Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Ditangkap Polisi Salah Satunya Oknum PNS

LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap 4 (empat) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’ di wilayah hukumnya.

Empat pelaku yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang tersebut yakni AI (50), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, RL (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO (46) dan MR (22), sama-sama berprofesi tani yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.

“Hari Selasa (22/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap empat pelaku dalam kegiatan gasak narkoba yang berlangsung di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung. Salah satu pelaku ternyata merupakan oknum PNS,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (24/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap empat orang pelaku yang baru selesai mengkonsumsi narkoba, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, empat pelaku yang ditangkap oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Susan)

Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Curas, Satu Dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap!

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi diwlayah hukumnya.

Satu dari dua pelaku curas inisial DF (18) warga Kampung Padang Ratu berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4/25), sementara pelaku lainnya yakni MS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengakakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban GO (43), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Haduyang Ratu.

Saat itu, anak korban inisial GR (14) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernopol BE 5822 FDM dan bertemu dengan dua orang tidak dikenal, yang awalnya meminta diantar ke Kampung tersebut.

“Namun, ketika di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura hendak buang air kecil,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (25/4/25).

Lebih lanjut, saat kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung memaksa meminta sepeda motor korban.

Karena korban sempat menolak, pelaku lalu mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke dalam aliran sungai kecil.

“Tak hanya itu, pelaku kemudian juga menggigit tangan korban dan merampas kunci motor tersebut, lalu kabur membawa sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 13 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus curat tersebut, Polisi berhasil menangkap salah satu yakni DF di rumahnya.

“Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melalukn tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan DF,” tegasnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari tangan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolsek menambahkan bahwa DF telah melakukan tindak pidana lain, yakni curas HP di Kampung Gunung Raya dan curanmor di Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pngembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Tukar Uang Baru Berujung Tipu-Tipu, Ternyata Pelaku Sudah Dua Kali Masuk Bui

Pringsewu-Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu telah menangkap seorang wanita berinisial ERM (27) karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus tukar uang baru untuk keperluan lebaran, yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pelaku yang tinggal di Jalan Sri Mulyo II Gg Sejahtera 6 No 1, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan berprofesi sebagai marketing penjualan tanah kapling, ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung pada Rabu (23/4) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Fauzia (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang mengaku telah ditipu oleh pelaku. Fauzia menemukan akun media sosial milik pelaku yang menawarkan penukaran uang baru dengan biaya admin 10 persen. Setelah beberapa kali transaksi sukses, pelaku kemudian menawarkan penukaran dalam jumlah lebih besar dengan biaya admin lebih rendah. Pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 22.31 WIB, Fauzia mentransfer Rp. 32.750.000 melalui agen BRI Link di Pekon Podomoro Pringsewu.

“Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan Fauzia. Akibatnya, Fauzia melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Kompol Rohmadi pada Jumat (25/4/2025)

Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa uang korban telah diteruskan kepada pihak lain di Jakarta. Kapolsek menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama. (Susan)

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Pringsewu Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

Pringsewu –Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (23/4/2025) dini hari. Kegiatan ini sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diwilayahnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa razia dilaksanakan di dua lokasi, yakni Karaoke Mutiara di Pekon Wonodadi dan D’Prings Famili Karaoke di Pekon Tambahrejo. Selama operasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengunjung dan pegawai, termasuk tes urine guna mendeteksi penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” ujar AKP Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Kamis (24/4/2025) pagi.

Ia menambahkan bahwa tempat hiburan malam sering menjadi titik rawan penyalahgunaan narkoba oleh oknum yang berusaha bersembunyi di tengah keramaian.oleh karena itu pihaknya terus menggencarkan kegiatan razia secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Hasil dari razia menunjukkan bahwa tidak ada pengunjung maupun pegawai di kedua tempat hiburan tersebut yang terindikasi menggunakan narkotika atau psikotropika. Meski demikian, AKP Candra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan razia serupa di lokasi lain.

Candra juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, perlu partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” tutupnya

Sebelumnya Satnarkoba Polres Pringsewu telah meringkus 3 pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku berinisial HA (32), warga Dusun Wonorejo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng diringkus polisi saat melintas di jalan raya pekon Mataram, Gadingrejo pada Minggu (20/4) sore sekir apukul 16.30 WIB dengan barang bukti 1 paket sabu siap edar seberat 0,34 gram.

Sementara itu dua pelaku lain FA (24) dan ADP (24) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan diringkus di Depan Swalayan indomart Pekon Wonodadi Gadingrejo pada Senin (23/4) dinihari sekira pukul 00.30 WIB. Dari kedua pelaku ini polisi berhasil menyita 2 paket sabu siap edar 0,56 gram.

dari pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa penyalahgunana dan peredaran narkoba masih terus terjadi dan menghantui masyarakat di wilayah Pringsewu. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi terhadap bahaya narkotika, baik melalui razia rutin maupun operasi penangkapan yang bersifat intelijen.(susan)

Desakan Penindakan Tegas Ormas dan Debt Collector Anarkis Meningkat, DPR Soroti Ketegasan Aparat

Jakarta – Meningkatnya aksi-aksi anarkistis oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan kelompok debt collector kembali menjadi…

Warga Binaan Meninggal Dunia, Bhabinkamtibmas di Bandar Lampung Aktif Berikan Bantuan Air Mineral

Bandar Lampung – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh salah satu personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Karang Raya, Aiptu Akhmad Gufron. Apabila mendengar kabar duka atas meninggalnya salah satu warga binaan di wilayah binaan, Aiptu Gufron sigap turun tangan memberikan bantuan, salah satunya berupa air mineral kepada keluarga almarhum.

Bantuan ini rutin dilakukan Aiptu Gufron jika mengetahui ada warga di wilayah binaannya yang meninggal dunia.

Salah satunya saat bertakziah di kediaman keluarga almarhum Sugiarta, warga RT 02 LK I, Kelurahan Negeri Olokgading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Selasa (22/4/2025).

“Ini bentuk kepedulian kami, selain berbelasungkawa, kami juga memberikan bantuan 10 dus air mineral, semoga ini bermanfaat dan bisa membantu meringankan sohibul musibah,” ujar Aiptu Gufron, Selasa (22/4/2025).

Bantuan air mineral tersebut disalurkan kepada keluarga duka dan warga yang hadir membantu prosesi pemakaman. Meski bantuan yang diberikan bersifat sederhana, namun kehadiran aparat kepolisian memberikan kesan mendalam bagi keluarga yang sedang berduka.

Warga sekitar menyambut baik dan mengapresiasi tindakan responsif dari Bhabinkamtibmas. Mereka mengaku merasa diperhatikan dan didampingi, khususnya dalam situasi duka yang tentu tidak mudah dijalani.

“Terima kasih atas perhatian dan bantuannya. Polisi hadir bukan hanya saat ada masalah keamanan, tapi juga saat kami sedang berduka,” ujar salah satu warga setempat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa peran Bhabinkamtibmas memang tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai penghubung emosional antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami selalu dorong anggota Bhabinkamtibmas untuk tanggap dan peduli terhadap kondisi sosial warga binaannya,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat terus memperkuat hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat, serta menumbuhkan rasa solidaritas dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari. (susan)

Mau Diperkosa Teman Prianya, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat Dari Lantai 2 Rumah Kontrakan 

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur membekuk MRS (24), usai mencoba memperkosa korban S (17), perempuan yang baru dikenalnya 1 bulan yang lalu. Aksi bejat pelaku mendapatkan perlawanan, hingga akhirnya korban dapat melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 kamar rumah kontrakan.

Peristiwa pencabulan dan percobaan perkosaan ini terjadi pada Minggu (30/3/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan, Kali Balau Kencana, Tanjung Karamng Timur, Bandar Lampung.

Usai peristiwa tersebut terjadi, Warga Kecamatan Sukabumi ini sempat melarikan diri keluar kota, hingga akhirnya ditangkap petugas pada Rabu (16/4/2025) dini hari di rumahnya.

“Pelaku sempat melarikan diri keluar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Minggu (20/4/2025).

Pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal, Didalam kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, kemudian memukul dan mencekik leher korban,” jelas Kapolsek.

Setelah itu pelaku menggerayangi tubuh hingga bagian vital korban, namun korban terus berontak dan menolaknya.

“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter,” Kata Kurmen.

Korban mengalami luka memar di bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan dan luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (susan)

Unit Reskrim Polsek Bengkunat Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Transfer Dana Melalui Agen BRILink

Pesisir Barat – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penguasaan dana hasil transfer yang bukan haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/02/III/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Maret 2025, terkait transaksi mencurigakan yang terjadi pada tanggal 15 September 2024, 19 September 2024, dan 1 Oktober 2024.

Korban, MS(66), adalah seorang nasabah pengguna jasa Agen BRILink milik RK(34) di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Sejak awal September 2024, MS rutin melakukan transaksi penarikan tunai sebesar Rp50 juta per hari melalui agen tersebut, untuk keperluan usaha jual beli buah kelapa sawit yang ia jalankan.

Karena kondisi fisiknya yang terkena stroke di bagian kanan tubuh, MS mempercayakan sepenuhnya proses transaksi kepada RK, termasuk penginputan PIN ATM-nya. Namun, pada 30 Desember 2024, setelah mencocokkan saldo rekening dengan catatan pembukuan usaha, korban menemukan kejanggalan. Ditemukan transaksi sebesar Rp100 juta yang dilakukan dua kali dalam waktu dan menit yang sama, yang ditransfer ke rekening atas nama RK dan E, tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.

Selain itu, hasil cetak rekening menunjukkan beberapa kali transaksi ke rekening yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi Agen BRILink, termasuk penggunaan BRIVA atas nama RK. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan transaksi hanya dilakukan melalui rekening agen yang terdaftar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, cetakan riwayat transaksi dari BRI Unit Pasar Minggu, serta keterangan ahli dari KA Unit BRI Pasar Minggu, Darwin Syahputra, SE, polisi menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dua alat bukti yang sah.

Akhirnya, pada hari Rabu, 16 April 2025, sekira pukul 10.00 WIB, tim Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPDA Reno Hanafi Arif, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi, terlebih lagi saat mempercayakan data pribadi seperti PIN ATM kepada pihak lain,” ujar IPDA Reno.

Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bengkunat guna proses hukum selanjutnya.

Polres Pesisir Barat mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga seperti agen BRILink. Hindari membagikan PIN ATM atau informasi pribadi kepada siapa pun, termasuk orang yang sudah dikenal sekalipun. (Susan)

Gegana Lampung Amankan Malam Peringatan Wafat Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Bandar Lampung – Menjelang peringatan Wafat Isa Al-Masih, personel Jibom (Penjinak Bom) dan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) dari Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung diterjunkan untuk melakukan sterilisasi dan pengamanan di sejumlah rumah ibadah umat Nasrani, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah umat Kristiani di berbagai gereja di Provinsi Lampung.

Komandan Satuan Brimob Polda Lampung, Kombes Pol Yustanto Mujiharso, menjelaskan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

“Sterilisasi dan pengamanan dilakukan oleh personel Brimob untuk memastikan tidak ada benda mencurigakan atau berbahaya di lingkungan gereja,” ujarnya.

Ia menambahkan, sterilisasi dilakukan sejak Kamis sore, sebelum pelaksanaan ibadah dimulai. Tim Gegana menyisir area dalam dan luar gereja untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Selain sterilisasi, personel Brimob juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak khawatir saat melaksanakan ibadah. “Kami pastikan kegiatan ibadah berlangsung aman dan kondusif,” tambahnya.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengamanan antara lain Gereja Ratu Damai dan Gereja Santo Yohanes di Bandar Lampung, atas permintaan dari Polresta Bandar Lampung. Sementara di wilayah Lampung Utara, pengamanan dilakukan di Gereja GKSBS Kotabumi, Gereja Katolik Ekaristi Kotabumi, Gereja Kabar Gembira Kotabumi, dan Gereja HKBP Kotabumi.

Satbrimob Polda Lampung menyatakan akan terus bersinergi dengan jajaran kepolisian wilayah serta tokoh agama untuk memastikan perayaan keagamaan berjalan aman dan damai. (susan)

Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional

Bandar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung akan melakukan sejumlah skenario pengalihan arus lalu lintas jelang aksi damai bela Palestina jilid 3.

Pengalihan arus lalu lintas dilakukan di sejumlah ruas jalan lingkar Tugu Adipura, Bandar Lampung.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengatakan bahwa pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional dengan melihat perkembangan dinamikan situasi di lapangan.

“Kita sudah petakan sejumlah ruas jalan yang akan dilakukan pengalihan arus, dan ini bersifat situasional,” Kata Kasat Lantas, Kompol Ridho Rafika, Jumat (18/4/2025).

Pengalihan arus lalu lintas diantaranya,

1. Pengendara dari arah jalan Raden menuju jalan Diponegoro dan Sudirman akan dialihkan menuju jalan Tulang Bawang dan keluar ke jalan Sudirman

2. Arus lalu lintas dari arah jalan Raden Intan menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini dialihkan menuju jalan S. Parman keluar menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini

3. Arus lalu lintas dari arah jalan Sudirman menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini dialihkan menuju jalan Diponegoro, Jalan D.I. Panjaitan keluar di jalan Ahmad Yani

4. Arus lalu lintas dari arah jalan Diponegoro menuju jalan Kartini dialihkan menuju jalan M.H. Thamrin keluar di jalan Wolter Mangonsidi menuju jalan Kartini

Jika ekskalasi meningkat, kata Kasat Lantas, pihaknya akan menutup sejumlah ruas jalan menuju Tugu Adipura . “Kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di lingkar Tugu Adipura agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan konsentrasi massa aksi berada di Tugu Adipura” ujar Kompol Ridho.

Dia juga mengimbau peserta Aksi Bela Palestina untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, dan tertib untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Aksi bela Palestina jilid 3 direncanakan akan digelar pada Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, yang dipusatkan di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung.(susan)