Polri Gerebek Dua Gudang Sianida Ilegal di Jatim Beromzet Miliaran Rupiah

JATIM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi penyimpanan bahan kimia berbahaya…

Baksos Presisi, Polresta Bandar Lampung Gandeng Pihak Swasta Bangun Kembali Rumah Pasturi Meninggal Dunia Korban Tanah Longsor

Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung bersama Simpur Center dan Chandra Peduli Kasih Lampung membangun kembali rumah salah satu warga korban banjir dan tanah longsor yang terletak di Gang Kelinci, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Rabu (7/5/2025).

Pembangunan rumah ditandai dengan peletakan batu pertama yang secara simbolis dilakukan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay diikuti oleh pihak terkait dalam kegiatan ini.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud solidaritas dan kasih sayang terhadap sesama dengan harapan hal ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga korban.

“Hari ini, Kami bersama Simpur Center dan Chandra Peduli, serta berkolaborasi dengan masyarakat sekitar melakukan Bakti Sosial Presisi dalam rangka membangun kembali rumah pasangan suami istri yang meninggal dunia akibat longsor di wilayah Gedong Air, Tanjung Karang Barat,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (7/5/2025).

Rumah akan dibangun kembali dilokasi yang sama, dengan luas 40 meter persegi berlantai 1 terdiri dari 2 kamar tidur, ruang tengah, dapur dan teras depan. Inisiatif ini merupakan bentuk nyata kepedulian lintas lembaga terhadap keluarga yang terdampak langsung oleh bencana tersebut.

“Ini bukan hanya pembangunan fisik, tapi juga wujud solidaritas dan kasih sayang kita terhadap sesama. Kami ingin keluarga yang ditinggalkan dapat kembali memiliki harapan dan kenyamanan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Peristiwa bencana tanah longsor pada 21 Februari 2025 ini menyisakan duka mendalam, terlebih bagi dua anak korban yang masing-masing masih berusia 2 dan 4 tahun lantaran harus kehilangan kedua orang tuanya saat peristiwa terjadi.

Saat ini, kedua anak tersebut diasuh oleh pamannya. Pemerintah melalui Dinas Sosial turut memberikan perhatian khusus, dengan memastikan seluruh biaya pendidikan anak-anak tersebut akan ditanggung hingga jenjang yang dibutuhkan.

Pihak Simpur Center dan Chandra Peduli Kasih juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan sosial kemanusiaan, terutama dalam membantu masyarakat terdampak bencana di Lampung.

Pembangunan rumah ini direncanakan rampung dalam beberapa minggu ke depan, dengan melibatkan warga sekitar.

Tukang Las di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Bandar Lampung – Polsek Panjang menangkap MM (61), atas dugaan perbuatan asusila terhadap tiga anak perempuan yang masih dibawah umur.

Pria paruh baya yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang las, melakukan aksi bejat tersebut di rumahnya di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa perbuatan keji pelaku terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025.

“Perbuatan terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025, dan dilakukan di dalam rumah tersangka,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (6/5/2025).

Ketiga korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar, yakni RD dan AR, masing-masing berusia 7 tahun serta FL berusia 10 tahun.

“Rumah pelaku ini kerap didatangi anak-anak untuk bermain karena di depan rumah pelaku ada warung. Situasi ini yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli korbannya,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Modus pelaku yaitu dengan cara memasukkan tangannya ke dalam baju korban, kemudian meraba bagian dada dan kemaluan korban.

Tak hanya itu, pelaku juga merekam anak-anak dalam keadaan tanpa busana. Dalam video yang ditemukan di handphone tersangka, korban terlihat berjoget-joget dalam kondisi telanjang.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan satu unit handphone OPPO warna fluorite purple.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.

Polri Tunjukkan Pendekatan Humanis dalam Menanggapi Aksi Unjuk Rasa di Lampung

Jakarta– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam merespons aksi unjuk rasa yang berlangsung…

Kapolresta Bandar Lampung Kunjungi Anggota yang Terluka Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa

Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengunjungi dua anggotanya yang terluka…

Kurun Waktu Sebulan, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Kasus Narkoba

Bandar Lampung – Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus 28 orang tersangka dari total 24 kasus penyalahgunaan narkotika selama April 2025. Barang bukti sabu, ganja, tembakau sintetis hingga pil ekstasi turut disita oleh petugas.

“Dalam kurun waktu bulan April 2025, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 24 kasus narkoba, dengan total tersangka sebanyak 28 orang,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (2/5/2025).

Dari 28 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 2 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, Kombes Pol Alfret menambahkan pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba sabu seberat 21,49 gram, Ganja seberat 430,77 gram, Tembakau Sintetis seberat 0,36 gram dan 1 butir pil ekstasi.

“Dari rasio yang ditetapkan, setidaknya kami telah berhasil menyelamatkan 1.511 jiwa yang kemungkinan bisa terpapar dan total kerugian finansial yang dihindari sebesar 23 juta rupiah,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Dirinci dari 15 kecamatan, jumlah kasus narkoba terbanyak ada di wilayah Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang, yaitu masing-masing sebanyak 3 kasus.

