Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah

Metro | Aksi cepat dan tepat dilakukan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Metro Timur dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Metro Timur, Kota Metro.

Kejadian bermula saat seorang warga, MNC (31), melaporkan ke Polsek Metro Timur bahwa telah terjadi pencurian terhadap sembilan karung padi kering (gabah) seberat 450 kg milik ibunya yang disimpan di halaman rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta.

Menurut keterangan pelapor, pencurian diketahui setelah suaminya, B.A., melihat karung padi berserakan di depan rumah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui seluruh isi karung sudah raib digondol pencuri.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/19/V/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pada sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dua pelaku berinisial M.L. (24) dan H.S. (28), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan lainnya berinisial M (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berikut kunci kontak, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dikatakan Kapolsek Metro Timur AKP Amirul Hasan, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim kami dalam merespon laporan warga. Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKBP Amirul, Minggu, (25/5/2025).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Metro Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.| (Rio).

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya, Jumat (23/5/25).

Pria paruh baya inisial RP (53) warga desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap usai mencabuli anak dibawah umur sebut saja melati yang masih berusia 5 tahun.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pada saat kejadian, korban berada di sebuah rumah makan tempat ibunya bekerja.

Saat itu, pelaku tiba tiba datang dengan berjalan kaki dan langsung mendekati korban dengan dalih memberikan uang koin seribu rupiah dan membelikan minuman.

Setelah ibunya meninggalkan korban di teras depan, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul kepada korban.

Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang segera menggagalkan niat bejat pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dalam keadaan menangis dan ketakutan.

“Atas kejadian tersebut, Ibu korban EF (26) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (26/5/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, pada Jumat siang (23/5/25).

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolsek Seputih Banyak menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami, Polsek Seputih Banyak tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa,” tegasnya.

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Terafiliasi ISIS di Gowa, Sulsel

Gowa – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Kabupaten Gowa,…

858 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan PSU Pilkada Pesawaran

PESAWARAN – Sebanyak 858 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala…

858 Personel Gabungan Siap Amankan PSU Pilkada Pesawaran, Polda Lampung: Profesional dan Humanis

PESAWARAN – Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, Polres Pesawaran bersama…

Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Tiga Siswa SD

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pemuda inisial RH (22) warga Teluk Betung Selatan lantaran melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak yang masih dibawah umur.

Pelaku RH ditangkap petugas pada Rabu (9/4/2025).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa, hasil penyidikan sudah ada tiga korban asusial, yang kesemuanya berjenis kelamin laki laki.

“Jadi ada tiga korban laki-laki, umurnya 6 sampai 9 tahun dan masih duduk di bangku salah satu sekolah dasar yang ada diwilayah Teluk Betung Selatan,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (16/5/25).

Kombes Pol Alfret menambahkan tidak ada modus khusus yang dilakukan pelaku terhadap para korban, pelaku secara langsung membawa korban menuju kamar mandi sekolah tempat para korban menuntut ilmu.

“Pelaku ini tidak ada pekerjaan, tapi dalam kesehariannya dia suka membantu bersih-bersih sekolah dasar tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku melakukan aksi bejatnya diluar jam sekolah, ketikan korban main ke sekolah saat sore hari, Pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi sekolah tersebut.

Saat di dalam kamar mandi, pelaku menidurkan korban, kemudian mencium, membekap mulut, sembari melepaskan celana korban bahkan sempat mencoba untuk menyodomi salah satu dari korban namun tidak berhasil.

“Sempat salah satu korban, oleh pelaku hendak dilakukan sodomi namun tidak berhasil karna masih dibawah umur, tapi anus korban mengalami luka, tak hanya itu, pelaku ini juga sering melakukan perbuatannya dengan cara menghisap dan mencium kemaluan korban,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kasus pertama kali terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri saat pelaku hendak melancarkan aksinya, kemudian melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.

“Jadi kasus ini terungkap setelah korban ketiga berhasil kabur, lalu melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke RT setempat dan meneruskannya ke Polsek Teluk Betung selatan, dari situlah mulai dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ini,” uсарnуа.

