PGK Provinsi Lampung Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Pembuangan Bayi di Tanggamus

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas peristiwa pembuangan bayi perempuan yang ditemukan masih hidup di dalam lubang bekas septic tank sedalam tiga meter di Dusun Sriwidodo, Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Ketua DPW PGK Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan terhadap bayi yang baru dilahirkan dan tidak berdaya

“Ini adalah perbuatan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan biadab. Bayi yang baru berusia satu hari dibuang ke dalam lubang septic tank dalam kondisi hidup dan mengalami luka. Ini bukan sekadar penelantaran, tetapi bentuk kekerasan serius terhadap anak,” tegas Andri Trisko, Selasa (30/12/2025).

DPW PGK Lampung mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Polres Tanggamus maupun Polda Lampung, untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional, serta segera mengungkap identitas dan motif pelaku tanpa kompromi.

Menurut Andri Trisko, pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76B dan Pasal 77B, serta pasal-pasal pidana lain yang relevan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dan hukuman seberat-beratnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan seperti ini. Jika pelaku dibiarkan atau penanganannya lemah, maka ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang kejahatan serupa terulang,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, PGK Lampung meminta pemerintah daerah, Dinas Sosial, dan instansi terkait untuk menjamin perlindungan penuh terhadap bayi korban, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, serta kepastian hak hidup dan masa depan anak tersebut.

PGK Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial, tidak menutup mata, serta berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan, penelantaran, atau kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan pembuangan bayi. Pelaku harus dihukum setimpal,” tutup Andri Trisko, S.H., M.H.

DPW PGK Lampung menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan hak anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *