Komandan Kodim 0422/LB menemukan Bukti pembayaran PBB pemanfaatan lahan TNBBS di Lampung Barat

Lampung Barat – Mitra Adhyaksa- Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0422/L.B Lekol Inf Rinto Wijaya,S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han mempertanyakan terkait adanya Bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan ( SPPT PBB ) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat. 7/3/2025

Pertanyaan tersebut terdapat dalam unggahan status Whatsapp dengan tulisan ” Pembayaran Pajak Di KawasanTaman Nasional Kok Bisa ??? “.

Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Dandim mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena itu adalah Wilayah Kawasan Hutan yang menurut aturan perundang – undangan tidak boleh ditarik pajak.

” Ya seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena Wilayah Kawasan Hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak, makanya saya buat status pertanyaanya kok bisa ??? “, Ujar Dandim

Seperti diketahui beberapa hari yang lalu bahwa masyarakat yang beraktifitas di dalam Wilayah Kawasan Hutan TNBBS sudah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan aktifitas didalam kawasan hutan terhitung dari 2 ( Dua ) minggu kedepan pasca sosialisasi dilakukan.

Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif mengatakan bahwa sebenarnya temuan tersebut sudah lama pihaknya ketahui, fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan informasi dilapangan.

” Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa Bukti Penarikan SPPT PBB pada bidang tanah yang diduga berada di lahan Wilayah Kawasan Hutan TNBBS, sehingga wajar saja jika Dandim mempertanyakan kok bisa seperti itu ”, Ungkap Wahdi

Wahdi menambahkan ” Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 41/1999 yang menyatakan bahwa semua hutan di dalam wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik”, Terang Wahdi

Di konfirmasi ditempat terpisah Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL,CDRA. mengatakan bahwa ” Benar Wilayah Kawasan Hutan itu tidak boleh di Pungut Pajak dasarnya jelas tertuang dalam UU PBB dan UU HKPD, dimana didalam UU tersebut diatur mengenai perkecualian sebagai Objek Pajak PBB di antaranya ialah bumi yang merupakan Hutan Lindung, Hutan suaka Alam, Hutan Wisata, Taman Nasional, Tanah Penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak, sehingga apa dasar legalnya pihak Dispenda Kab. Lampung Barat Menarik Pajak PBB tersebut ??? “, Jelasnya

Ridwan menambahkan ” Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ) tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu tanah, sehingga perlu kita perjelas ya bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)”, Tutupnya. (Aris)

Bupati Lambar Minta Tunda Rehabilitas Rumdis Demi Pembangunan Sekala Prioritas

LAMBAR – Menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diserukan Presiden RI Prabowo Subianto, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus,…

Bupati Lambar Minta Tunda Rehabilitas Rumdis Demi Pembangunan Sekala Prioritas

Lampung Barat – Menyikapi seruan efisiensi anggaran dari Presiden RI, Prabowo Subianto, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus,…

Hari Pertama Kerja, Parosil Mabsus Pimpin Apel dan Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

Lampung Barat – Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus memimpin apel perdana pada hari pertama kerja dalam masa kepemimpinannya untuk periode 2025-2030. Dalam apel yang digelar di Lapangan Kantor Bupati, Senin (3/3/2025), ia menyerukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan etos kerja, kekompakan, dan disiplin dalam melayani masyarakat.

Apel ini diikuti oleh Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Apresiasi dan Evaluasi Program Sebelumnya

Parosil Mabsus menyampaikan apresiasi kepada Nukman, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat selama dua tahun tiga bulan. Ia mengakui bahwa meskipun berbagai program pembangunan telah diimplementasikan, masih ada beberapa aspek yang perlu dievaluasi dan ditingkatkan.

“Terima kasih kepada Bapak Nukman yang telah berupaya menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik. Namun, tentu masih ada hal yang perlu dievaluasi untuk meningkatkan efektivitas program yang telah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Parosil.

