Tancap gas, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Metro Hindari Wartawan

LAMPUNG7COM – Metro | Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada proyek Long Segment peningkatan rekontruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr Soetomo, Dadang Haris kabur saat akan di konfirmasi.

Saat akan di temui usai rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kota Metro, PPK Proyek langsung tancap gas ketika melihat awak media akan menghampiri.

Sementara, Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro, Herman Susilo mengaku tidak tahu-menahu terkait perbaikan ruas jalan Dr. Soetomo yang tidak sesuai spesifikasi dan menjadi temuan BPK-RI Provinsi Lampung.

“Jalan Sutomo, ya ada di Kabid Bina Marga. Saya enggak ngerti juga kalau soal jalan itu. Tanyakan ke Kabid saja,” ucap Herman, Rabu, (15/1/2025).

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Yayuk Dewi Suyanti mengaku proyek tersebut dilaksanakan pada saat Kabid yang lama, Dadang Haris.

“Itu PPK nya bukan saya. Saya saat ini sebagai PLT kepala Bidang Bina Marga. Kan rigid beton itu 2023, saya enggak bisa ngasih tanggapan. Langsung ke pak Kadis saja, atau ke PPK nya pak Dadang,” ujar Dewi.

Saat ditanya soal hasil pengerjaan proyek tersebut, Dewi pun mengaku tidak tahu.

“Ya saya tidak tahu, kan saya belum di bidang itu waktu itu di kerjakan,” pungkas Dewi. |(Rio).

DPRD Kota Metro Rekomendasikan Penghentikan Sepenuhnya Pembangunan Alihfungsi Kompleks Ruko Sudirman

LAMPUNG7COM – Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro merekomendasikan penghentikan sepenuhnya proses alihfungsi kompleks Ruko Sudirman menjadi hotel.

Dikatakan Basuki, anggota Komisi I DPRD Kota Metro, bahwasanya pembangunan proyek alihfungsi Ruko menjadi hotel akan dihentikan sementara dimana keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran regulasi terkait perjanjian pemanfaatan aset daerah.

“Kami sudah rapat hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta Bagian Hukum Pemkot Metro,” ucap Basuki, Selasa (14/1/2025) sore.

Basuki menjelaskan, rapat dengar pendapat dimulai sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB dengan agenda pembahasan dugaan pelanggaran aturan terkait alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel tersebut.

“Dari hasil diskusi, disepakati bahwa pembangunan harus diberhentikan sementara. Menurut BPKAD, pengembang harus membuat perjanjian baru sesuai aturan,” ucap Basuki.

Dia menambahkan, DPRD Kota Metro tidak menolak kehadiran investor, tetapi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

“Kita tidak alergi terhadap pengembang atau investor, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang berlaku. Selama perizinan belum lengkap, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Basuki.

DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk melengkapi dokumen perizinan. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, tindakan tegas akan diambil.

“Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Metro, DPRD, dan pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita harus mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun, aturan tetap menjadi prioritas utama yang harus ditegakkan,” beber Basuki.

DPRD Kota Metro akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua proses perizinan berjalan sesuai regulasi.

“Dengan adanya keputusan pemberhentian sementara, diharapkan pihak pengembang dapat segera memenuhi persyaratan yang diperlukan agar pembangunan dapat dilanjutkan dengan legalitas yang jelas,” pungkas Basuki. | (Rio).

Alih Fungsi Bangunan Ruko Sudirman, Bagian Hukum Pemkot Metro Layangkan Surat Teguran

LAMPUNG7COM – Metro | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro siap memberi tindakan tegas kepada pengelola alih fungsi bangunan Ruko menjadi Hotel, namun tindakan tegas tersebut masih menunggu intruksi dari pihak-pihak terkait.

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, terkait proses alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel, pihak Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro telah melayangkan surat teguran.

“Nanti dari sana hasil keputusannya seperti apa, apabila sudah sesuai dengan mekanisme dan diperintahkan oleh pimpinan, analisis dari bagian hukum, nanti kita akan ambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Jose, Senin (13/1/2025).

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro memberikan waktu sampai dengan besok hari kepada pihak pengembang Ruko Sudirman, untuk menunjukkan dokumen perizinan alih fungsi ruko menjadi hotel.

“Dalam hal ini, kami dari Dinas PMPTSP Kota Metro telah melakukan pengecekan dokumen perizinan. Untuk dokumen perizinannya masih IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yaitu IMB Ruko Sudirman. Belum alih fungsi sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hotel,” ucap Ame Aprilia, Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan Dinas PMPTSP Kota Metro.

“Kemudian, saya minta kepada pihak pengelola gedung untuk berkoordinasi kepada yang bisa dipertanggung jawabkan dalam kepengurusan perizinannya,” imbuh Ame.

Dia mengungkapkan, menurut koordinator pengelola gedung Ruko Sudirman, mereka sedang melakukan kepengurusan. Akan tetapi, dari pihak pengelola gedung tidak bisa memperlihatkan proses pengurusan izin tersebut kepada pihak Dinas PMPTSP Kota Metro.

“Kalau menurut koordinator pengelola gedungnya, mereka sudah sedang dalam kepengurusan. Akan tetapi mereka tidak bisa memperlihatkan oleh kami tim pengaduan. Itu baik dari tim perizinan maupun Satuan Polisi Pamong Praja atau penegak perda,” ungkap Ame.

“Jika mereka sudah bisa menunjukkan sampai dimananya atau sudah masuk dalam proses kepengurusan alih fungsinya kepada pihak penegak perda, nanti saya akan serahkan kembali kepada pihak penegak perda. Kalau memang sudah ada prosesnya, silahkan lanjutkan. Tapi jika belum, kita melihat apa kata pihak penegak perda. Karena mereka yang mempunyai wewenangnya untuk mengambil sikap. Mau diberhentikan sementara, atau bagaimana. Sampai mereka bisa menunjukkan izinnya seperti apa. Kami memberikan waktu kepada mereka paling cepat hari ini, paling lambat besok,” tambah Ame.

Pada kesempatan yang sama, Didi Handoko, Koordinator Teknis Lapangan menyampaikan, terkait dengan dokumen alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel, untuk perizinan alih fungsinya sedang berproses dengan tim legal.

“Begini, terkait dengan alih fungsi itu, rencananya pengembangannya untuk perhotelan. Artinya terkait dengan rencana itu, perizinan peralihan fungsinya sedang berproses dengan tim legal. Dan pada hari ini pun, semenjak berita media beberapa waktu lalu, ini sudah ada tindak lanjut lagi,” ujar Didi.

“Kelengkapan-kelengkapannya yang pastinya mengetahui tentang perizinan peralihan fungsi yang dari ruko ke hotel itu dari tim legal,” imbuh Didi.

Dia mengungkapkan, bangunan ruko yang diduga akan beralih fungsi ke hotel tersebut rencananya akan dibangun kurang lebih 60 kamar.

“Karena adanya perubahan, dari ruangan-ruangan, itu diangkat 60 kamar lebih kalau tidak salah,” ungkap Didi. | (Rio).

Bangkit : Bagian Hukum Saya Tugaskan Beritahu Pengelola Terkait Syarat Yang Harus Dipenuhi

LAMPUNG7COM – Metro- | Renovasi bangunan pengalihan fungsi komplek Ruko Jend. Sudirman menjadi Hotel terus menuai polemik, dimana proses pembangunan sudah berjalan lama, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Metro baru akan melayangkan surat teguran kepada pengelola.

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo, dirinya baru memberikan intruksi kepada Bagian Hukum untuk melayangkan surat teguran kepada pengelola.

“Bagian Hukum saya tugaskan untuk memberitahukan kepada pengelola terkait dengan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Ini sedang dibuat, dan mudah-mudahan besok sampai ke pengelola. Setelah surat itu kita layangkan kepada mereka, itu syarat-syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan agar segera dipenuhi,” ucap Bangkit, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2025).

