Kurang dari 24 Jam, Polsek Bangkunat dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

PESISIR BARAT – Polsek Bangkunat bersama Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku, Anto Juliyatno (24), ditangkap di kawasan Pasar Rabu, Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, pada Kamis malam pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangkunat, AKP Zulkifli, menyampaikan keberhasilan ini berkat kerja cepat tim yang didukung informasi dari masyarakat.

Motif dan Kronologi Kejadian

Pelaku mengakui tindakannya didorong oleh rasa cemburu. Korban, Selamat Indra Suharno (32), diduga sering menggoda istri pelaku, meski keduanya telah membuat perjanjian damai pada November 2024.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis pagi, 23 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Cekcok antara pelaku dan korban berlangsung di rumah Sri Wiyono sebelum akhirnya berlanjut ke area perkebunan kopi. Di lokasi tersebut, pelaku menusuk korban dengan pisau, menyebabkan luka fatal di dada. Korban ditemukan tak bernyawa oleh saksi.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 bilah pisau sepanjang 30 cm dengan gagang kayu kuning dan sarung kayu,
  • 1 bilah parang/arid,
  • 2 unit HP (Oppo dan Samsung),
  • 1 unit sepeda motor Honda Blade hitam list merah,
  • Pakaian korban (celana cokelat dan sarung cokelat),
  • Sepasang sandal.

Pisau yang digunakan untuk melukai korban sempat dibuang oleh pelaku di belakang rumah warga sebelum ditemukan oleh petugas.

Pasal Hukum dan Imbauan Kepolisian

Pelaku kini ditahan dengan jeratan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

AKP Zulkifli mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami memastikan bahwa penegakan hukum akan berjalan dengan adil sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pesisir Barat karena berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

Unila dan Pemkab Tanggamus Perkuat Kerja Sama untuk Pembangunan Daerah

Lampung – Universitas Lampung (Unila) kembali menegaskan komitmennya mendukung pembangunan daerah dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU)…

Hyena Tutul Ditemukan di Tenggara Mesir, Penampakan Pertama dalam 5.000 Tahun

Internasional – Sebuah penemuan mengejutkan terjadi di tenggara Mesir, di mana sekelompok ilmuwan melaporkan kemunculan seekor…

I Ketut Dharma Putra Yoga, Alumnus FH Peraih Beasiswa Chevening di Queen Mary University of London

  Lampung – I Ketut Dharma Putra, alumnus Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) angkatan 2014, meraih…

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kabag Ops dan Kapolsek

PESISIR BARAT– 23 Januari 2025 – Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., memimpin upacara serah terima jabatan Kabag Ops dan Kapolsek di lingkungan Polres Pesisir Barat pada Kamis (23/01/2025). Upacara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/09/I/2025 tanggal 8 Januari 2025, yang mengatur rotasi jabatan di lingkungan Polda Lampung.

Pada kesempatan tersebut, Kompol Abdul Rasyid, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Pesisir Barat, digantikan oleh Kompol Iwan Dharmawan, S.H., M.H. Sementara itu, AKP Mahdum Yazin, S.H., M.H., Kapolsek Pesisir Tengah, digantikan oleh AKP Hadly Nasution, dan AKP Rudi Aries, Kapolsek Pesisir Utara, digantikan oleh IPTU Imam Sanuwan.

Dalam sambutannya, Kapolres Pesisir Barat menyampaikan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusi yang diberikan selama bertugas di Polres Pesisir Barat.

“Kami mengucapkan selamat atas promosi jabatan kepada Kompol Abdul Rasyid, S.H., M.H., AKP Mahdum Yazin, S.H., M.H., dan AKP Rudi Aries. Promosi ini adalah bentuk apresiasi atas kinerja yang telah saudara tunjukkan. Terima kasih atas dedikasi, perhatian, dan pemikiran yang telah diberikan dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pesisir Barat,” ujar Kapolres.

Kepada pejabat baru, Kapolres memberikan pesan untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan mendukung tugas Polres Pesisir Barat.

“Selamat datang kepada Kompol Iwan Dharmawan, S.H., M.H., AKP Hadly Nasution, dan IPTU Imam Sanuwan. Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap saudara dapat mendukung upaya menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Pesisir Barat, serta melanjutkan capaian positif yang telah dirintis sebelumnya,” tambahnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya menjadikan tantangan sebagai peluang keberhasilan dalam melaksanakan tugas dan mendukung program-program Polri di wilayah Pesisir Barat.

Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh seluruh jajaran Polres Pesisir Barat serta para Ibu Bhayangkari yang turut mendampingi. Serah terima jabatan ini diharapkan dapat memberikan energi baru dalam meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. (Susan)

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rakor Pembangunan Kesehatan, Dorong Realisasi Program Prioritas Nasional

Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan Kesehatan yang berlangsung di…

Bimteks, Baznas dan Kemenag Metro Wujudkan Pengelolaan Zakat Profesional

LAMPUNG7COM – Metro | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Metro mengadakan bimbingan teknis untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Ketua Baznas Kota Metro, Joko Suroso, menjelaskan bahwa peran UPZ sangat strategis dalam mendukung tugas Baznas.

“Kami hanya mengorganisir unit pengumpul zakat, sementara dana yang terkumpul disetorkan sepenuhnya ke Baznas pusat. Oleh karena itu, UPZ memiliki peran penting dalam memastikan pengumpulan zakat dilakukan sesuai aturan,” ucap Joko Suroso.

Dirinya juga menekankan pentingnya regulasi dalam pengelolaan zakat, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan surat edaran Baznas pusat.