Disinggung terkait kejiwaan pelaku, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa, tersangka mengalami pertumbuhan yang lambat dimana usianya yang terbilang memasuki masa remaja namun berperilaku layaknya anak berusia 8 tahun.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan secara psikologi, tersangka ini mengalami keterlambatan pertumbuhan, perilakunya seperti anak 8 tahun yang tidak sesuai dengan umur aslinya 22 tahun,” pungkasnya.

Akibat perbutannya tersebut , Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang- Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama 15 tahun.

Pakai Narkotika Jenis Sabu, Polisi Metro Tangkap Warga Iringmulyo

Metro | Sat Res Narkoba Polres Metro kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dimana pada hari Minggu (18/05/2025), dua pria diamankan di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MDS (44), warga Kel.Iringmulyo Kec. Metro Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, sebuah korek api gas berwarna kuning, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok SURYA GUDANG GARAM yang di dalamnya berisi 17 (tujuh belas) plastik klip bening ukuran kecil kosong.

Saat dilakukan interogasi MDS mengaku membeli barang haram tersebut dengan menggunakan uang iuran bersama dengan seorang laki-laki berinisial GNI (28).

Berbekal pengakuan dari MDS, Tim Sat Narkoba bergerak menuju kediaman GNI yang beralamat di Telogorejo, Batanghari, Lampung Timur, tepatnya pukul 18.00 WIB, GNI berhasil diamankan. Dan GNI mengakui bahwa telah mengkonsumsi sabu, kemudian kedua tersangka dibawa ke mapolres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diamankan atas dugaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Prasetyo.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang ini.| (Rio).

Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto Banjir Dukungan Ulama dan Tokoh Masyarakat atas Aksi Tegas Berantas Premanisme

Serang – Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan atas komitmennya dalam memberantas premanisme dan praktik percaloan di wilayah hukum Polda Banten.

Dukungan terhadap langkah tegas Kapolda tak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga mengalir deras dari para ulama, syech, dan tokoh agama terkemuka di Banten. Salah satu tokoh yang secara terbuka menyampaikan dukungannya adalah Abuya Asep Nafis dari Cisantri, Pandeglang. Senin (19/5).

Abuya Asep Nafis menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kapolda Banten adalah langkah nyata dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.

“Kami dari kalangan ulama, khususnya saya pribadi sangat mendukung Kapolda Banten dan seluruh jajaran Polda dalam memberantas premanisme, percaloan, dan segala bentuk kejahatan yang meresahkan. Ini adalah jihad sosial demi kemaslahatan umat,” ujar Abuya Asep Nafis dalam keterangannya.

Menurut Abuya Asep, tindakan tegas Polda Banten sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang sebelumnya rawan pungli, calo, dan aksi intimidasi oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan ormas atau kelompok preman.

“Langkah-langkah kepolisian hari ini sudah sangat baik. Kita doakan Kapolda dan jajarannya diberikan kekuatan dan keistiqamahan dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Selain Abuya Asep Nafis, dukungan juga datang dari berbagai pondok pesantren, organisasi masyarakat, dan komunitas keagamaan di Banten. Para tokoh tersebut menyebut bahwa tindakan tegas terhadap premanisme merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, sejak menjabat sebagai Kapolda Banten, memang dikenal aktif melakukan penindakan terhadap aksi-aksi premanisme yang selama ini menjadi momok bagi pelaku usaha, sopir angkutan, hingga masyarakat kecil. Berbagai operasi rutin digelar untuk menertibkan kawasan rawan, termasuk terminal, pasar, kawasan industri, dan pelabuhan.

Menanggapi dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Kapolda Banten menyampaikan terima kasih dan menegaskan bahwa Polda Banten akan terus konsisten memberantas praktik-praktik yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami sangat mengapresiasi doa dan dukungan dari para ulama, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus bekerja maksimal demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Banten,” ujar Irjen Suyudi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak premanisme atau percaloan, tanpa pandang bulu.

“Kami ingin masyarakat merasa aman, tanpa tekanan, tanpa rasa takut. Ini bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” pungkasnya. (Je)

Kakek Penjual Mainan Anak di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli 7 Anak SD

Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Timur meringkus seorang pria paruh baya berinisial ESM (62), warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, atas dugaan perbuatan asusila terhadap tujuh pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual mainan itu melakukan aksi bejatnya di gudang toko miliknya yang berada dekat sekolah dasar.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, bahwa pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk bisa mendekati para korbannya.

