Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung

Lampung – Pihak kepolisian telah menangkap F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat berhubungan badan di Lampung Timur. Dalam keterangannya, Ferdiyanto berdalih bahwa video tersebut disebarkannya untuk memberi informasi kepada pamong desa.

Pengakuan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, pada Sabtu (15/2/2025).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya,” ujar Yuni.

Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan F dan dua rekannya yang berstatus sebagai saksi. Selain itu, keterangan dari keluarga kedua pelajar yang ada dalam video tersebut juga akan diminta.

“Kami terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar,” tambahnya.

Ditambahkan, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kedua pelajar tersebut.

“Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi itu masih kami dalami, kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pasangan pelajar digerebek saat berhubungan intim di dalam sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, beredar luas di media sosial. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (9/2/2025) lalu.

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar tersebut dalam kondisi memalukan. Setelah kejadian itu, kedua pelajar yang diketahui merupakan siswa dan siswi di salah satu SMA di Kecamatan Sekampung Udik akhirnya dinikahkan secara agama oleh pihak keluarga masing-masing.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, karena dapat berujung pada jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [Rizky]

Kapolres Lampung Utara Rilis Ungkap Kasus Pencurian Mobil dan Pemerkosaan

Lampung Utara – Polres Lampung Utara menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan Kasus pemerkosaan.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Lobby Polres Lampung Utara dan dihadiri oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Kasat Reskrim AKP Apfryadi Pratama, serta tim Tekab 308, (14/02/2025).

Dalam ungkap kasus tersebut, tim berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Lampung Utara dan satu pelaku pemerkosaan.

Para pelaku yang ditangkap yaitu BD (30), FAI (33), DM (45), dan FH (20). Keempatnya ditangkap atas keterlibatan mereka dalam pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain, satu unit mobil Suzuki Ertiga yang telah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp. 129.162.000, serta beberapa barang lainnya seperti sepeda dan mobil Toyota Avanza Veloz.

Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi, dengan bantuan tim Tekab 308.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengungkap segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah Lampung Utara. Selain itu.

Kapolres juga menyerukan kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri dan bertaubat. (Rizky)

Rutan Kelas IIB Kotabumi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Lampung Utara – Rutan Kelas IIB Kotabumi melaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas.

Bertempat di halaman dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai dan pejabat struktural. Kepala Rutan, Budi Setyo Prabowo, memimpin langsung jalannya acara yang diawali dengan apel pagi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya komitmen kolektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Usai apel pagi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan piagam komitmen bersama oleh pejabat struktural, perwakilan staf, dan regu pengamanan. Penandatanganan ini menjadi simbol nyata keseriusan seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, menandai langkah awal yang penting dalam mendukung reformasi birokrasi di Rutan Kelas IIB Kotabumi. (Rizky)

Misteri Tanah 114.700 m² di Sungkai Jaya Memasuki Babak Baru

Lampung Utara – Sengketa tanah seluas 114.700 m² di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, akhirnya memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan ahli waris Almarhum Aap Gunawan ini menarik perhatian setelah pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan untuk mengungkap fakta di lapangan.

Petugas gabungan melakukan pengukuran ulang dengan membawa alat ukur dan dokumen pendukung untuk memastikan kesesuaian data dalam sertifikat hak milik dengan kondisi di lapangan. Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat sengketa tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Pengukuran ini adalah upaya untuk melindungi hak-hak ahli waris Almarhum Aap Gunawan,” ujar Rozali, SH., kuasa hukum ahli waris. Ia menegaskan pentingnya langkah ini untuk menyelesaikan sengketa yang telah lama memecah masyarakat.

“Pengukuran ulang tanah adalah proses krusial dalam penyelesaian sengketa. Data akurat mengenai luas dan batas-batas tanah sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan,” tambah Rozali.

Meski proses pengukuran telah dilakukan, pihak BPN Lampung Utara belum memberikan pernyataan resmi. Mereka menyatakan akan menunggu hasil pengukuran sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Di sisi lain, Hendra Setiadi, oknum anggota DPRD Lampung Utara yang disebut sebagai terlapor dalam sengketa ini, memilih bungkam saat dimintai keterangan.

Pengukuran tanah tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Sri Agung, Amirudin, serta saksi-saksi dari kedua belah pihak. Langkah ini diharapkan menjadi awal penyelesaian konflik tanah yang telah lama berlangsung. (Tim)

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Lampung Utara – Personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Lampung Utara.

Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal S (43), ayah kandung korban Z (18) yang kini sedang mengalami depresi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan tersangka S telah diamankan anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara di kediamannya, Selasa 14 Januari 2024.

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka S tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022,” kata Kasi Humas, Rabu (15/1/25).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka S mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” jelas AKP Budiarto. (*)