Fokus pada Peningkatan Pelayanan Publik

Parosil menegaskan bahwa dalam lima tahun ke depan, fokus utama pemerintahannya adalah meningkatkan pelayanan publik. Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Peratin (Kepala Desa) untuk bekerja dengan komitmen dan kerja cerdas dalam melayani masyarakat.

“Melayani masyarakat dengan kinerja terbaik adalah tujuan utama kita. Oleh karena itu, kita semua harus bekerja dengan lebih giat, meningkatkan mobilitas, dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” tegasnya.

Penekanan pada Kedisiplinan ASN

Dalam kesempatan tersebut, Parosil juga menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dalam bekerja. Ia mengingatkan agar ASN tidak lalai dalam menjalankan tugasnya, terlebih dengan aktivitas yang tidak produktif saat jam kerja.

“Jika sudah waktunya bekerja, bekerjalah dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai saat jam kerja justru sibuk bermain media sosial atau live TikTok. Itu menunjukkan ketidakprofesionalan,” ujarnya dengan tegas.

Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadhan

Sebagai kebijakan awal, Parosil Mabsus juga mengusulkan perubahan jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadhan. Ia mengusulkan agar jam masuk kerja lebih awal, yakni dari pukul 08.00 WIB menjadi pukul 07.00 WIB, dan jam pulang dipersingkat dari pukul 16.00 WIB menjadi pukul 15.00 WIB.

“Kita coba sepakati, bagaimana jika selama Ramadhan kita mulai bekerja lebih awal, masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB? Ini agar kita bisa lebih produktif setelah sahur, daripada tidur lagi dan akhirnya malah bangun kesiangan,” tutupnya.

Dengan arahan ini, diharapkan para ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat dapat meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. [Aris]

Parosil: Retret Menyelaraskan Program Starategis Pusat dan Daerah.

LAMBAR – Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus bersama para kepala daerah lainnya mengikuti kegiatan retret…

HIPMI Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah Lambar, Fokus Optimalisasi Pertumbuhan UMKM dan Gelar HIPMI Fest

LAMBAR – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintahan Kabupaten Lampung Barat…

Pererat Silaturahmi, ATR/BPN Lampung Barat Kunjungi PDM Lampung Barat

Lampung Barat – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi, ATR/BPN Lampung Barat mengadakan kunjungan ke kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lampung Barat yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dan anggota PDM Lampung Barat.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua PDM Muhammadiyah, Martin Wizep. Dalam sambutannya, Martin menyampaikan, “Muhammadiyah Lampung Barat memiliki beberapa aset tanah yang terletak di wilayah Kabupaten Lampung Barat. Kami sangat berterima kasih atas kunjungan ATR/BPN ke kantor kami, dan berharap kunjungan ini dapat memberikan kepastian hukum terkait status tanah yang sebagian belum terdaftar dan beberapa di antaranya masih bermasalah.”

Pada kesempatan ini, hadir pula Oki Maradha Pratama, S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat, yang didampingi oleh Kepala Seksi di lingkungan ATR/BPN Lampung Barat.

Oki Maradha Pratama dalam sambutannya menyampaikan, “Muhammadiyah Lampung Barat merupakan organisasi yang memiliki banyak aset. Kami datang ke sini untuk membantu inventarisasi aset-aset tersebut dan memetakan mana yang akan dibuatkan surat wakafnya, agar masalah terkait tanah dapat diminimalkan dan dihindari di masa mendatang.”

Acara silaturahmi ditutup dengan sesi diskusi santai mengenai pengelolaan aset-aset yang dimiliki oleh Muhammadiyah Lampung Barat. [Aris]

Jelang Hadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri, Pemkab Lampung Barat Gelar Rapat Lintas Sektoral

LAMBAR – Jelang menghadapi bulan suci ramadhan dan persiapan perayaan hari idul fitri 1446 hijriyah, Pemkab…

Ketua TP PKK Lambar Dilantik, Berkomitmen Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

LAMBAR – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lampung Barat Partinia Parosil Mabsus,…

Buka Sosialisasi Saber Pungli, Sekda Lambar Nukman Ingatkan Hindari Pungli

LAMBAR – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Inspektorat menyelenggarakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan…