Unila Sambut Forum Wakil Rektor Bidang Akademik BKS-PTN Barat

Bandar Lampung – Universitas Lampung (Unila) menjadi tuan rumah dalam Rapat Kerja Forum Wakil Rektor Bidang…

Penyidik Kembali Gagal Tangkap Yoon Suk-Yeol, Terjadi Bentrokan di Kediamannya

Korsel – Pada Rabu (15/01/2025), penyidik dari Kantor Penyidikan Anti Korupsi Korea Selatan (CIO) kembali berusaha menangkap…

Waspada, Risiko Game Online Ini Disinyalir Dipakai Predator Seks Mengincar Anak-anak

Teknologi – Saat ini, popularitas game online terus meningkat, namun sayangnya, hal ini juga membuka peluang bagi…

Penyidik Korsel Kembali Berupaya Tangkap Presiden Yoon Suk-Yeol

Korsel – Pada Rabu (15/01/2025), dua kendaraan penyidik dari Kantor Penyidikan Anti Korupsi Korea Selatan (CIO) tiba…

Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan

Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat.

Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

Masyarakat menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.

“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

Mengadu ke DPRD Lamsel Tuntut Pembatalan Klaim Lahan

Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
Foto: Istimewa

Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.

Ratusan tenaga Guru Honorer Gelar Aksi Damai, Adukan Nasibnya di Pemkab Way Kanan

Way Kanan – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Way Kanan menggelar aksi damai pada Selasa (14/01/2025), mempertanyakan nasib mereka serta menyuarakan kekecewaan terkait ketidaklulusan seleksi PPPK meskipun telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun. Aksi ini ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.

Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih jauh dari tuntas, dan status P3K paruh waktu hingga kini menjadi polemik. Program yang awalnya diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer justru menimbulkan ketidakpastian, baik dalam hal regulasi maupun implementasinya.

Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 telah dirilis, dan banyak tenaga honorer yang menerima kode R2 dan R3. Mereka yang telah lama mengabdi, khususnya yang masuk dalam kategori R2 dan R3, merasa bingung karena belum ada kejelasan mengenai pengangkatan mereka sebagai P3K. Hal ini menimbulkan keresahan di berbagai daerah.

Tidak seimbangnya jumlah tenaga honorer dengan kuota formasi yang disediakan untuk P3K menyebabkan banyak honorer tidak mendapatkan tempat. Situasi ini memicu berbagai aksi dari tenaga honorer, termasuk di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Para honorer dengan kode R2 dan R3 menuntut keadilan dari pemerintah daerah. Berdasarkan KepmenPAN-RB No 347 Tahun 2024, R2 diperuntukkan bagi mantan tenaga honorer II (eks THK-II), sementara R3 adalah untuk peserta non-ASN yang terdaftar. Namun, kedua kategori ini belum bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, yang membuat para honorer merasa dianaktirikan.

“Bagaimana nasib kami yang R2 dan R3, Pak? Tolong jangan tutup mata dan telinga, berikan kejelasan dan solusi,” ujar salah satu peserta aksi damai.

Mereka merasa tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 dipinggirkan, sehingga tenaga honorer yang baru saja mengabdi, dengan masa kerja kurang dari 5 tahun, justru diutamakan.

“Nasib R3 dan R2, tolong selesaikan, Pak pemerintah. Formasi yang tersedia minim, kasihan kami yang sudah lama mengabdi, kenapa harus tersingkir oleh yang baru?” ungkap mereka.

Tuntutan para honorer ini langsung mendapat respon dari Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sebanyak 20 perwakilan honorer diajak berdialog dan diberi kesempatan untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Sekda Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos, menyampaikan bahwa Pemda mendengar keluhan para honorer dan tidak akan tinggal diam. “Kami sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Kami pastikan bahwa seluruh honorer R2 dan R3 di Kabupaten Way Kanan yang tidak mendapatkan kuota saat ini akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Salah satu peserta aksi damai merespons dengan tegas, “Kami akan menunggu janji tersebut, tapi jika tidak ada realisasi, kami akan mengerahkan lebih banyak massa lagi.” (Agus)

Basuki: Kami Minta Pemkot Metro Membeberkan Fakta-Fakta Sebenarnya

LAMPUNG7COM – Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, kecewa lantaran tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan alih fungsi komplek Ruko Sudirman menjadi Hotel. Akibatnya, alih fungsi itupun menjadi polemik dan bermasalah.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Metro, Basuki mengaku baru mengetahui polemik alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel setelah ramai diperbincangkan dan viral di media sosial.