“Diantaranya meraka ini, ada yang menjadi bandar, pengedar dan pengguna narkotika,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa sejumlah pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung. (Susan)

691 Personel Gabungan Siap Kawal May Day 2025 di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Aparat Kepolisian mengerahkan 691 personel gabungan untuk mengamankan peringatan Hari Buruh atau May Day di Bandar Lampung. Ratusan personel gabungan Dit Samapta Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung ini akan disiagakan di sejumlah lokasi yang menjadi konsentrasi massa.

“Total ada 691 personel pengamanan yang dikerahkan dalam peringatan May Day besok, terbagi dua lokasi seperti di Tugu Adipura dan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung,”kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, Rabu (30/4/2025).

Kasi Humas menambahkan selain pengamanan, pihaknya akan melakukan pengalihan arus lalu lintas di lingkar Tugu Adipura dengan melihat situasi dinamika perkembangan di lapangan nantinya.

“Alih arus di Tugu Adipura nantinya bersifat situasional, dan hal ini sudah kita persiapkan,” Kata Kasi Humas.

AKP Agustina Nilawati juga mengimbau kepada para peserta aksi untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, dan tertib untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Peringatan May Day tahun ini mengusung tema nasional “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional” dengan tagline “May Day is Kolaborasi Day”.

Dalam upaya pengamanan, pendekatan humanis dan komunikasi aktif dengan serikat pekerja tetap menjadi strategi utama Polresta Bandar Lampung agar kegiatan peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman dan tertib. (susan)

Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Dibekuk, Kerap Sasar Motor Matic Terparkir di Halaman Rumah

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah titik wilayah Teluk Betung.

Kedua pelaku yakni DH (22) warga Kabupaten Pesawaran, dan MR (33) warga Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku MR (33) ditangkap petugas pada Senin (14/4/2025) di wilayah Bandar Lampung, sedangkan DH (22) dibekuk Polisi di rumahnya, di wilayah Pesawaran.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kawanan ini kerap menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

“Modusnya, dengan menggunakan kunci letter T untuk mencuri motor yang terparkir di halaman rumah,” Kata Kombes Pol Alfret, Sabtu (26/4/2025).

Pelaku MR tercatat sebagai residivis yang sudah empat kali terlibat kasus pidana dengan modus pecah kaca.

Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mencoba melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio dan menabrak mobil petugas. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur setelah menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir peluru di dalam kendaraan pelaku.

“Mereka ini pemain lama asal Pesawaran. Saat ini dua orang lainnya berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Alfret.

Hasil pemeriksaan, pelaku MR mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di sejumlah wilayah di Bandar Lampung.

“Sasarannya motor matic. Dalam beraksi, mereka bisa hunting sampai empat kali berkeliling Bandar Lampung,” Kata Kombes Pol Alfret.

Uang hasil penjualan kendaraan curian dipergunakan untuk mengkonsumsi sabu dan bermain judi slot.

“Motor dijual dengan harga Rp4-5 juta, duitnya buat nyabu, nyelot,” kata MR.

Sementara itu, DH mengakui bahwa senjata api rakitan jenis revolver adalah miliknya.

“Saya beli pistol itu di Lampung Timur seharga Rp850 ribu. Buat jaga-jaga aja,” kata DH.

Selain kedua pelaku, Polisi turut menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 6 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 unit mobil Honda Brio warna hitam.

Kombes Pol Alfret mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Ia juga menegaskan bahwa jajarannya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku dan mengejar dua DPO lainnya.

“Untuk DPO lainnya dan jaring masih kami lajukan pendalaman. Ini masih akan terus dikembangkan. Kami himbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan,” Kata Alfret.(susan)

Netizen Curhat Diminta Bayar Saat Pengambilan Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan, Korlantas: Laporkan

MEDSOS – Berita mengenai dugaan pungutan liar (pungli) saat pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan oleh pihak…

Kasat Lantas Polres Tanggamus Tegaskan Pentingnya Penertiban Lalu Lintas untuk Meningkatkan Keselamatan

Tanggamus – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H., menyatakan bahwa kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pada Jumat, 25 April 2025, di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Gisting, Kabupaten Tanggamus, bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.

Dalam keterangannya, Iptu I Made Agus Dwi Dayana menekankan pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, baik untuk pengendara maupun masyarakat sekitar.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan knalpot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, dan kendaraan yang melanggar batas ukuran serta muatan,” kata AKP I Made Agus Dwi Dayana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Menurut Kasat Lantas, kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang kerap terjadi akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Dengan penertiban ini, diharapkan bisa mengurangi tingkat fatalitas laka lantas di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tambahnya.

Selain itu, Kasat Lantas juga mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan jalanan lainnya.

“Penegakan hukum lalu lintas ini sejalan dengan upaya kami dalam menjaga situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan lancar (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Tanggamus,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas Polres Tanggamus berhasil menindak 11 pelanggaran, dengan rincian 1 pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM), 9 pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 1 pelanggaran kendaraan roda dua.

“Semoga dengan tindakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, agar angka kecelakaan bisa terus menurun,” tutupnya. (Susan)