Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kota Bandar Lampung mendampingi Paguyuban Pedagang Pasar Gintung dalam pertemuan dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pasar Gintung, terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan para pedagang pasar.
Ketua DPD PGK Kota Bandar Lampung, Berly Reastama, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen PGK dalam mengawal dan melindungi hak-hak pedagang kecil dari praktik-praktik pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“DPD PGK Kota Bandar Lampung hadir untuk memastikan keluhan pedagang tidak diabaikan. Dugaan pungli di Pasar Gintung harus diklarifikasi secara terbuka dan transparan. Jika tidak memiliki dasar hukum, maka pungutan tersebut wajib dihentikan,” tegas Berly Reastama.
Berly juga mengungkapkan bahwa sebelum pertemuan dengan KUPT Pasar Gintung ini, DPD PGK Kota Bandar Lampung telah lebih dahulu menyampaikan surat resmi kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Surat tersebut berisi laporan dan permintaan atensi serius dari pemerintah daerah terkait dugaan pungli yang terjadi di Pasar Gintung.
“Surat sudah kami sampaikan ke Dinas Perdagangan sebagai bentuk langkah administratif dan itikad baik. Namun karena persoalan ini menyangkut keresahan pedagang, kami merasa perlu turun langsung mendampingi paguyuban bertemu pengelola pasar,” lanjutnya.
DPD PGK Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa setiap pungutan di pasar tradisional harus berlandaskan aturan yang sah dan disosialisasikan secara terbuka kepada pedagang. Praktik pungutan tanpa kejelasan dasar hukum berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Dalam pertemuan tersebut, PGK meminta KUPT Pasar Gintung untuk melakukan evaluasi internal, menghentikan sementara pungutan yang dipersoalkan, serta memberikan penjelasan tertulis terkait jenis dan dasar hukum pungutan yang diberlakukan.
DPD PGK Kota Bandar Lampung menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini. Apabila tidak ada tindak lanjut yang serius dari pihak terkait, PGK siap membawa persoalan ini ke Inspektorat, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
DPD PGK Kota Bandar Lampung
Bergerak Mengawal Kepentingan Rakyat
(Admin)