“Kami mendengar banyak keluhan dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa publik merasa tidak dilibatkan, padahal aset itu adalah bagian dari kepentingan bersama,” ujar Basuki, Selasa (14/1/2025).

Dengan mencuatnya polemik itu, Fraksi PDIP DPRD Metro mendesak Pemkot setempat untuk segera memberikan klarifikasi terkait isu alih fungsi Ruko Sudirman.

Menurut Basuki, transparansi sangat penting untuk meredakan keresahan publik dan mencegah terjadinya spekulasi yang tidak berdasar.

“Kami meminta Pemkot Metro untuk membeberkan fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan alih fungsi ini. Apa yang menjadi motivasi pengembang hingga nekat melakukan perubahan fungsi tanpa izin, itu juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat terus dibiarkan bertanya-tanya,” tegas Basuki.

Anggota DPRD dari Dapil Metro Timur itu berharap agar pembangunan di Kota Metro selalu dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan baru. Ia meminta agar para pengembang yang bekerja di wilayah tersebut memiliki izin yang lengkap sebelum memulai proyek apa pun.

“Kami ingin pembangunan di Kota Metro berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Jangan ada lagi persoalan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun pengembang,” ucap Basuki.

Basuki, menilai isu ini sangat kompleks dan menyangkut kepentingan publik.

Ia mengingatkan, proyek pembangunan Ruko Sudirman sebelumnya dilakukan dengan skema perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkot dan pihak swasta, yaitu PT Sang Bima Ratu. Perjanjian itu mencakup masa kerjasama selama 30 tahun sejak pembangunan pada 2022.

“Pada awalnya, kawasan di Jalan Jenderal Sudirman memang diperuntukkan sebagai wilayah niaga. Namun, jika benar terjadi alih fungsi menjadi hotel, maka hal tersebut memerlukan kajian ulang, termasuk perubahan aturan yang mendasari perizinannya,” jelas Basuki.

Basuki menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi aset pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur kerjasama pemanfaatan dan alih fungsi aset milik negara atau daerah.

“Meski kontrak kerjasama akan berjalan selama 30 tahun, aset tersebut tetap menjadi milik pemerintah. Artinya, pengembang wajib memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam regulasi. Jangan sampai ada pembangunan yang menabrak aturan,” tegas Basuki.

Basuki juga menyoroti dugaan pengrusakan fasilitas umum, seperti trotoar di sekitar area tersebut. Ia menilai bahwa tindakan semacam itu mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan dan etika pembangunan di kawasan publik. | (Rio).

Peringatan HUT PIPAS ke 21, Ziarah Serentak ke Makam Pahlawan

LAMPUNG7COM – Metro | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) ke-21, serangkaian kegiatan digelar serentak di seluruh Indonesia.

Salah satu agenda utama dalam peringatan ini adalah Ziarah Taman Makam Pahlawan, sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa dan negara.

Di Kota Metro, dengan dipimpin oleh Ny. Dian Walid, mewakili Ketua PIPAS Cabang Lapas Metro Ny. Rini Gumilar, kegiatan ziarah ini berlangsung khidmat di Taman Makam Pahlawan Kemala Nusantara, Selasa, (14/1/2025).

Acara ini diorganisasi oleh Pipas Cabang Rayon III, yang terdiri dari anggota Pipas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Rutan Kelas IIB Menggala dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro.

Acara dimulai dengan upacara penghormatan kepada arwah para pahlawan, yang diikuti dengan peletakan karangan bunga di Monumen Pahlawan sebagai simbol penghargaan atas pengorbanan mereka.

Ny. Dian Walid dalam keterangannya mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut, tidak hanya memperingati hari jadi PIPAS, tetapi juga meneguhkan komitmen untuk terus melanjutkan nilai-nilai perjuangan yang diwariskan oleh para pahlawan.

“Ziarah ini tidak hanya menjadi simbol penghormatan, tetapi juga momen refleksi bagi para anggota Pipas untuk mengingat perjuangan para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan inspirasi bagi generasi sekarang untuk terus menjaga semangat patriotisme,” ucap Ny. Dian.

Selain kegiatan ziarah, PIPAS juga telah merancang berbagai acara lain untuk menyemarakkan peringatan HUT PIPAS ke-21, seperti kegiatan Bakti Sosial, Webinar, dan lomba-lomba serta pemberian penghargaan anggota PIPAS yang berprestasi.

Semua kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar anggota sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Sebagai organisasi yang mewadahi istri-istri Petugas Pemasyarakatan, PIPAS telah menjadi bagian penting dalam mendukung tugas dan tanggung jawab institusi Pemasyarakatan di Indonesia.

Selama 21 tahun berdiri, PIPAS terus berkontribusi, tidak hanya dalam mendukung anggota keluarga mereka, tetapi juga dalam berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu Ny. Rini Gumilar mengungkapkan, Perayaan HUT PIPAS ke-21 ini menjadi momentum bagi PIPAS untuk terus memperkuat perannya di tengah masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang tinggi, PIPAS bertekad untuk melanjutkan kiprahnya dalam mendukung pembangunan bangsa.

“Dengan selesainya kegiatan ziarah, kami berharap bahwa peringatan HUT PIPAS ke-21 ini menjadi titik awal untuk semakin mempererat solidaritas di antara anggota, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar. Selamat Hari Ulang Tahun ke-21 Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan! Teruslah menginspirasi dan berkarya untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkas Ny. Rini.| (Rio).

DPRD Tanggamus Janji Fasilitasi dan Perjuangkan Nasib Honorer

Tanggamus – Ribuan pegawai honorer yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Tanggamus, Rabu (15/01/2025). Mereka akan menyuarakan tuntutan agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.

Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Tanggamus, Wandi, SE, menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi dan memperjuangkan nasib para pegawai honorer. Wandi menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh aspirasi mereka agar seluruh pegawai honorer diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Komisi I DPRD Tanggamus bersama saya akan berjuang untuk mengangkat semua pegawai honorer, baik tenaga teknis, tenaga pendidikan, maupun tenaga kesehatan, menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujar Wandi pada Selasa (14/01/2025).

Wandi menjelaskan, selama ini Komisi I terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus untuk membahas isu seputar masa depan pegawai honorer. Baru-baru ini, Komisi I telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPSDM untuk mendalami regulasi terkait pengangkatan PPPK.

“Dalam hearing dengan BKPSDM, kami meminta penjelasan terkait regulasi yang digunakan dalam pengangkatan honorer, mekanisme yang diterapkan, serta perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu,” kata Wandi.

Pada akhir pertemuan, Wandi mengajak BKPSDM untuk turut memperjuangkan nasib pegawai honorer dengan aktif berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kami berharap BKPSDM bersama DPRD Tanggamus dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk mewujudkan pengangkatan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu,” tambahnya.

Wandi juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengangkatan seluruh pegawai honorer di Tanggamus menjadi PPPK Penuh Waktu, dan akan terus mendorong persoalan ini ke Kemenpan RB dan BKN.

“Kami akan maksimal bersinergi dengan BKPSDM dan Pemerintah Pusat, terutama Kemenpan RB dan BKN, agar seluruh tenaga honorer dapat terakomodasi menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujarnya.

Wandi mengungkapkan harapannya agar masalah status kepegawaian honorer dapat segera diselesaikan pada tahun ini. Ia menyadari betul kesulitan yang dihadapi para honorer dalam memperjuangkan kejelasan status pekerjaan mereka, serta dampaknya bagi kehidupan keluarga mereka.

“Kami berharap agar seluruh honorer di Kabupaten Tanggamus dapat terangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tahun ini. Kami sangat memahami kondisi mereka yang berjuang untuk menghidupi keluarga,” tutup Wandi. [Khoiri]

Kasrem 043/Gatam Hadiri Rapurna DPRD Provinsi Lampung

LAMPUNG – Kepala Staf Korem 043/Gatam, Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han. menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang berlangsung di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/1/2025) rapat paripurna diadakan dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030.

Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A. dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela Chalim, M.M. Wakapolda Lampung, Pj Sekda Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Palaksa Lanal Lampung, Dandenpom II/3 Lampung, Ka Akun Brigif 4 Marinir/BS, Perwakilan Binda Lampung, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Kasi BMP Lanud PM Bunyamin, dan anggota DPRD Provinsi Lampung

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E.,M.B. menyampaikan bahwa hal ini telah sesuai dengan pengusulan pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang salah satunya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan persetujuan dan pemberhentian.

“DPRD pada prinsipnya menindak lanjuti surat keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tahun 2024, hal tersebut berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 Provinsi Lampung, menetapkan paslon atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela yang diusung, Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681, atau 82,69 persen dari total suara sah, “terangnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han. memberikan dukungan terhadap proses demokrasi di Provinsi Lampung dan menyampaikan harapan agar pemimpin yang terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

“Selain dari pada itu, kehadiran kami disini menghadiri rapat paripurna ini juga menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung stabilitas dan pembangunan daerah, terutama Korem 043/Gatam dan Jajaran siap bekerjasama dan siap mendukung program-program dan kebijaksanaan dari pemerintahan Provinsi Lampung, “tuturnya. (susan)