Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung

Lampung – Pihak kepolisian telah menangkap F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat berhubungan badan di Lampung Timur. Dalam keterangannya, Ferdiyanto berdalih bahwa video tersebut disebarkannya untuk memberi informasi kepada pamong desa.

Pengakuan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, pada Sabtu (15/2/2025).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya,” ujar Yuni.

Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan F dan dua rekannya yang berstatus sebagai saksi. Selain itu, keterangan dari keluarga kedua pelajar yang ada dalam video tersebut juga akan diminta.

“Kami terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar,” tambahnya.

Ditambahkan, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kedua pelajar tersebut.

“Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi itu masih kami dalami, kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pasangan pelajar digerebek saat berhubungan intim di dalam sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, beredar luas di media sosial. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (9/2/2025) lalu.

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar tersebut dalam kondisi memalukan. Setelah kejadian itu, kedua pelajar yang diketahui merupakan siswa dan siswi di salah satu SMA di Kecamatan Sekampung Udik akhirnya dinikahkan secara agama oleh pihak keluarga masing-masing.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, karena dapat berujung pada jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [Rizky]

Sat Samapta Polres Pesibar Bersama Polsek Bengkunat Laksanakan Patroli Pengamanan di Jalan Lintas Barat TNBBS

PESISIR BARAT – Sat Samapta Polres Pesisir Barat bersama Polsek Bengkunat melaksanakan patroli pengamanan di Jalan Lintas Barat Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) pada Kamis, 14 Februari 2025. Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.

Kegiatan patroli ini bertujuan untuk memantau aktivitas masyarakat dan mengantisipasi potensi kejahatan, seperti Curas, Curat, dan Curanmor (3C), penyalahgunaan narkoba, peredaran miras, judi online, serta tindak pidana lainnya yang mungkin terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkunat.

Selain itu, patroli juga bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, serta melakukan langkah preemtif dalam upaya mencegah potensi bencana alam seperti pohon tumbang dan tanah longsor, yang dapat membahayakan pengendara atau masyarakat yang berada di sepanjang jalan lintas barat tersebut.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan, “Kami melaksanakan patroli ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Bengkunat, serta memberikan rasa aman bagi pengendara yang melintas. Kami juga mengingatkan warga untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan dan bencana alam.”ujar IPTU Kasiyono

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa aman di wilayah Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. (Susan)

Sat Lantas Polres Pesisir Barat Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Antisipasi Kepadatan Kendaraan

PESISIR BARAT – Sat Lantas Polres Pesisir Barat melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan Lintas Barat, Kelurahan Pasar Kota, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat pada hari Jumat, 14 Februari 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) serta Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di kawasan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Pesisir Barat, AKP Rudy Apriansyah Unyi, S.H., menyampaikan, “Kami terus berupaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan bahwa situasi di lapangan tetap aman dan tertib. Pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memberikan rasa nyaman serta aman bagi pengguna jalan.”ujar AKP Rudy Apriansyah

Kegiatan pengaturan lalu lintas ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar. (Susan)

Satnarkoba Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Bandar Narkotika Jaringan Antar Provinsi

Way Kanan – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriansyah. Pada hari Sabtu 15 Februari 2025 di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan.

Melakukan ekspose ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan, dengan menangkap TSK diduga pengedar narkoba berinisial J (merupakan Residivis Narkotika 2019), umur 58 tahun, beralamat di Kelurahan Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan / Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Waktu Kejadian / TKP pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 pukul 17.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan uraian kejadian berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan tentang adanya seorang warga Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diduga sering melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa TSK sedang berada di mobil bus dari arah OKU Timur Provinisi Sumatera Selatan menuju Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan Provinsi Lampung yang diduga membawa paket narkoba jenis sabu.

Kemudian setelah dilakukan penyisiran dengan mencari kendaraan bus tersebut, petugas berpapasan dengan mobil yang dimaksud, petugas dari Satresnarkoba langsung mengikuti bus tersebut.

Setibanya *di Simpang Tulung Buyut Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan,* mobil bus berhenti menurunkan penumpang lalu turunlah 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang membawa narkotika diduga jenis sabu tersebut, secara bersamaan datang seorang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor menjemput TSK.

Dengan sigap petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua orang laki laki tersebut namun sipengendara sepeda motor berhasil melarikan diri, sedangkan TSK inisial J ini sempat berusaha melarikan diri dengan turun dari sepeda motor dan berlari kearah belakang namun upayanya dapat digagalkan oleh petugas.

Selanjutnya saat dilakukan *penggeledahan terhadap J* ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika *di saku celana yang dikenakan J* yaitu berupa balutan plastik asoy warna hitam yang dilakban hitam dan didalamnya terdapat plastik klip berukuran 10x13cm yang dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika jenis *sabu dengan berat bruto 100,34 gram* dan 50 (lima puluh) plastik klip bening berukuran 6x5cm, serta handphone.

