Pj. Gubernur Samsudin didampingi Ibu Maidawati Sampaikan “Salam Perpisahan”

LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, bersama dengan Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Lampung, Maidawati Retnoningsih Samsudin,…

Peresmian Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Siger Milenial di Halaman Masjid Agung Al-Furqon

Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, bersama Wakil Walikota Bandar Lampung, Drs. Hi Deddy Amarullah, serta jajaran Forkopimda Kota Bandar Lampung, resmi meresmikan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Siger Milenial dengan menekan tombol dan melakukan pengguntingan pita sebagai tanda dimulainya penggunaan JPO tersebut. Jumat, (14/2/2025)

Dalam sambutannya, Walikota Eva Dwiana menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya pembangunan JPO ini. Beliau berharap agar jembatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dijaga oleh seluruh pihak. Selain itu, Walikota juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Bandar Lampung, yang telah memberikan dukungan dalam menyukseskan pembangunan ini.

Jembatan yang terletak di area Masjid Agung Al-Furqon ini diharapkan dapat mempermudah akses, terutama bagi ASN Pemkot yang ingin melaksanakan ibadah di masjid tersebut. Tidak hanya itu, jembatan ini juga menjadi tempat bagi masyarakat dan wisatawan untuk menikmati pemandangan indah Kota Bandar Lampung dari ketinggian.

Walikota juga menekankan pentingnya promosi destinasi wisata di Bandar Lampung, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun sektor swasta, guna mendukung perkembangan sektor pariwisata dan menjadikan kota ini sebagai destinasi wisata baru yang menarik.

Jelang Akhir Masa Tugas, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Sampaikan Pesan Kepada Sejumlah ASN

LAMPUNG – Menjelang akhir masa tugasnya, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, bersama dengan Pj. Ketua TP. PKK…

Unila Tuan Rumah Kongres dan Konfernas PERHEPI ke-XIX

LAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) menjadi tuan rumah untuk Kongres ke-XIX dan Konferensi Nasional (Konfernas) XX…

Serap Aspirasi Masyarakat, Asep Priwanto Melakukan Reses di Kelurahan Panaragan Jaya

TUBABA – Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Asep Priwanto SH.…

Perana Putera Buka Forum Perangkat Daerah RKPD Tubaba Tahun 2026

Tubaba — Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Perana Putera, S.H.,M.H., membuka Forum Perangkat…

Kejadian Unik di Lampung Barat, Mantan Peratin 2 Periode Diterima sebagai PPPK

 

LAMBAR – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menghadirkan berbagai kejadian unik yang menarik perhatian masyarakat.

Salah satu kejadian yang cukup mencuri perhatian datang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat, di mana seorang peserta yang sudah terdaftar dalam kategori K2 dan lulus dengan kategori R2/L, ternyata sempat menjabat sebagai Peratin (Kepala Desa) selama dua periode, yaitu 10 tahun.

Dengan status sebagai Peratin, tentu saja peserta tersebut tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai tenaga honorer di salah satu SD Negeri di Lampung Barat, apalagi sebagai penjaga sekolah.

Kondisi ini menimbulkan protes dari sebagian masyarakat, yang mempertanyakan keabsahan absensinya selama ini. Mereka menyatakan bahwa absensinya mungkin saja tidak sah.

“Saat menjabat sebagai Peratin selama dua periode, yang artinya hampir 10 tahun, tentu dia tidak pernah ngantor di SD, apalagi melakukan pekerjaan seperti penjaga sekolah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

“Sungguh tidak masuk akal jika seorang Peratin bisa melakukan pekerjaan seperti bersih-bersih dan buka-tutup pintu seperti tugas seorang penjaga sekolah. Setelah tidak menjabat Peratin, dia bahkan aktif sebagai sopir travel jurusan Liwa-Bandar Lampung. Maka bisa disimpulkan absensinya selama ini sebagai honorer adalah fiktif,” lanjut warga tersebut.

Saat dimintai keterangan terkait protes masyarakat, Budiyanto, yang kini diterima sebagai PPPK, menjelaskan bahwa ia telah aktif sebagai tenaga honorer sejak tahun 2004, meski sempat menjabat sebagai Peratin selama dua periode.

“Saya sudah menjadi honorer sejak 2004. Pada 2007 saya menjabat sebagai Peratin di Pekon Bedudu hingga 2017, tetapi saya tetap melanjutkan tugas saya sebagai penjaga di SDN 1 Bedudu,” jelasnya pada Kamis (13/2/25).