“Kejadian ini berlangsung di warung mainan milik pelaku. Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk mendekati anak-anak,” ujar Alfret dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2025).

Dari total tujuh korban, empat orang telah melapor secara resmi ke polisi, sementara tiga lainnya masih belum membuat laporan.

Kombes Pol Alfret menambahkan pelaku biasa membujuk anak-anak saat jam istirahat atau pulang sekolah untuk masuk ke gudang toko. Di tempat tertutup tersebut, kemudian pelaku meraba bagian tubuh para korban dan memberi iming-iming mainan atau uang logam.

Dari hasil visum, Polisi menemukan adanya luka pada kemaluan salah satu korban. Seluruh korban merupakan anak perempuan berusia sekitar 8 hingga 11 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu anak bercerita kepada orang tuanya. Laporan pun dibuat ke kepolisian dan penyelidikan mengarah pada ESM sebagai pelaku.

“Pelaku berdalih bahwa perbuatannya adalah bentuk kasih sayang terhadap anak-anak. Namun ia juga diketahui memiliki pasangan dan telah melakukan aksinya secara berulang,” ujar AKP Dhedi.

Saat ini, para korban telah mendapat penanganan medis dan pendampingan psikologis. Polisi juga bekerja sama dengan lembaga pemerhati anak untuk memastikan proses pemulihan berjalan maksimal.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

Terlilit Hutang, Dua Residivis Kembali Berulah, Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung 

Bandar Lampung – Dua warga asal Kabupaten Tanggamus berinisial WP (21) dan TI (30) ditangkap aparat Kepolisian lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Dalam aksi terakhirnya, kawanan ini berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat milik korban FS yang terparkir di depan sebuah hotel, Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu (14/5/2025), sekitar pukul 03.15 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa kawanan ini berkeliling kota Bandar Lampung sambil memantau target sepeda motor yang mudah untuk dicuri.

“Modusnya yaitu berkeliling di wilayah Bandar Lampung, kemudian memantau target yang mudah untuk di esekusi,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (16/5/2025).

Usai berhasil membuka magnet penutup kunci kontak, kemudian kontak motor dirusak menggunakan kunci letter T.

“Karena motor tidak bisa langsung hidup, akhirnya motor curian didorong atau distep sampai wilayah Raja Basa oleh kedua pelaku,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Kapolresta menambahkan bahwa alat pembuka magnet kontak sepeda motor dibeli oleh pelaku dari temannya seharga 50 ribu rupiah.

“Motor curian kemudian dijual ke temannya di wilayah Natar dengan harga 4 juta rupiah dan untuk penadah saat ini masih kita lakukan pengejaran,” Kata Kombes Pol Alfret.

Uang hasil penjualan motor curian kemudian dibagi dua.

“Pelaku TI mengaku uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kartu kredit, sedangkan WP juga dipergunakan untuk membayar hutang ke temannya,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Dalam aksinya, TI bertugas sebagai joki dan sedangkan WP berperan sebagai eksekutor.

Kedua pelaku sendiri merupakan residivis dalam kasus curanmor.

“Pelaku TI baru keluar di bulan Mei 2024, dalam kasus yang sama, pencurian kendaraan bermotor, sedangkan WP baru keluar pada bulan Agustus 2024,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pengungkapan ini berawal setelah kawanan ini tertangkap tangan oleh security perusahaan di wilayah Panjang, Bandar Lampung, saat tengah mengincar motor di lahan parkir perusahaan tersebut, pada Kamis (15/5/2025).

Usai tertangkap kemudian keduanya di bawa ke Mapolsek Panjang.

Dihadapan petugas, kawanan ini mengaku pernah melalukan aksi pencurian di wilayah Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Berbekal rekaman CCTV yang ada, cocok dan indentik dengan sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku saat mencuri motor di wilayah Tanjung Karang Timur dan pelaku juga mengakuinya,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto.

Kompol Kurmen menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami terkait apakah ada TKP lain yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Sementara ini masih satu TKP, tapi masih terus kami lakukan pendalam terhadap hal ini,” jelas Kompol Kurmen.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.