DPD PGK Kota Bandar Lampung Minta Klarifikasi Dinas Perdagangan soal Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kota Bandar Lampung mengajukan permintaan klarifikasi kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung terkait dugaan praktik penarikan uang kepada pedagang Pasar Pasir Gintung yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan pada 29 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Pasir Gintung. Dalam laporan itu, para pedagang mengeluhkan adanya pungutan yang dibebankan tanpa penjelasan resmi mengenai regulasi, peruntukan, maupun mekanisme pertanggungjawabannya.

Ketua DPD PGK Kota Bandar Lampung, Berly Reastama, mengatakan bahwa langkah ini ditempuh sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong tata kelola pasar yang transparan.

“DPD PGK menilai perlu adanya penjelasan resmi dari Dinas Perdagangan terkait jenis dan dasar hukum pungutan yang dibebankan kepada pedagang. Hal ini penting agar tidak menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Berly, Senin (29/12).

Ia menambahkan, sebelum upaya klarifikasi ini dilakukan, DPD PGK Kota Bandar Lampung telah lebih dulu menyampaikan surat resmi kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, namun hingga saat ini masih menunggu penjelasan yang komprehensif.

Menurut Berly, seluruh pungutan yang diberlakukan di pasar rakyat seharusnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta disosialisasikan secara terbuka kepada pedagang.

DPD PGK Kota Bandar Lampung berharap klarifikasi dari Dinas Perdagangan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pengelolaan pasar agar lebih transparan dan akuntabel. PGK juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *