Jendral Ahmad Ramadhan mendampingi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali meninjau program ketahanan pangan nasional, dan Makan Bergizi Gratis di Markas Brigade Infanteri (Brigif) 4 Marinir/BS, Kabupaten Pesawaran, Senin Kemarin (03/02/2025).

Kehadiran KSAL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali disambut Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 4 Mar/BS Kolonel Mar Supriadi Tarigan.

KSAL beserta beserta rombongan sempat mendengarkan paparan tentang pelaksanaan progam MBG yang dikelola oleh Danrbigif 4 Mar/BS.Dengan bentuk sinergitas antar instansi terkait termasuk Polri.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi penanaman melon inthanon di green house, penanaman bibit mangrove dibibir pantai Brigif 4 Marinir/BS sejumlah 100 ribu batang, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Keramba Jaring Apung Brigade Infanteri 4 Mar/BS yang membudidayakan ikan bawal bintang sejumlah 5.000 ekor di Dermaga Lembing.

Kemudian dilakukan pembagian sembako kepada para nelayan di sepanjang rute menuju Dermaga Caligi.

TNI AL akan terus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan

pangan nasional melalui pengembangan potensi maritim yang dimiliki TNI AL serta menuntaskan masalah stunting melalui implementasi program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. (Susan)

Pelaku Berhasil Ditangkap : Kasus Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang driver taksi online, berinisial HS.

Sebanyak 3 orang pelaku berhasil dibekuk dan 1 orang pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pencarian Polisi.

Para pelaku yang berhasil dibekuk yaitu JK (35), EA (24) dan FD (18), ketiganya merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Polisi membekuk ketiganya pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di sejumlah lokasi berbeda di Panjang, Bandar Lampung.

“Hasil penyelidikan dan upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung akhirnya kami bisa mengetahui bahwa pelakunya berjumlah empat orang dan 3 orang berhasil kita tangkap,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (3/2/2025).

Kombes Pol Alfret menjelaskan bahwa para pelaku berpura pura mengorder taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung.

Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan awalnya yang minta diantar ke way halim dan meminta korban untuk diantar ke wilayah Natar, Lampung Selatan.

Dalam perjalanan tepat dekat traffic light Terminal Rajabasa, kawanan ini melancarkan aksinya.

“Pelaku FD (21) bertugas memesan taksi online kemudian dia ikut bersama rekan rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” Kata Kombes Pol Alfret.

Saat melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan 2 bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.

“Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban,” Kata Kombes Pol Alfret.

Korban yang mencoba melawan akhirnya menabrakkan mobil miliknya ke pinggir jalan, hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Rajabasa.

“Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah pisau tanpa gagang dan 1 unit handphone.

Aikibat perbuatannya tersebut, para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. (Susan)

PJ Bupati Tanggamus dan Wakil Bupati Terpilih Resmikan Taman Kota Agung Ir. Sukarno

Tanggamus – PJ Bupati Tanggamus, Dr. Mulyadi Irsan, bersama Wakil Bupati Tanggamus terpilih, Agus Suranto, meresmikan Taman Kota Agung Ir. Sukarno yang terletak di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (3/2).

Acara peresmian ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Sekdakab Tanggamus Suaidi, Samsul Hadi (Mantan Bupati Tanggamus), pimpinan BUMN dan BUMD, para kepala OPD, camat, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Tanggamus, Dr. Mulyadi Irsan, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran semua pihak dalam acara penting ini. Beliau menjelaskan bahwa Taman Kota Ir. Sukarno bukan hanya sekadar ruang publik, tetapi juga memiliki nilai sejarah yang tinggi. “Taman ini adalah warisan sejarah yang mengingatkan kita akan semangat kemerdekaan Indonesia, sebagaimana Bung Karno pernah mengingatkan kita dengan pidatonya ‘Jas Merah’—’Jangan Lupakan Sejarah’,” ujarnya.

Berdasarkan diskusi dengan tokoh adat dan ahli sejarah, diketahui bahwa Kota Agung merupakan salah satu tempat bersejarah, di mana Proklamator Indonesia, Ir. Sukarno, pernah mengunjungi dan berpidato di Lapangan Merdeka, yang kini menjadi Taman Kota Agung. “Kota Agung juga menjadi wilayah yang pertama kali dimasuki oleh kolonial Belanda pada 1889, dan saat itu sudah berkembang dengan pemerintahan sendiri,” tambah PJ Bupati.

Dr. Mulyadi Irsan juga menambahkan bahwa penataan kawasan Taman Kota ini dilaksanakan dengan anggaran APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2024, sebesar Rp 3,59 miliar. Pekerjaan ini dilakukan dalam dua tahap yang mencakup pembangunan patung Ir. Sukarno setinggi 7 meter, penataan taman dan halaman, pembangunan lapangan basket, gedung sanggar seni budaya, rehabilitasi toilet, pos polisi, serta berbagai sarana dan prasarana lainnya.

“Saya berharap masyarakat dapat menjaga dan merawat fasilitas yang ada di taman ini untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.

Selain itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, Riswanda, menyampaikan rincian pembangunan Taman Kota Ir. Sukarno yang menggunakan dana APBD Kabupaten Tanggamus. Ia menyebutkan, proyek ini dilaksanakan dalam dua tahap, dengan tahap pertama senilai Rp 1,91 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 1,53 miliar.

“Semoga Taman Ir. Sukarno ini dapat meningkatkan kesadaran dan rasa bangga masyarakat terhadap sejarah serta mempercantik wajah Ibukota Tanggamus,” tutup Riswanda.

Dengan diresmikannya taman ini, diharapkan Taman Kota Ir. Sukarno tidak hanya menjadi kawasan rekreasi dan olahraga, tetapi juga sebagai ruang publik yang kaya akan nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus. (Khoiri)

Unila Gelar Launching dan Sosialisasi PMB 2025

LAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) secara resmi meluncurkan dan menyosialisasikan penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2025…

Bupati Way Kanan Serahkan Perbup Tentang Tapal Batas Kampung kepada Kepala Kampung Se-Kabupaten Way Kanan

Way Kanan – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, MH, resmi menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tapal batas kampung kepada seluruh Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Way Kanan pada Senin, 3 Februari 2025.

Dalam acara tersebut, hadir pula mantan Sekretaris Daerah (Sekdakab) Way Kanan, Saipul, S.Sos, MM. Dalam sambutannya, Saipul memberikan pemaparan mengenai pelaksanaan tapal batas kampung serta berbagi pengalaman selama menjabat. Ia juga menyampaikan salam perpisahan kepada Bupati Adipati, jajaran Pemkab, serta seluruh Camat dan Kepala Kampung yang hadir.

Saipul mengungkapkan bahwa dari 70 desa di Way Kanan pada tahun 2022, sebanyak 246 segmen batas kampung telah diproses. Dari jumlah tersebut, 201 segmen telah sepakat di tingkat kecamatan, sementara 25 segmen tidak tercapai kesepakatan di tingkat kecamatan, namun akhirnya disepakati di tingkat kabupaten sebanyak 10 segmen. “Berdasarkan Permendagri, Bupati harus menyelesaikan batas desa yang diserahkan ke desa untuk menghindari sengketa. Alhamdulillah, kita berhasil menyelesaikan 35 segmen,” ujarnya.

Saipul juga menambahkan bahwa pada tahun 2023, sebanyak 157 desa berhasil menyelesaikan masalah batas kampung, sehingga total segmen yang diselesaikan dari tahun 2022 hingga 2023 mencapai 665 segmen. Dari jumlah tersebut, 509 segmen disepakati oleh Kepala Kampung dan tokoh masyarakat melalui proses kartometris dan verifikasi lapangan.

“Marilah kita duduk bersama dengan hati yang terbuka dan berjiwa besar untuk menyelesaikan masalah batas ini. Yang terpenting, Permendagri ini tidak menghilangkan hak masing-masing kampung,” ujar Saipul, mengajak semua pihak untuk terus menjaga semangat kebersamaan.

Bupati Adipati, dalam kesempatan itu, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran dan pihak terkait yang telah berkontribusi dalam penyelesaian batas kampung. Ia menegaskan bahwa penyelesaian batas kampung sangat penting bagi Kabupaten Way Kanan, karena akan memberikan kejelasan wilayah yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pembangunan dan administrasi desa di masa mendatang.

Selain itu, Bupati Adipati yang didampingi oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Way Kanan, Hj. Dessy Afriyanti Adipati, juga mengungkapkan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh Kepala Kampung atas kerja sama yang telah terjalin selama masa kepemimpinannya. “Ini adalah kegiatan terakhir saya bersama Bapak dan Ibu sekalian. Terima kasih atas kebersamaan kita selama ini. Sebagai manusia biasa, saya tentu memiliki kekurangan. Semoga Allah SWT melimpahkan kebaikan untuk kita semua,” tutup Bupati Adipati.

Acara tersebut menandai babak akhir dalam penyelesaian masalah batas kampung di Kabupaten Way Kanan, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintahan dan pembangunan daerah di masa depan. (Agus)

Unila dan Pemkot Gelar Baksos untuk Korban Banjir

Lampung – Universitas Lampung (Unila) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung menyelenggarakan bakti sosial untuk…

Veri Agusli HTB Minta APH Tindak Tegas Kriminalitas

LAMPUNG – Kasus kejahatan yang marak di Provinsi Lampung menarik perhatian Legislator Veri Agusli HTB, anggota…

Target PAD Tak Tercapai, DPRD Lampung Ancam Evaluasi OPD Berkinerja Buruk

LAMPUNG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Naldi Rinara meminta Pemprov Lampung untuk menggali semua sektor yang berpotensi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan politisi Nasdem ini menanggapi data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung yang mencatat PAD Lampung 2024 hanya mencapai Rp 3,3 Triliun dari target Rp 5,1 Triliun.

Menurutnya, kegagalan mencapai target PAD ini menjadi pemicu utama defisit dan utang yang terus membengkak. “Untuk itu wajib hukumnya bagi OPD untuk mencapai target PAD. Kinerjanya harus segera digenjot. Jika nanti tidak tercapai, kami akan lakukan evaluasi terhadap OPD yang berkinerja buruk,” ujarnya, Senin (3/2).

Dikatakannya, realisasi PAD yang belum maksimal menjadi pekerjaan rumah penting bagi Provinsi Lampung. “Kini, semua pihak berharap ada upaya nyata dari OPD penghasil PAD agar target tahun ini benar-benar tercapai,” ujarnya.

Menurutnya, ada sejumlah sektor untuk menggali PAD Provinsi Lampung. Diantaranya dari Bank Lampung dan Bappeda. ”Sedangkan sejumlah sektor lain untuk meningkatkan pendapatan daerah salah satunya dengan mengoptimalkan BUMD,” kata dia.

Menurutnya, potensi yang besar itu adalah dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, rokok, dan pajak air permukaan.

Politisi Partai Nasdem tersebut, mendorong pemprov agar segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah. “Ini penting dilakukan untuk membangun Provinsi Lampung ke depannya lebih baik lagi,” pungkasnya.(Red)

Hasil Pemeriksaan BPK: DPRD Lampung Desak Gubernur Tindaklanjuti Temuan dan Perbaiki Tata Kelola Keuangan

LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2024 Pada Pemerintah Provinsi Lampung dan LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Senin (3/2).

Sekretaris Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, Pansus memberikan 16 rekomendasi. Pertama, Gubernur harus menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi BPK baik tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS di Pasal 8 ayat (4).

Disampaikannya, ada tiga hukuman berat dinas berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS

“Setiap rekomendasi dan temuan dari BPK baik kepada Kepala OPD dan seluruh aparat pengelola keuangan Daerah yang disebut dalam rekomendasi itu harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kedua, Gubernur harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi sebagai upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi temuan dan agar catatan BPK ini tidak terus berulang setiap tahunnya.

“Tim Tindak Lanjut Rekomendasi temuan HARUS memberikan laporan progress tindak lanjut rekomendasi disertai dengan dokumen penyelesaian rekomendasi dimaksud,” ujarnya.

Ketiga, Gubernur dan semua perangkat pengelola keuangan daerah di Provinsi Lampung harus memahami secara utuh prinsip-prinsip dalam mengelola keuangan daerah. Yaitu, Setiap penggunaan dana APBD harus dipertanggungjawabkan, dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mematuhi semua aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta turunannya; APBD harus berorientasi kepada kesejahteraan rakyat; dan APBD harus dilakukan secara transparan akuntable.

Ketiga, meminta kepada Gubernur mengambil langkah kebijakan untuk mengoptimalisasi pencapaian target pendapatan yang telah disepakati bersama DPRD dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Ini terkait tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah Tahun Tahun 2023 dan potensi tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran Tahun 2024 akan membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya, serta kebijakan penyesuaian belanja daerah yang tidak berjalan optimal,” ujarnya.

Keempat, meminta Gubernur untuk memerintahkan kepada TAPD untuk membayarkan kewajiban jangka pendek tunda bayar kepada pihak ketiga pada APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, meminta Gubernur untuk segera menyelesaikan tunda salur DBH kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

“Ini terkait tidak tercapainya PAD Tahun 2023 dan potensi tidak tercapainya target PAD 2024; serta pengeluaran pada Tahun 2023 tidak dapat dibayarkan (defisit riil) serta potensi pengeluaran pada Tahun 2024 tidak dapat dibayarkan sehingga membebani keuangan Daerah di Tahun berikutnya (tahun Anggaran 2025) berdampak terhadap tunda bayar kepada pihak ketiga yang menjadi kewajiban jangka pendek pemprov Lampung dan tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung,” bebernya.

