KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Era Baru Penegakan Hukum Pidana Dimulai

Jakarta — Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang telah digunakan lebih dari satu abad.

Pemberlakuan KUHP Baru menandai tonggak sejarah reformasi hukum pidana Indonesia yang menyesuaikan nilai hukum dengan Pancasila, UUD 1945, serta perkembangan sosial, politik, dan budaya bangsa.

KUHP Baru disahkan pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi selama tiga tahun. Masa ini diberikan untuk memastikan kesiapan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga peradilan, serta masyarakat luas dalam memahami dan mengimplementasikan aturan baru tersebut.

Sejumlah perubahan mendasar diatur dalam KUHP Baru, di antaranya penguatan prinsip keadilan restoratif, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pengaturan pidana yang lebih proporsional, serta penegasan perlindungan hak asasi manusia. KUHP Baru juga menata ulang jenis-jenis pidana, termasuk pidana denda berbasis kategori dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP Baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan sipil, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban umum yang lebih berkeadaban. Sosialisasi masif terus dilakukan kepada aparat dan masyarakat guna mencegah kesalahpahaman dalam penerapannya.

”Dengan berlakunya KUHP Baru pada 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan menegaskan kedaulatan hukumnya sendiri sebagai negara merdeka dan berdaulat.

Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP agar tidak terjadi pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan, sekaligus berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan KUHP Baru agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *