Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan di Minimarket Usai Curi Motor Warga

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Jumat (11(4/25) sore.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas kehilangan 1 unit sepeda motor di wilayah Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Korban dalam peristiwa ini adalah MH (58), seorang petani asal Kampung Bumi Raharjo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di emperan samping kiri rumah korban.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah HS alias Centeng, yang juga merupakan warga kampung setempat.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motor merk Yamaha Vega R miliknya tanpa mengunci stang,” jelasnya.

Pelaku lalu mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 100 meter hingga ke gang kecil.

Setelah sampai di lokasi yang cukup sepi, pelaku kemudian menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur menuju arah Jalan Raya Wates.

“Menurut keterangan korban, kunci kontak sepeda motor itu telah rusak, sehingga mudah dihidupkan,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban saat berada di sebuah minimarket (Indomaret) di Kampung Suka Jawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

“Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Namun, kata Kapolsek, 1 unit sepeda motor milik korban belum berhasil ditemukan karena menurut pengakuan pelaku, motor tersebut telah dijual.

“Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan upaya pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual tersebut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Susan)

Respon Cepat Babinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar, Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga Kampung Slusuban

Lampung Tengah – Aksi cepat tanggap ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Slusuban, Bripka Alfa Robi yang berhasil mengamankan seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), Jumat (11/4/25).

Menurut warga setempat, ODGJ tersebut kerap berteriak-teriak dan mengganggu ketertiban umum di sekitar Kampung Slusuban, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Warga yang merasa terganggu pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Bripka Alfa Robi selaku anggota Bhabinkamtibmas Kampung Slusuban langsung turun ke lokasi untuk mengamankan ODGJ yang dinilai meresahkan warga tersebut,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Setelah diamankan, lanjut Kapolsek, ODGJ itu langsung diserahkan kepada Dinas terkait untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis yang tepat.

“Kami pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu untuk melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tutup Kapolsek. (Susan)

Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Diduga Pelaku dan ABH Curi Alat Sedot Air

WAY KANAN – Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku dan ABH ((anak yang berhadapan dengan hukum) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman balai Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu (09/04/2025).

Satu orang diduga pelaku inisial AA (20) dan seorang ABH inisial DH (17) keduanya berdomisili di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB korban an.Ferry Ismanto memasang alat untuk pembuatan sumur bor di halaman Balai Kampung Juku Batu, Banjit dan langsung mulai pekerjaan.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 karena mata bor patah di dalam tanah korban memutuskan sementara berhenti bekerja untuk memperbaiki alat yang rusak tersebut dan merapikan semua alat dan meletakkan semua alat pengeboran sumur di halaman balai Kampung Juku Batu.

Beberapa hari kemudian pada hari Senin pagi (10/03/2025) korban datang ke lokasi pengeboran untuk memulai pekerjaannya kembali.

Namun sesampainya dilokasi korban mendapati 1 (satu) unit alat sedot air merk NS 80 warna merah, 1 (satu) buah SPOOL KOP alat penghubung Gearbox dengan pipa dan 2 (dua) STEEK penggerak sumur bor yang panjangnya sekira 1 meter sudah tidak ada dilokasi.

Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah). Setelah itu korban memberitahu Kepala Kampung Juku Batu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Tekab 308 Polsek Banjit mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku curat sedang berada di lapangan bola Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas bergerak menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial AA dan seorang ABH inisial DH tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya terduga pelaku dan ABH beserta barang bukti 1 (satu) unit alat sedot air merk NS – 80 warna merah dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan untuk terduga pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.”ungkap Kapolsek. (susan)

Arus Mudik Lebaran Aman, Tapi 7 Kasus Laka Lantas Warnai Operasi Ketupat 2025 di Pringsewu

Pringsewu – Pengamanan arus mudik dan balik Idulfitri 1446 H di Kabupaten Pringsewu yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian bersama instansi terkait berjalan lancar dan sukses.

Keberhasilan pengamanan ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun demikian, masih terjadi sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Berdasarkan data dari Polres Pringsewu, selama pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2025 yang berlangsung mulai 23 Maret hingga 7 April 2025, tercatat sebanyak 7 kasus kecelakaan lalu lintas dengan total 12 korban.

Dari jumlah tersebut, 4 orang dinyatakan meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, dan 7 lainnya mengalami luka ringan. Sementara itu, kerugian materiil yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp28,5 juta.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu David Pulner menjelaskan, kecelakaan tersebut melibatkan 12 unit sepeda motor, 1 kendaraan roda empat, serta seorang pejalan kaki. Ia menjelaskan bahwa mayoritas korban merupakan warga lokal dan bukan pemudik.