“ASN yang memenuhi nisab wajib membayar zakat. Namun, bagi yang tidak memenuhi nisab, mereka tetap dapat berkontribusi melalui infak. Formulasi ini disesuaikan dengan perhitungan harga emas terkini,” kata Joko Suroso.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Sri Amanto memberikan apresiasi terhadap komitmen Baznas dan UPZ dalam pengelolaan zakat. Ia berharap bimbingan teknis ini mampu meningkatkan kapasitas peserta.

“Melalui bimbingan teknis ini, kami berharap seluruh peserta memahami tata kelola zakat yang baik, sehingga dapat memaksimalkan potensi zakat di lingkungannya masing-masing,” ujar Sri Amanto.

Sri Amanto menambahkan, zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga menjadi solusi untuk mengurangi kesenjangan sosial.

Kegiatan ini diharapkan dapat memacu UPZ di Kota Metro untuk bekerja lebih efektif, dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan sinergi yang baik antara Baznas, Kemenag, dan masyarakat, tujuan meningkatkan kesejahteraan umat melalui zakat dapat tercapai.

“Zakat adalah instrumen ekonomi Islam yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat secara adil dan merata,” pungkas Sri Amanto. | (Red).

Pemkot Metro Gelar Penandatangan Perjanjian Kinerja antar Walikota dengan Kepala OPD

LAMPUNG7COM – Metro | Pemerintah Kota Metro resmi menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025, terkait menandai komitmen kuat untuk mencapai target kinerja yang terukur di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkungan Pemerintah Kota Metro, di Aula Pemerintah Kota Metro ,Kamis (23/01/2025).

Tampak hadir seluruh kepala OPD se-Kota Metro, dimana menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur dan memastikan terlaksananya program pembangunan secara efektif dan efisien di tahun mendatang.

Dikatakan Walikota Metro Wahdi, sebagai pimpinan daerah, menyampaikan rasa syukurnya atas capaian pembangunan di tahun 2024 dan mengajak seluruh OPD untuk terus menjaga semangat kolaborasi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

“Terima kasih tentunya saya sampaikan atas nama Pemerintah Kota Metro atas pelaksanaan pembangunan yang sudah maksimal di tahun 2024 dan kinerja-kinerja hebatnya yang dilakukan untuk Kota Metro,” ujar Wahdi.

Dalam pertemuan tersebut, Wahdi berpesan kepada seluruh OPD yang hadir untuk dapat selalu menjaga silaturahim dan saling berkoordinasi serta bekerjasama agar kerja-kerja yang dilakukan akan menjadi semakin lebih baik lagi.

Wahdi juga mengungkapkan bahwa Penandatanganan PK Tahun 2025 ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Metro dalam membangun kota yang lebih baik serta menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Metro untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh setiap masing-masing OPD.

Sebelumnya, Plt. Bappeda Kota Metro, Ika Yuniarti, menuturkan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 ini dijalankan dengan landasan hukum kuat yaitu Permenpan RB yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan perjanjian kinerja di seluruh instansi pemerintahan di Indonesia dengan menekankan pentingnya pengukuran kinerja dan pencapaian target yang terukur, termasuk di Kota Metro.

“Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 53 Tahun 2014 tentang Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,”jelas Ika Yuniarti.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Kota Metro No. 7 Tahun 2021 yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021/ 2026 dan peraturan Wali Kota Metro No. 30 tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Metro Tahun 2021/2026.

“Tujuan utama dari Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang dilakukan adalah untuk mewujudkan komitmen kuat terhadap pencapaian kinerja yang terukur di setiap OPD, “ungkap Ika.

Dalam paparannya, Ika Yuniarti, menjelaskan bahwa pelaksanaan yang dilakukan juga telah tercantum dalam Permenpan RB No. 53 Tahun 2014 yang didalamnya disebutkan bahwa perjanjian kinerja harus segera disusun setelah instansi pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran paling lambat 1 bulan setelah dokumen anggaran disahkan.

“Penandatanganan perjanjian kinerja tingkat eselon 2 pada pagi hari ini dilaksanakan Wali Kota adalah Perjanjian Kinerja antar Wali Kota dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Metro,“terang Ika.

Ika Yuniarti mengungkapkan bahwa usai penandatanganan yang dilakukan oleh pejabat Eselon II, masing-masing OPD dapat melanjutkan Penandatanganan Perjanjian untuk tingkat Eselon III, Eselon IV dan beberapa Pejabat Fungsional. | (Red)

Pemerintah Kota Bandar Lampung Percepat Perbaikan Infrastruktur Pasca Banjir

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung bergerak cepat memperbaiki talud yang jebol akibat banjir beberapa…

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Perkuat Komitmen Bangun Zona Integritas

 

Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menyelenggarakan acara penandatanganan komitmen bersama untuk pembangunan Zona Integritas, disertai perjanjian kinerja dan pakta integritas pada Kamis (23/01/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Lapas Narkotika.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memberantas praktik korupsi, dan memperkuat sistem birokrasi yang bersih.

“Pembangunan Zona Integritas adalah wujud nyata komitmen kami dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi. Dengan komitmen ini, kami berharap dapat menerapkan nilai-nilai reformasi birokrasi di setiap aspek pelayanan,” ujarnya.

Penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas oleh seluruh pegawai Lapas juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam mencapai tujuan pembangunan Zona Integritas yang telah ditetapkan.

“Setiap pegawai di Lapas Narkotika memiliki peran penting untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, transparansi, dan dedikasi, sehingga dapat menciptakan Lapas yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan komitmen yang kuat, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan akuntabel.