Budiyanto juga menambahkan bahwa pada tahun 2018 ia terdaftar sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan baru-baru ini lulus sebagai PPPK di SDN Atar Bawang.

“Saya lulus PPPK di SDN Atar Bawang setelah sebelumnya terdaftar sebagai PTT pada 2018. Mohon untuk tidak memperbesar masalah ini, karena saya baru saja mendapatkan pengumuman,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. [Aris]

Pisau yang Digunakan untuk Aniaya Pegawai DAMRI Dibuang di Tol Masih Dicari Polisi

Lampung – Polisi masih mencari senjata tajam yang digunakan JU untuk menusuk pegawai PO DAMRI di Bandar Lampung. Pisau tersebut diketahui dibuang oleh tersangka di jalan tol Lampung setelah diingatkan oleh anaknya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa dalam penetapan JU sebagai tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan pakaian korban.

“Barang bukti yang diamankan yakni rekaman CCTV serta pakaian korban. Sementara untuk senjata tajam yang digunakan tersangka masih kami cari keberadaannya karena telah dibuang oleh yang bersangkutan,” kata Yuni pada Kamis (13/2/2025).

Dirinya menjelaskan bahwa pisau tersebut dibuang oleh JU saat dalam perjalanan pulang ke Lampung Tengah. Keputusan itu diambil setelah anaknya mengingatkan agar tidak menyimpan senjata tajam.

“Pisau itu tersangka buang dalam perjalanan pulang ke Lampung Tengah. Dia buang di jalan tol setelah diingatkan oleh anaknya yang mengatakan, ‘Papa simpan itu (pisau) pasti mau berkelahi lagi ya’,” ujarnya.

*Pengakuan Tersangka*

JU sendiri mengakui telah membuang pisau tersebut di jalan tol. Ia juga mengungkapkan bahwa senjata tajam itu selalu berada di dalam kendaraannya.

“Saya buang di jalan tol, jadi senjata itu memang ada terus di dalam mobil,” kata JU.

*Kronologi Kejadian*

Sebelumnya, video yang menunjukkan aksi penusukan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria yang disebut sebagai ‘abang jago’ terlibat cekcok sebelum akhirnya menusuk seorang kondektur DAMRI di Bandar Lampung.

Korban, yang diketahui bernama AR, saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Lampung akibat luka tusukan di dada.

Peristiwa ini terjadi di sebuah SPBU di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika pelaku menyerobot antrean BBM.

Pelaku yang mengendarai mobil Toyota Fortuner berwarna putih tidak terima kendaraannya mengalami lecet pada bodi samping akibat insiden tersebut. Perdebatan pun terjadi antara pelaku dan korban, meskipun sudah dilerai oleh warga sekitar.

Namun, situasi semakin memanas hingga JU mengeluarkan sebilah badik dan langsung menusuk korban di bagian dada.

*Polisi Masih Melakukan Penyelidikan*

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan berusaha menemukan senjata tajam yang digunakan dalam aksi penusukan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan kekerasan di jalan raya yang semakin sering terjadi. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi dalam situasi serupa.

Polisi: Korban Penganiayaan Ada Dua Pegawai DAMRI

Lampung – Polisi telah menetapkan JU sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap pegawai DAMRI di Bandar Lampung. Hasil penyelidikan terbaru mengungkap bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu, tetapi dua orang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi identitas kedua korban, yaitu AR dan A.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata ada korban lain selain AR. Korban pertama, inisial A, merupakan sopir DAMRI. Ia sempat dipukul oleh tersangka sebelum akhirnya korban lainnya datang dan mengalami penusukan,” ujar Yuni pada Kamis (13/2/2025).

*Cekcok Berujung Penusukan*

Insiden bermula dari perselisihan di SPBU Rajabasa setelah terjadi senggolan mobil. Saat itu, JU dan korban pertama turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat cekcok.

“Usai senggolan, korban pertama dan tersangka turun dari mobil. Mereka terlibat adu mulut, lalu korban pertama dipukul oleh tersangka. Setelah itu, korban menghubungi rekannya, yang kemudian berujung pada penusukan terhadap korban kedua,” jelas Yuni.

Setelah kejadian tersebut, JU langsung meninggalkan lokasi menggunakan Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi BE 733 VIN dan pulang ke rumahnya di Lampung Tengah.

“Dalam perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban sebelum akhirnya diamankan polisi pada Senin lalu,” tambahnya.

*Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara*

Kini, JU ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Susan)

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, berpamitan kepada masyarakat Lampung seiring dengan berakhirnya masa tugas dirinya…