“Jumlah kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 mengalami peningkatan signifikan, yakni naik sebesar 85,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Operasi Ketupat 2024, hanya tercatat 1 kasus kecelakaan dengan korban luka berat 1 orang dan luka ringan 1 orang, serta kerugian materiil sebesar Rp1 juta,” ujar Iptu David dalam kteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (9/4/2025).

Kasat mengungkapkan, penyebab utama kecelakaan didominasi oleh faktor kelalaian manusia (human error), seperti kurangnya kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Iptu David menegaskan, menyikapi meningkatnya angka kecelakaan ini, pihaknya akan memperkuat upaya edukasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara, untuk selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan, dan tidak mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk.(susan)

Kapolda Lampung Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Lampung dan Forkopimda Provinsi Lampung

LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengikuti kegiatan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446H…

Pria Bertato di Bandar Lampung Ditangkap Usai Rampas Ponsel Pengunjung Indekos

Bandar Lampung – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap FS (32), warga Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, setelah terbukti merampas ponsel pengunjung indekos. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak ponsel inventaris indekos saat hendak keluar dari lokasi kejadian.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat (28/3/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos yang terletak di Jalan Hi. Juanda, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa FS datang ke indekos bersama rekannya HL, dengan membawa senjata tajam, lalu menggedor pintu kamar yang dihuni oleh YS, yang saat itu sedang bersama korban YN.

“Pelaku FS merasa ditantang oleh seseorang melalui pesan WhatsApp dari ponsel milik YS. Kemudian pelaku bersama temannya datang membawa pedang dan menggedor pintu kamar YS,” kata Kombes Pol Alfret, Senin (7/4/2025).

Mendengar suara gedoran di pintu kamar, YS dan korban YN pun keluar. “Pelaku menuduh YN sebagai orang yang menantangnya, namun korban membantah tuduhan tersebut,” tambah Kombes Pol Alfret.

Pelaku lalu memaksa masuk ke dalam kamar dan merampas ponsel milik korban, sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah itu, pelaku juga mengambil ponsel inventaris indekos yang ada di meja resepsionis.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis samurai, 1 unit ponsel Iphone 15 milik korban, dan 1 unit ponsel Infinix milik indekos.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polres Pesisir Barat dan Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Pantai Mandiri

Pesisir Barat – Setelah tiga hari melakukan pencarian intensif, korban tenggelam di Pantai Mandiri Sejati akhirnya ditemukan pada Minggu pagi (6/4/2025) sekira jam. 08.30 wib, oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Pesisir Barat, Basarnas, BNPB Pesisir Barat, Dit Polairud Polda Lampung, Sat Polair Polres Pesisir Barat, TNI, serta nelayan setempat.

Korban ditemukan sejauh kurang lebih dua mil ke tengah laut arah perairan Walur dari titik awal dilaporkan tenggelam. Penemuan ini mengakhiri upaya pencarian yang dilakukan siang dan malam sejak insiden terjadi.

Kasat Polair Polres Pesisir Barat, IPTU Hermanto, menyampaikan bahwa proses pencarian tidaklah mudah mengingat kondisi gelombang laut yang cukup tinggi dan cuaca yang berubah-ubah.

“Tim gabungan bekerja tanpa lelah sejak hari pertama. Alhamdulillah, pagi ini korban berhasil ditemukan sekitar dua mil kearah perairan walur dari lokasi awal tenggelam. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang terlibat, termasuk para nelayan yang turut membantu,” ujar IPTU Hermanto.

Peristiwa bermula pada hari Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban, Abil Far’i Zaenal Fanan (15), warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, bersama temannya yang juga saksi, Edrian, berenang di Pantai Mandiri Sejati.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban Abil terseret ombak ke tengah laut. Melihat hal itu, Edrian berusaha menolong, namun ia pun ikut tertarik ombak. Beruntung Edrian berhasil diselamatkan oleh petugas BPBD dan Pos Pam Mandiri, sedangkan Abil tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan tenggelam.

Sementara itu, Kapolres Pesisir Barat, AKBP AlsyaHendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami juga mengapresiasi seluruh elemen yang telah membantu proses pencarian, termasuk masyarakat sekitar. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan saat beraktivitas di wilayah perairan,” ungkap IPTU Kasiyono.

Jenazah korban saat ini telah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memperhatikan kondisi cuaca dan keselamatan saat berkunjung ke pantai. (Susan)

Mandiri Sejati Terus Diupayakan, Polres Pesisir Barat dan Tim Gabungan Kerahkan Segala Sumber Daya

Pesisir Barat — Pencarian terhadap korban yang hilang di Pantai Mandiri Sejati, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, terus dilakukan oleh Polres Pesisir Barat bersama tim gabungan di hari kedua, Sabtu (5/4).

Tim gabungan terdiri dari personel Polres Pesisir Barat, BPBD Pesisir Barat, Pos TNI AL Bengkunat, Dit Polairud Polda Lampung, Tim Basarnas Pos Tanggamus, Sat Polair Polres Pesisir Barat, serta Polsek Pesisir Tengah. Mereka menyisir area laut menggunakan kapal nelayan dan perahu karet, serta menyisir jalur darat sepanjang bibir pantai tempat korban terakhir terlihat.

Selain melakukan pencarian, tim juga aktif memberikan himbauan kepada para pengunjung di kawasan Pantai Mandiri Sejati untuk tidak mandi di laut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami mengimbau kepada para wisatawan untuk tidak mandi di pantai ini mengingat arus ombak cukup kuat dan tidak dapat diprediksi. Keselamatan adalah prioritas utama demi kebaikan bersama,” ujar salah satu petugas di lokasi pencarian.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal hingga korban ditemukan.

“Polres Pesisir Barat bersama tim gabungan terus berkomitmen melakukan pencarian dengan berbagai metode baik laut maupun darat. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu dengan memberikan informasi jika melihat tanda-tanda keberadaan korban. Selain itu, kami harapkan kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi larangan mandi di pantai yang berbahaya,” jelas IPTU Kasiyono.

Pencarian akan terus dilanjutkan hingga hasil maksimal didapat. Polres Pesisir Barat dan seluruh unsur terkait juga akan meningkatkan pengawasan di kawasan pantai untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (Susan)

Dalam Rangka Operasi Ketupat Krakatau 2025 Polres Pesisir Barat Berikan Himbauan Kepada Pengunjung Pantai di Pesisir Barat

Pesisir Barat – Dalam rangka mendukung Operasi Ketupat Krakatau 2025, Polres Pesisir Barat berikan himbauan kepada para pengunjung Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, yang sedang menikmati libur Lebaran. Himbauan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengunjung dan mengantisipasi potensi kecelakaan di area pantai.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menekankan kepada pengunjung pantai agar tidak melakukan aktivitas mandi laut. Hal ini untuk menghindari risiko bahaya yang dapat terjadi, mengingat kondisi cuaca dan gelombang laut yang kurang mendukung. Selain itu, para pengunjung juga dihimbau agar lebih berhati-hati dan memperhatikan barang bawaan mereka, untuk menghindari kehilangan atau kerusakan barang pribadi.

“Selama libur Lebaran, kami berharap pengunjung dapat menikmati pantai dengan aman dan nyaman. Jangan sampai liburan yang menyenangkan justru berakhir dengan kejadian yang tidak diinginkan,” ujar IPTU Kasiyono.

Polres Pesisir Barat juga mengingatkan agar semua pengunjung tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan menjaga kebersihan di sekitar area pantai. “Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan agar libur Lebaran ini dapat berlangsung dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

Polres Pesisir Barat akan terus melakukan pengawasan dan patroli untuk memastikan keselamatan pengunjung selama musim libur Lebaran. Diharapkan, dengan adanya himbauan ini, para wisatawan dapat menikmati liburan mereka dengan aman dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Susan)

Pelaku Pembunuhan di Bakauheni, akhirnya berhasil di Bekuk

Lampung Selatan – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Kasus ini menggegerkan publik setelah penemuan mayat seorang perempuan di dalam kontrakan pada tanggal 23 Maret 2025.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (4/4) menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban, Windayani Binti Suhana.

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat (Gercep) dari Tim Khusus (Timsus) Polsek Penengahan yang dibantu oleh Polsek setempat Selasa tanggal 01 April 2025.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Khusus dibantu Polsek Penengahan, kami berhasil mengungkap kejadian yang terjadi pada 23 Maret 2025 di rumah kontrakan korban,” ujar Kapolres Lamsel.

Menurut Kapolres, kejadian bermula saat korban, yang sedang mengalami ketegangan dalam rumah tangga, berencana untuk bercerai dari suaminya. Namun, suaminya, H (26), tidak terima dan melakukan tindak kekerasan. “Tersangka mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terang AKBP Yusriandi.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan kekerasan dengan tangan kosong dan kabel listrik yang digunakan untuk mengikat leher korban. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, serta beberapa potong pakaian pribadi lainnya.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku H, yang merupakan suami sah korban, ditangkap setelah berhasil ditemukan di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Susan)