“Kemudian, b. Diperlukan dalam waktu dekat atas inisiasi pihak DPRD Provinsi Lampung selaku Badan Legislatif untuk melakukan revisi beberapa Peraturan Daerah (PERDA) yang terkait dengan pemberian sanksi yang tegas sehingga memberikan efek jera terhadap OPD-OPD sebagai perpanjangan tangan Kepala Daerah Provinsi Lampung,” imbuhnya.

Keenam, meminta Gubernur Lampung untuk dapat melakukan efisiensi pada semua OPD dalam rangka menata Defisit anggaran yang cukup besar dari Tahun ke Tahun.

Ketujuh, meminta kepada Gubernur memerintahkan Seluruh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah harus mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku dan turunannya.

Kedelapan, Gubernur harus meningkatkan Sistem Pengendalian Internal di setiap OPD untuk menjalankan pengelolaan Penganggaran, Pendapatan, dan belanja secara optimal dan konsisten Khususnya pemenuhan mandatory spending (bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya).

Kesembilan, meminta kepada Gubernur melalui OPD terkait untuk melakukan Penagihan objek Pajak pada perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran Pajak.

“Terhadap Dinas Pendapatan Daerah, melalui UPTD SAMSAT melakukan penagihan utang PKB dan memberikan kemudahan pelayanan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor. Pengelola Pajak Air Permukaan melakukan penagihan terhadap wajib pajak pengguna air permukaan termasuk didalamnya perusahaan-perusahaan yang berpotensi menjadi wajib pajak dengan nilai yang signifikan,” bebernya.

Kesepuluh, meminta kepada Gubernur memerintahkan Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUDAM) agar secara sungguh-sungguh mengawasi dan mengendalikan pengawasan penggunaan aplikasi SIMRS dengan mengoptimalkan aplikasi MIRSA® serta memberikan atensi terhadap aspek-aspek lain terkait dengan pihak ketiga yang berpotensi merugikan pihak rumah sakit, tidak maksimalnya layanan serta konsekuensi hukum karena wanprestasi dan bentuk-bentuk ketidakpatuhan lainnya, serta meminta kepada saudara Gubernur melalui Inspektorat melakukan audit investigatif dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Kesebelas, meminta kepada Gubernur agar OPD terkait melakukan audit Investigatif dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. “Ini terkait pertanggungjawaban pelaksanaan reses pada sekretariat DPRD merupakan pelanggaran administratif. Sesuai dengan rekomendasi BPK dan Perpres No. 12 Tahun 2021 yakni pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif,” ujarnya.

Kedua belas, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk intensifikasi dan ekstensifikasi optimalisasi target terhadap objek pendapatan. Berdasarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi yang defisit dan tunda bayar, maka semua OPD pada tahun berjalan melakukan perencanaan kinerja dan belanja yang efektif.

Ketiga belas, terhadap, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, target pendapat dari aset Waydadi yang terealisasi sangat rendah, tetap menjadi hutang daerah/beban yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah yang harus dipenuhi.

Keempat belas, terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meminta Gubernur untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan restrukturisasi terhadap BUMD dan anak perusahaan yang diindikasikan merugi terus menerus serta BUMD yang tidak memberikan deviden secara optimal.

“Selain itu, meminta Gubernur untuk membuat BUMD baru guna mengoptimalisasi terhadap pendapatan asli daerah yang berdasarkan potensi-potensi daerah contoh BUMD khususnya pemanfaatan aset. Meminta Gubernur agar mendorong kepada semua OPD melakukan kerjasama dengan BUMD yang ada sesuai dengan maksud dan usaha dari masing-masing BUMD mengikuti harga pasar yang berlaku,” lanjutnya.

Kelima belas, Bank Lampung agar dapat memaksimalkan inovasi bisnis yang progresif sehingga dalam tahun-tahun mendatang Bank Lampung bisa Mandiri berdiri sendiri sebagai Bank umum dengan Pencapaian target modal minimum 3 (tiga) Triliun sesuai dengan yang diwajibkan OJK.

Keenam belas, meminta Gubernur melalui OPD terkait melakukan Audit Investigatif kepada Rekanan dari OPD Bina Marga Konstruksi yang belum melakukan Pembayaran kewajiban sesuai dengan temuan BPK.(Red)