Tak hanya itu, *disaku jaket yang dikenakan TSK ditemukan juga timbangan digital,”* imbuh Adanan.

Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib petugas melakukan *penggeledahan di rumah* yang beralamat di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan ditemukan buku tulis yang diduga *catatan hutang (bon) penjualan narkotika jenis sabu* didalam tas yang berada dipojok kamar milik J dengan disaksikan oleh adik TSK.

Atas dugaan tersebut, selanjutnya TSK dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan *Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2)* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, ungkap Kapolres. (Susan)

Kapolres Lampung Utara Rilis Ungkap Kasus Pencurian Mobil dan Pemerkosaan

Lampung Utara – Polres Lampung Utara menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan Kasus pemerkosaan.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Lobby Polres Lampung Utara dan dihadiri oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Kasat Reskrim AKP Apfryadi Pratama, serta tim Tekab 308, (14/02/2025).

Dalam ungkap kasus tersebut, tim berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Lampung Utara dan satu pelaku pemerkosaan.

Para pelaku yang ditangkap yaitu BD (30), FAI (33), DM (45), dan FH (20). Keempatnya ditangkap atas keterlibatan mereka dalam pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain, satu unit mobil Suzuki Ertiga yang telah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp. 129.162.000, serta beberapa barang lainnya seperti sepeda dan mobil Toyota Avanza Veloz.

Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi, dengan bantuan tim Tekab 308.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengungkap segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah Lampung Utara. Selain itu.

Kapolres juga menyerukan kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri dan bertaubat. (Rizky)

Pisau yang Digunakan untuk Aniaya Pegawai DAMRI Dibuang di Tol Masih Dicari Polisi

Lampung – Polisi masih mencari senjata tajam yang digunakan JU untuk menusuk pegawai PO DAMRI di Bandar Lampung. Pisau tersebut diketahui dibuang oleh tersangka di jalan tol Lampung setelah diingatkan oleh anaknya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa dalam penetapan JU sebagai tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan pakaian korban.

“Barang bukti yang diamankan yakni rekaman CCTV serta pakaian korban. Sementara untuk senjata tajam yang digunakan tersangka masih kami cari keberadaannya karena telah dibuang oleh yang bersangkutan,” kata Yuni pada Kamis (13/2/2025).

Dirinya menjelaskan bahwa pisau tersebut dibuang oleh JU saat dalam perjalanan pulang ke Lampung Tengah. Keputusan itu diambil setelah anaknya mengingatkan agar tidak menyimpan senjata tajam.

“Pisau itu tersangka buang dalam perjalanan pulang ke Lampung Tengah. Dia buang di jalan tol setelah diingatkan oleh anaknya yang mengatakan, ‘Papa simpan itu (pisau) pasti mau berkelahi lagi ya’,” ujarnya.

*Pengakuan Tersangka*

JU sendiri mengakui telah membuang pisau tersebut di jalan tol. Ia juga mengungkapkan bahwa senjata tajam itu selalu berada di dalam kendaraannya.

“Saya buang di jalan tol, jadi senjata itu memang ada terus di dalam mobil,” kata JU.

*Kronologi Kejadian*

Sebelumnya, video yang menunjukkan aksi penusukan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria yang disebut sebagai ‘abang jago’ terlibat cekcok sebelum akhirnya menusuk seorang kondektur DAMRI di Bandar Lampung.

Korban, yang diketahui bernama AR, saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Lampung akibat luka tusukan di dada.

Peristiwa ini terjadi di sebuah SPBU di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika pelaku menyerobot antrean BBM.

Pelaku yang mengendarai mobil Toyota Fortuner berwarna putih tidak terima kendaraannya mengalami lecet pada bodi samping akibat insiden tersebut. Perdebatan pun terjadi antara pelaku dan korban, meskipun sudah dilerai oleh warga sekitar.

Namun, situasi semakin memanas hingga JU mengeluarkan sebilah badik dan langsung menusuk korban di bagian dada.

*Polisi Masih Melakukan Penyelidikan*

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan berusaha menemukan senjata tajam yang digunakan dalam aksi penusukan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan kekerasan di jalan raya yang semakin sering terjadi. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi dalam situasi serupa.

Polisi: Korban Penganiayaan Ada Dua Pegawai DAMRI

Lampung – Polisi telah menetapkan JU sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap pegawai DAMRI di Bandar Lampung. Hasil penyelidikan terbaru mengungkap bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu, tetapi dua orang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi identitas kedua korban, yaitu AR dan A.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata ada korban lain selain AR. Korban pertama, inisial A, merupakan sopir DAMRI. Ia sempat dipukul oleh tersangka sebelum akhirnya korban lainnya datang dan mengalami penusukan,” ujar Yuni pada Kamis (13/2/2025).