Bangkit mengungkapkan, terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bisa dilengkapi pada awal pembangunan, pertengahan, atau diakhir pembangunan gedungnya.

“Kalau PBG itu bisa di awal, bisa di tengah dan bisa sudah jadi. Tapi tentang pengelolaan administrasi dokumen itu, harus dipersiapkan oleh pengelola, sesuai dengan ketentuan,” ucap Bangkit.

“Nanti kita informasikan kepada mereka, untuk membuat dokumen sesuai dengan ketentuan. Kalau nanti pengembang belum mempersiapkan nanti dari Pol PP memberikan teguran,” tambahnya.

Bangkit mengarahkan agar mengkonfirmasi proses dokumen perizinan peralihan fungsi bangunan Ruko ke Hotel tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

“PBG nya kalau tidak salah sudah untuk ruko. Kalau untuk hotel, ini kayaknya sudah di PUTR. Coba tanyakan ke PUTR, karena yang mengeluarkan PUTR, teknisnya seperti apa. Waktu itu sudah pernah rapat dengan tim ahlinya. Harus di tambah ini, tambah ini, coba ke PUTR kemungkinan sudah,” pungkas Bangkit.| (Rio).

BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp 8,9 Miliar dalam Pengawasan Periode Oktober-November 2024

Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, memaparkan hasil pengawasan dan operasi…

Buntut Penganiayaan, Kalapas Metro Beri Sanksi Petugas

LAMPUNG7COM – Metro | Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kota Metro memberikan sanksi terhadap petugas yang melakukan penganiayaan terhadap warga binaan lapas setempat.

Data yang dihimpun Lampung7.com Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu.

Penganiayaan yang menimpa warga binaan yang diketahui berinisial Z tersebut lantaran salah paham dan faktor emosional petugas yang tak terkendali.

Atas kejadian tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Gumilar Budirahayu mengatakan, dirinya telah membuat tim untuk memeriksa kenapa kejadian itu bisa terjadi dan untuk mendalami.

“Kan, ada sanksi untuk ASN, baik sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat,” kata Gumilar, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis, (2/1/2025).

Gumilar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi lantaran kesalahpahaman antara petugas lapas dan warga binaan, sehingga terjadi aksi tak terduga tersebut yang mengakibatkan warga binaan mengalami luka ringan.

“Nah, kalau di Lapas mungkin sebagai petugas harus punya kesabaran, karena kita ini harus menghadapi warga binaan yang kelakuannya mungkin bisa bikin kita emosi. Itu yang harus kita menjaga kedewasaan emosi kita,” jelas Gumilar.

Sebagaimana Kalapas, pria yang kerap disapa Gumilar tersebut menanggapi dengan serius dan memberikan perawatan khusus bagi warga binaan dan memberikan pengertian terhadap keluarga warga binaan.

“Menanggapi hal tersebut, saya telah mengambil sikap dan saya memerintahkan KPLP untuk melakukan pengobatan kepada warga binaan tersebut selanjutnya menghubungi keluarga untuk meminta maaf atas kejadian tersebut,” kata Gumilar.

“KPLP datang ke sana, Alhamdulillah keluarga juga kita komunikasi dengan baik sehingga bisa memaafkan kejadian tersebut, sehingga kita juga tentunya harus antisipasi terhadap kejadian-kejadian tersebut,” imbuhnya.

Meskipun demikian, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Hal tersebut seharusnya tidak terjadi dan tidak mentoleransi kelakuan kekerasan tersebut.

“Selaku Kepala Lapas , saya menyayangkan kejadian tersebut terjadi di lapas dan saya tidak membenarkan, tidak mentoleransi kegiatan-kegiatan yang harusnya tidak dilakukan oleh seorang petugas pemasyarakatan,” pungkas Gumilar. | (Rio).