*Cekcok Berujung Penusukan*

Insiden bermula dari perselisihan di SPBU Rajabasa setelah terjadi senggolan mobil. Saat itu, JU dan korban pertama turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat cekcok.

“Usai senggolan, korban pertama dan tersangka turun dari mobil. Mereka terlibat adu mulut, lalu korban pertama dipukul oleh tersangka. Setelah itu, korban menghubungi rekannya, yang kemudian berujung pada penusukan terhadap korban kedua,” jelas Yuni.

Setelah kejadian tersebut, JU langsung meninggalkan lokasi menggunakan Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi BE 733 VIN dan pulang ke rumahnya di Lampung Tengah.

“Dalam perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban sebelum akhirnya diamankan polisi pada Senin lalu,” tambahnya.

*Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara*

Kini, JU ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Susan)

Berkas lengkap, pelaku narkoba berikut barang barang bukti di limpahkan ke kejaksaan negeri lampung barat

PESISIR BARAT – Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada hari Rabu, 12 Februari 2025. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, yang tercatat pada 13 November 2024.

Tersangka yang dilimpahkan berinisial JC (36) warga Labuhan Pekon Way Jambu Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat. yang sebelumnya telah ditangkap dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di wilayah Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., mengungkapkan bahwa dalam berkas perkara tersangka JC di anggap lengkap oleh JPU maka pada hari ini berkas perkara, tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke JPU.

Dalam hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Barat, Ujar IPTU Kasiyono

Dalam perkara ini petugas berhasil Mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram dan Ganja 0.93 gram yang ditemukan di tempat kejadian perkara, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jpu berjalan aman dan kondusif dan semoga memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran narkoba. (Susan)

Korem 043/Gatam Siap Bekerja Sama Dengan BNN Berantas Narkotika

Lampung – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., didampingi Kasi Intel Kasrem 043/Gatam Letkol Inf Harizoni Pulungan, S.E., menerima kunjungan dan silaturahmi dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi, S.I.K., beserta staf, bertempat di ruang lobby utama Makorem 043/Gatam, Jl. Teuku Umar Penengahan Bandar Lampung, pada Rabu (12/02/2025).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab ini dimanfaatkan oleh Brigjen Pol Norman Widjajadi untuk menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari Danrem 043/Gatam. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan yang pertama kalinya sebagai pejabat baru di BNN Provinsi Lampung, menggantikan Brigjen Pol Budi Wibowo.

Brigjen Pol Norman menekankan pentingnya keberadaan perwakilan BNN di setiap Kabupaten untuk meningkatkan efektivitas dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Ia mengungkapkan tantangan serius yang dihadapi Provinsi Lampung terkait peredaran narkotika, mengingat posisinya sebagai pintu gerbang antara Pulau Sumatera dan Jawa.

Dalam kesempatan yang sama, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah menyambut baik silaturahmi tersebut. Ia menegaskan komitmen Korem 043/Gatam untuk mendukung dan bekerja sama dengan BNN dalam operasi pemberantasan narkotika, khususnya di daerah perbatasan darat dan jalur penyebrangan laut.

Lebih lanjut, Danrem menyampaikan bahwa Korem 043/Gatam memiliki program internal untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan prajurit melalui tes urine berkala dan pengawasan ketat. Ia menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk memastikan anggotanya tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun perdagangan narkoba, dan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti terlibat.

Dengan kerjasama ini, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Provinsi Lampung dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (Susan)

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Mesin Sedot Air di Areal Perkebunan Kampung Bujung Tenuk

TULANG BAWANG – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (05/02/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di areal perkebunan timun dan cabe Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curat yang ditangkap oleh petugas gabungan ini yakni berinisial AF (20) dan CG (24). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua orang pelaku curat, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air di areal perkebunan timun dan cabe.

“Hari Senin (10/02/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku curat mesin sedot air di tempat berbeda. Pelaku CG ditangkap di dekat Masjid Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), sedangkan pelaku AF ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujung Tenuk,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (11/02/2025).

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Ripto (59), berprofesi tani, warga Kampung Bujung Tenuk, peristiwa curat mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air miliknya diketahui pertama kali oleh saksi Tri Suhartanto (30), yang bekerja di perkebunan timun dan cabe milik korban.

“Mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar milik korban ini sebelum dicuri oleh para pelaku disimpan di dalam gubuk di areal perkebunan timun dan cabe di Kampung Bujung Tenuk. Sehari sebelum kejadian, mesin sedot air ini masih dipergunakan oleh saksi untuk menyedot air guna menyiram tanaman timun dan cabe,” terangnya.

AKP Eman menambahkan, akibat kejadian curat mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar , korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 10 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala. Berbekal laporan dari korban, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan di lapangan, akhirnya para pelaku ditangkap berikut dengan BB.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.